
Kilas Nusa, Badung – Ruang Madya Gosana di Kantor DPRD Kabupaten Badung menjadi saksi dari pelaksanaan acara sosialisasi penting yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (10/07/24). Acara yang dimulai pukul 08.00 WITA ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran KPK Nomor 05 Tahun 2024 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih tahun 2024.
Dalam acara tersebut, hadir peserta dari berbagai partai politik tingkat provinsi di NTB, NTT, dan Bali. Selain itu, peserta dari unit pengelola LHKPN DPRD Kabupaten yang tersebar di provinsi-provinsi tersebut juga turut serta. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan pemahaman bersama tentang proses pelaporan LHKPN demi memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon legislatif terpilih.
Denny Setiyanto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, menjadi pembicara utama dalam acara ini. Dalam penyampaiannya, Denny menekankan bahwa tanda terima LHKPN merupakan salah satu dokumen persyaratan pelantikan bagi calon terpilih, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU yang mewajibkan setiap calon terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Pelaporan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen moral untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Denny.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan LHKPN.
Asmadi, SP, perwakilan dari DPW Partai Bulan Bintang Provinsi NTB yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat berterima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Dari pihak partai politik, kami merasa sangat terbantu dalam memahami proses pendaftaran dan penyampaian LHKPN, mulai dari langkah awal hingga penerimaan tanda terima LHKPN. Hal ini sangat memudahkan kami selaku admin yang mengurus LHKPN bagi caleg terpilih tahun 2024,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para calon legislatif serta pengelola LHKPN di berbagai daerah tentang pentingnya pelaporan harta kekayaan. Dengan demikian, langkah menuju pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud dengan lebih baik. (*)