Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

Adi 28 May 2026
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, menjelaskan temuan ketidaksesuaian administrasi SK kepengurusan DPW PPP NTB dalam Sipol.

Mataram – Di dalam partai politik, kekuasaan sejatinya tidak boleh bertumpu pada satu orang. Karena itulah, sejak era reformasi, hampir seluruh partai politik di Indonesia membangun mekanisme pengaman yang sederhana namun sangat penting: setiap keputusan strategis ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dua tanda tangan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Keduanya merupakan instrumen pengawasan internal yang dirancang untuk memastikan setiap keputusan organisasi lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas kehendak sepihak.

Perdebatan mengenai mekanisme ini kembali mencuat dalam dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Polemik muncul setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan versi Mardiono yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa tanda tangan Taj Yasin Maimoen yang masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Sekilas, persoalan tersebut mungkin tampak sebagai persoalan administratif. Namun, dalam pandangan penulis, substansinya jauh lebih besar karena menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola organisasi partai politik.

Memang, Undang-Undang tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci siapa yang wajib menandatangani setiap keputusan partai. Pengaturan tersebut diserahkan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai sebagai konstitusi internal organisasi.

Dalam praktiknya, hampir seluruh partai politik menganut mekanisme yang sama, yakni keputusan strategis ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Rumusan tersebut umumnya tidak memuat frasa “atau wakilnya”.

Karena itu, apabila Wakil Sekretaris Jenderal menjalankan kewenangan tersebut tanpa mekanisme resmi yang diatur dalam AD/ART, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan aturan internal partai.

Persoalan ini juga berkaitan dengan batas kewenangan dalam struktur organisasi.

Sekretaris Jenderal hanya dijabat oleh satu orang yang memperoleh legitimasi melalui forum resmi partai. Sebaliknya, jumlah Wakil Sekretaris Jenderal dapat lebih dari satu dan pada umumnya ditetapkan melalui kebijakan Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi.

Apabila kewenangan penandatanganan keputusan strategis dapat dialihkan kepada Wakil Sekretaris Jenderal tanpa prosedur yang jelas, maka berpotensi muncul berbagai tafsir mengenai keabsahan keputusan organisasi.

Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin muncul lebih dari satu keputusan yang mengatasnamakan partai dengan penandatangan yang berbeda. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan kader, masyarakat, maupun lembaga negara dalam menentukan kepengurusan yang memiliki legitimasi hukum.

Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman panjang terkait konflik dualisme kepengurusan partai politik. Perselisihan yang pernah terjadi di beberapa partai menunjukkan bahwa perebutan legitimasi organisasi dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan menguras energi politik.

Oleh karena itu, apabila mekanisme penandatanganan keputusan strategis tidak dijalankan sesuai aturan internal, dikhawatirkan potensi konflik serupa dapat kembali terjadi.

Di sisi lain, hubungan antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada hakikatnya dibangun sebagai mekanisme checks and balances dalam organisasi.

Ketika Ketua Umum hendak mengambil keputusan penting, Sekretaris Jenderal memiliki fungsi administratif sekaligus organisatoris yang dapat memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan partai. Dari mekanisme inilah keseimbangan internal organisasi dibangun.

pasang iklan di sini

Sebaliknya, apabila Ketua Umum dapat mengabaikan peran Sekretaris Jenderal dan menggunakan Wakil Sekretaris Jenderal sebagai pengganti tanpa dasar yang jelas, maka fungsi pengawasan internal berpotensi melemah. Akibatnya, penyelesaian perbedaan pendapat dikhawatirkan bergeser dari forum musyawarah menuju penerbitan keputusan administratif.

Implikasinya tidak hanya dirasakan oleh partai politik, tetapi juga dapat berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja berdasarkan kepengurusan partai yang sah menurut ketentuan hukum.

Apabila dalam satu partai muncul beberapa keputusan dengan penandatangan yang berbeda dan masing-masing mengklaim keabsahan, maka potensi sengketa administrasi maupun hukum dapat meningkat serta berpengaruh terhadap tahapan pemilu maupun pilkada.

Padahal, seluruh persoalan tersebut sebenarnya dapat dihindari melalui mekanisme organisasi yang telah disepakati bersama.

Apabila mekanisme penandatanganan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka perubahan seharusnya dilakukan melalui forum resmi partai, seperti muktamar, dengan melakukan perubahan terhadap AD/ART.

Dalam negara hukum, perubahan aturan semestinya ditempuh melalui prosedur yang sah, bukan melalui praktik yang berpotensi menimbulkan perdebatan baru.

Kasus yang tengah dihadapi PPP saat ini, dalam pandangan penulis, bukan semata-mata persoalan internal sebuah partai. Lebih dari itu, ia menjadi ujian mengenai seberapa kuat komitmen partai politik dalam menjaga kepastian hukum dan demokrasi internal.

