
Kilas Nusa, Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus menunjukkan tindakan tegas dalam menjalankan hukum terkait pembayaran pajak hotel di wilayah tersebut. Kali ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan melanjutkan upaya menagih denda pajak dari Hotel Golden Palace, salah satu hotel terkemuka di kota tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka, mengungkapkan bahwa pihak hotel telah dipanggil kembali terkait denda pajak. Pertemuan tersebut melibatkan petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. “Nanti hasilnya akan kita rilis lebih lengkap lagi,” ujar Ivan pada Selasa (26/9).
Sebelumnya, pada Rabu (20/9) lalu, Golden Palace telah membayarkan utang pajak hotel yang tertunggak sejak tahun 2016 hingga 2022. Jumlah tunggakan yang dibayarkan mencapai Rp 1.030.184.806. Meskipun tunggakan pajak telah diselesaikan, tunggakan denda Hotel Golden Palace yang mencapai Rp 1,2 miliar masih dalam perhitungan, dan hotel ini telah mengajukan permohonan pengampunan pembayaran denda pajak hotel kepada BKD Kota Mataram. “Itu (pengampunan) nanti akan ada diskusi dengan BKD Kota Mataram. Tentunya, akan ada keringanan,” ungkap Ivan.
Mengacu pada peraturan daerah (perda) Kota Mataram, terdapat ketentuan mengenai pengampunan pembayaran denda pajak berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan wajib pajak. “Konsekuensinya, sesuai kesepakatan, tunggakan pajak harus lunas. Sekarang, yang perlu dibahas adalah denda,” jelasnya.
Tentang tenggat waktu pembayaran denda, Ivan menyatakan bahwa hal ini akan bergantung pada hasil perbincangan antara wajib pajak dan BKD Kota Mataram. “Pembahasan ini belum dilakukan. Kami akan berkumpul lagi untuk membahas bagaimana prosesnya antara BKD dan Golden Palace. Kami akan bertindak sebagai penengah dalam aspek hukumnya,” tambahnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mataram, Romula Hasonangan, menjelaskan bahwa Golden Palace telah membayar utang pajak hotel sejak tahun 2016 hingga 2022. Pembayaran ini disampaikan melalui kejaksaan untuk disetor ke kas daerah. Saat ini, yang belum terbayarkan adalah denda pajaknya. “Denda pajaknya masih akan dibahas bersama BKD Kota Mataram. Permohonan pengampunan juga sudah diajukan,” kata Romula.
Terkait dengan besaran denda pajak selama periode tahun 2016 hingga 2022, Romula menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi mengenai jumlahnya. Sebagai penerima Surat Kuasa Khusus (SKK), perannya adalah memfasilitasi pembayaran tunggakan pajak yang diminta oleh BKD Kota Mataram. “Wajib pajak sedang mencocokkan data mereka dengan pemerintah daerah. Besaran denda akan ditentukan setelah pencocokan data selesai. Ini adalah wilayah BKD,” tambah Romula. (*)