MSQ Laporkan Penyidik Polres Loteng ke Propam: Dugaan Pemalsuan Dokumen KONI Loteng Kembali Disorot

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Proses hukum atas laporan dugaan pemalsuan stempel, kop surat, dan dokumen resmi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali bergerak. M. Samsul Qomar (MSQ), selaku pelapor, kini membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB karena menganggap penyidik Polres Loteng tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Pada Jumat (4/7/25), MSQ resmi dimintai keterangannya oleh penyidik di Paminal Propam NTB. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam, MSQ didampingi oleh kuasa hukumnya, L. Burhanudin, S.Hi., dan menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai bukti pendukung laporan.
“Pemeriksaan seharusnya dilakukan beberapa hari lalu, tapi tertunda karena peringatan Hari Bhayangkara. Alhamdulillah akhirnya berjalan kemarin,” ujar Burhanudin kepada wartawan.
Menurut Burhanudin, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyoroti tidak profesionalnya langkah penyidik Polres Loteng yang menghentikan penyelidikan kasus secara tiba-tiba. Surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang dikeluarkan Polres disebut tidak menjelaskan alasan jelas mengapa kasus tersebut dihentikan.
“Seharusnya, penyidik menguraikan alasan hukum secara jelas mengapa laporan ini dihentikan. Tapi ini malah tiba-tiba SP2HP keluar tanpa penjelasan memadai. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Bahkan, Burhanudin menduga adanya “permainan” atau intervensi pihak tertentu dalam penghentian kasus ini. “Kita menduga ada upaya main mata, karena ada kepentingan dengan penguasa di Loteng,” tambahnya lantang.
Tak hanya itu, dalam keterangannya, Burhanudin mengungkapkan bahwa sejak awal pelaporan, pihaknya telah mengajukan sejumlah nama saksi kepada penyidik Polres Loteng. Namun hingga penghentian penyelidikan dilakukan, tidak satu pun dari saksi yang diajukan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga nama yang kami ajukan: Suhaimi, S.H. sebagai pemimpin sidang, Lalu Purnawan sebagai anggota sidang, dan Mori Hanafi selaku Ketua KONI Provinsi NTB. Tapi tidak satu pun yang dipanggil,” ujarnya.
Sebagai kelanjutan dari pemeriksaan pelapor, pada Senin mendatang rencananya beberapa saksi akan mulai diperiksa oleh penyidik Paminal. Burhanudin menekankan pentingnya pemanggilan saksi dan pelaksanaan uji forensik serta keterangan ahli agar kasus ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
“Semua bukti sudah kami serahkan sejak awal. Tinggal bagaimana penyidik bisa bekerja profesional tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Harapan kami, kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan dan semua saksi yang belum sempat dihadirkan bisa dipanggil untuk memberi keterangannya,” pungkas Burhanudin.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, apalagi menyangkut integritas lembaga olahraga dan akuntabilitas penegakan hukum. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Propam Polda NTB untuk memastikan keadilan ditegakkan, serta menghindari kesan bahwa hukum bisa dikooptasi oleh kekuasaan.