
Kilas Nusa, Lombok Barat – Saerozi (65), seorang warga Dusun Nyiur Gading Desa Montong Are Kecamatan Kediri, yang telah melaporkan ibunya, Rakyah (84), ke Polres Lombok Barat terkait dugaan perusakan lahan, akhirnya mengaku bahwa pelaporan tersebut adalah tindakan khilaf, dan dia berjanji akan mencabut laporan tersebut.
Dalam pertemuan pada hari Jumat (13/10), Saerozi menjelaskan bahwa sejak awal, dia tidak bermaksud untuk melaporkan ibunya kepada pihak kepolisian atas dugaan perusakan lahan yang diduga dilakukan oleh saudaranya. Ia menjelaskan bahwa awalnya ada empat orang yang dilaporkannya, yaitu MZ, MH, MK, dan Zul. Namun, ia tidak pernah memiliki niatan untuk melaporkan ibunya. Ia merasa menyesal dan khilaf atas tindakan tersebut, dan berjanji akan mencabut laporan yang ditujukan kepada ibunya.
Saerozi ingin masalah ini diselesaikan dengan baik melalui jalur kekeluargaan dan harapannya adalah agar tindakan ini tidak mengganggu hubungan keluarganya. Khusus untuk ibunya, dia akan mencabut laporan tersebut, tetapi laporan terhadap empat orang lainnya, yang merupakan saudara kandungnya, akan tetap berlaku. Namun, Saerozi bersedia mencabut laporan terhadap saudaranya jika mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mengakui bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya.
Awalnya, Saerozi melaporkan saudaranya dengan harapan agar ibunya bisa menjadi penengah dan tindak tegas kepada saudara-saudaranya. Namun, tanah dan tanaman yang rusak bukan berada di lahan yang diperkarakan. Perselisihan ini bermula dari masalah tanah warisan. Saerozi telah membeli tanah tersebut dari ayahnya dengan luas sekitar 28 are. Ibunya pada awalnya mengakui bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh dirinya, tetapi kemudian mengubah pernyataannya.
Saerozi telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut, dan sertifikatnya sudah diterbitkan pada tahun 2008. Meskipun laporan ini menyangkut lahan warisan, intinya adalah perusakan tanaman dan lahan pertanian yang dilakukan oleh empat orang tersebut. Kuasa hukum Rakyah, Bukhari Muslim, berharap agar penanganan perkara ini dilakukan melalui Restoratif Justice, dan ia berharap agar Polres Lombok Barat meninjau masalah ini secara detail, dengan mengutamakan etika dan tradisi kearifan lokal yang menekankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. (*)