Pilihannya sederhana: mempertahankan mekanisme organisasi yang memberikan kepastian hukum atau membuka ruang tafsir yang dapat memperpanjang konflik.

Karena itu, jalan keluar terbaik adalah kembali berpegang pada AD/ART. Apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi, misalnya dengan penunjukan pelaksana tugas sesuai ketentuan organisasi, bukan melalui jalan pintas yang dapat menimbulkan perdebatan baru.

Demokrasi partai tidak seharusnya dibangun di atas kompromi administratif, melainkan di atas kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.

Pada akhirnya, kepemimpinan partai bertumpu pada dua pilar utama: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Jika salah satunya mengalami persoalan, solusi yang tepat bukanlah menciptakan “kunci baru”, melainkan memperbaiki mekanismenya melalui prosedur yang sah.

Hanya dengan cara itulah konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan organisasi, tanpa berkembang menjadi krisis yang berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia.

Oleh: Jakson

Kader Masa Depan PPP

Continue Reading

Next: Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif?

Trending Now

Saat Bertahan Hidup Menjadi Prioritas, Masih Relevankah Etika dalam Marketing UMKM? Adi Prayuda 1

Saat Bertahan Hidup Menjadi Prioritas, Masih Relevankah Etika dalam Marketing UMKM?

15 July 2026
Digital Marketing: Jika Manipulasi Menghasilkan Penjualan, Mengapa Harus Berempati? Adi Prayuda 2

Digital Marketing: Jika Manipulasi Menghasilkan Penjualan, Mengapa Harus Berempati?

15 July 2026
Narasumber Disperindag NTB Bekali Mahasiswa UNIZAR Strategi Branding, Kemasan, dan Digital Marketing UMKM Desa Zahrul Martayadi dari Disperindag NTB memberikan materi branding, kemasan, dan digital marketing kepada mahasiswa KKN-PPM Ke-43 UNIZAR. 3

Narasumber Disperindag NTB Bekali Mahasiswa UNIZAR Strategi Branding, Kemasan, dan Digital Marketing UMKM Desa

14 July 2026
UNIZAR Bekali Ratusan Mahasiswa KKN-PPM Ke-43, Fokus Transformasi Digital UMKM dan Desa Wisata di Lombok Barat Rektor UNIZAR membuka Pembekalan KKN-PPM Ke-43 yang diikuti 266 mahasiswa di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono, Mataram 4

UNIZAR Bekali Ratusan Mahasiswa KKN-PPM Ke-43, Fokus Transformasi Digital UMKM dan Desa Wisata di Lombok Barat

14 July 2026
Erwin Irawan Bangun Morikai, Alumni Agribisnis yang Angkat Kelor NTB Menjadi Produk Bernilai Nasional Erwin Irawan pendiri Morikai memperkenalkan produk olahan kelor khas Nusa Tenggara Barat 5

Erwin Irawan Bangun Morikai, Alumni Agribisnis yang Angkat Kelor NTB Menjadi Produk Bernilai Nasional

13 July 2026
Senggigi dan Cerita yang Perlahan Memudar Pantai Senggigi 6

Senggigi dan Cerita yang Perlahan Memudar

12 July 2026

Berita Terkait

Saat Bertahan Hidup Menjadi Prioritas, Masih Relevankah Etika dalam Marketing UMKM? Adi Prayuda

Saat Bertahan Hidup Menjadi Prioritas, Masih Relevankah Etika dalam Marketing UMKM?

15 July 2026
Digital Marketing: Jika Manipulasi Menghasilkan Penjualan, Mengapa Harus Berempati? Adi Prayuda

Digital Marketing: Jika Manipulasi Menghasilkan Penjualan, Mengapa Harus Berempati?

15 July 2026
Senggigi dan Cerita yang Perlahan Memudar Pantai Senggigi

Senggigi dan Cerita yang Perlahan Memudar

12 July 2026
Sena, Polisi, dan Cara Cerita Mengubah Persepsi Adi Prayuda

Sena, Polisi, dan Cara Cerita Mengubah Persepsi

12 July 2026
Indonesia Emas, 74 Kilogram Emas, dan Nilai Sebuah Kepercayaan Adi Prayuda

Indonesia Emas, 74 Kilogram Emas, dan Nilai Sebuah Kepercayaan

12 July 2026
Struk ATM, Marketing, dan Perilaku yang Membentuk Bumi

Struk ATM, Marketing, dan Perilaku yang Membentuk Bumi

12 July 2026

Berita Terpopuler

Saat Bertahan Hidup Menjadi Prioritas, Masih Relevankah Etika dalam Marketing UMKM? Adi Prayuda 1

Saat Bertahan Hidup Menjadi Prioritas, Masih Relevankah Etika dalam Marketing UMKM?

15 July 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 6

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini
Copyright © 2023 KilasNusa.com