Kilas Nusa, Mataram – Dr. Ainuddin, SH., MH telah resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025-2030. Sungguh prestasi yang sangat membanggakan, seorang akademisi terpilih dan mengemban amanah sebagai pemimpin organisasi profesi advokat di NTB.
Sosok yang lahir di Pancor pada 21 April ini memiliki perjalanan pendidikan yang inspiratif. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di UNIZAR (1996-2000), ia melanjutkan studi magister dan doktoral di Universitas Mataram (UNRAM). Dengan kecintaan pada membaca dan menulis, Dr. Ainuddin kini bertekad membawa advokat NTB menuju era baru yang lebih profesional dan adaptif.
Dalam wawancara eksklusif, pada Rabu (15/01/25), Dr. Ainuddin berbagi visi dan pandangannya mengenai transformasi profesi advokat, hubungan erat antara pendidikan hukum dan praktik lapangan, serta tantangan sistem peradilan di era digital.
Motivasi utama saya adalah kesadaran bahwa sebagai praktisi dan akademisi, saya memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas profesi hukum di NTB. Sebagai praktisi, saya memahami realitas di lapangan, sedangkan sebagai akademisi, saya memiliki peluang mendidik generasi baru advokat yang siap bersaing. Tantangan terbesar yang saya lihat adalah menjembatani kesenjangan antara teori hukum yang diajarkan di kampus dan kebutuhan praktis dunia kerja.
Melalui DPD DePA-RI, saya ingin memastikan bahwa lulusan hukum di NTB tidak hanya memahami teori tetapi juga siap memasuki dunia profesional dengan keterampilan praktis. Saya berharap keterlibatan ini dapat menciptakan ekosistem hukum yang mendukung kolaborasi antara pendidikan dan profesi advokat.
Hubungan antara pendidikan hukum dan profesi advokat harus saling mendukung dan memperkuat. Dunia akademis sering kali terlalu fokus pada teori, sementara praktik advokat membutuhkan keterampilan teknis dan pengalaman nyata di lapangan. Untuk itu, penting bagi mahasiswa hukum belajar langsung dari para praktisi yang juga memiliki latar belakang akademis. Pendekatan ini memberikan keunggulan kompetitif kepada mahasiswa, karena mereka tidak hanya memahami konsep tetapi juga mampu mengaplikasikannya.
Kurikulum pendidikan hukum juga perlu mencakup pengalaman lapangan yang relevan, seperti simulasi kasus, magang, dan praktik hukum nyata. Dengan demikian, lulusan akan lebih percaya diri dan kompeten saat memasuki dunia kerja.
Kami memiliki beberapa program unggulan, di antaranya pengembangan kompetensi advokat melalui pelatihan berkelanjutan. Belajar tidak hanya dari buku tetapi juga melalui pengalaman langsung menangani kasus. Selain itu, kami berkomitmen memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga hukum untuk menciptakan ekosistem pendidikan hukum yang lebih baik.
Kami juga akan memprioritaskan akses pendidikan hukum yang lebih luas, khususnya bagi advokat muda yang ingin terus mengembangkan diri. Dengan menghadapi era digitalisasi, kami berharap para advokat di NTB dapat menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan hukum.
Digitalisasi membuka peluang besar bagi advokat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam praktik hukum. Contohnya, persidangan digital yang memungkinkan pemanggilan, pengunggahan dokumen elektronik, dan proses administratif online, sangat membantu menghemat waktu dan biaya.
Namun, tantangan utama adalah bagaimana memanfaatkan teknologi ini secara bijak tanpa melupakan etika profesi. Penting untuk memastikan bahwa teknologi tidak hanya mempermudah proses teknis tetapi juga memperkuat asas keadilan bagi masyarakat. Advokat harus mampu menyeimbangkan efisiensi teknologi dengan integritas dan tanggung jawab profesi mereka.
Sistem peradilan perlu memberikan perhatian lebih kepada advokat sebagai bagian integral dari penegak hukum. Saat ini, advokat masih mandiri dalam mengembangkan keahlian mereka, berbeda dengan institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang mendapat dukungan pemerintah.
Pemerintah perlu menyediakan alokasi dana untuk pelatihan advokat, sesuai dengan peran mereka sebagai penegak hukum yang diakui undang-undang. Dukungan ini akan memungkinkan advokat memberikan kontribusi lebih besar dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi masyarakat.
Dr. Ainuddin, SH., MH., adalah figur inspiratif yang membawa visi besar untuk profesi advokat di NTB. Melalui perannya di DPD DePA-RI NTB, ia berharap dapat menciptakan generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan era digital. Komitmennya untuk menjembatani dunia pendidikan dan praktik hukum menjadi fondasi penting bagi perkembangan ekosistem hukum yang lebih maju dan inklusif di masa depan. (*)