
Kilas Nusa, Mataram – Bank NTB Syariah telah memutuskan untuk mulai tahun 2023 akan menarik zakat perusahaan sebesar 2,5 persen dari total laba yang dihasilkan. Dalam tahun 2023 ini, diperkirakan bahwa zakat perusahaan yang berhasil terkumpul oleh Bank NTB Syariah dapat mencapai angka sekitar Rp. 5 miliar.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo, yang mengungkapkan bahwa penarikan zakat perusahaan ini berlaku mulai kinerja tahun 2023. Keputusan tersebut telah disetujui oleh dewan komisaris dan direksi Bank NTB Syariah serta mendapat persetujuan dari pemegang saham. Perhitungan jumlah zakat perusahaan didasarkan pada total keuntungan atau laba bersih yang diperoleh selama tahun 2023.
“Kalau melihat kinerja Bank NTB Syariah di tahun 2023 ini, insyaallah penerimaan zakat perusahaan di sekitaran Rp. 5 miliar,” sebut Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H. Kukuh Rahardjo, kemarin (28/09).
Bank NTB Syariah telah menetapkan target laba bersih sekitar Rp200 juta di tahun 2023, yang mengalami peningkatan dari pencapaian tahun 2022 sebesar Rp181 miliar. Laba bersih tersebut akan dikurangi dengan zakat perusahaan dan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Dana zakat perusahaan akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional Daerah (Baznasda) Provinsi serta Bazda kabupaten/kota di NTB. Sebagian kecil juga akan dikelola oleh Yayasan Bank NTB Syariah.
Selain penarikan zakat perusahaan dan CSR, Bank NTB Syariah juga menerapkan pengurangan zakat pegawai, yang dipotong langsung oleh Baznasda. Namun, tidak semua pegawai Bank NTB Syariah memenuhi syarat nisab untuk zakat ini.
Kukuh Rahardjo menjelaskan perbedaan antara zakat perusahaan dan CSR. CSR membutuhkan alokasi sebesar 5 persen dari total laba, sementara zakat perusahaan disepakati sebesar 2,5 persen dan dikelola oleh Baznasda Provinsi dan Kabupaten/Kota. CSR dikelola oleh Bank NTB Syariah, Pemerintah Provinsi, dan Pemkab/Pemkot. Dengan demikian, zakat perusahaan dan CSR memiliki perbedaan dalam pengelolaannya.
“Zakat perusahaan itu diluar dana CSR Bank NTB Syariah,” tambah Kukuh Rahardjo. (*)