
Kilas Nusa, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan rencana pemerintah untuk tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Periode I dan II. Mereka yang tidak lolos akan diangkat sebagai pekerja paruh waktu.
Rini menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat menjadi PPPK karena terbatasnya jumlah formasi yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah. Meskipun pemerintah telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK, hanya 1,017 juta formasi yang diajukan oleh instansi.
“Pengusulan formasi berasal dari instansi pemerintah sesuai kebutuhan mereka, namun ternyata jumlah yang diusulkan tidak sebanyak yang ada dalam data,” kata Rini pada Selasa (24/12/2024).
Bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah akan mengambil langkah alternatif dengan memasukkan mereka ke dalam mekanisme paruh waktu. “Kepada para non-ASN yang terdata tetapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” tambahnya.
Untuk diketahui, mekanisme PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Semula, PPPK paruh waktu adalah skema untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Skema ini menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Selain itu, skema ini juga merupakan langkah pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Rini menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar sebagai ASN, meskipun tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK, tetap akan mendapatkan perhatian melalui mekanisme ini. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Sebagai langkah konkret, Rini telah mengeluarkan surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdaftar dan sedang mengikuti proses seleksi. “Jika memang tidak ada formasinya tetapi mereka terdaftar sebagai ASN, maka mereka akan dimasukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Saya telah meminta instansi pemerintah untuk tetap menyediakan anggaran bagi mereka yang sedang dalam proses tes,” tutup Rini. (*)