Mataram – Di dalam partai politik, kekuasaan sejatinya tidak boleh bertumpu pada satu orang. Karena itulah, sejak era reformasi, hampir seluruh partai politik di Indonesia membangun mekanisme pengaman yang sederhana namun sangat penting: setiap keputusan strategis ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Dua tanda tangan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Keduanya merupakan instrumen pengawasan internal yang dirancang untuk memastikan setiap keputusan organisasi lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas kehendak sepihak.
Perdebatan mengenai mekanisme ini kembali mencuat dalam dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Polemik muncul setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan versi Mardiono yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa tanda tangan Taj Yasin Maimoen yang masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Sekilas, persoalan tersebut mungkin tampak sebagai persoalan administratif. Namun, dalam pandangan penulis, substansinya jauh lebih besar karena menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola organisasi partai politik.
Memang, Undang-Undang tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci siapa yang wajib menandatangani setiap keputusan partai. Pengaturan tersebut diserahkan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai sebagai konstitusi internal organisasi.
Dalam praktiknya, hampir seluruh partai politik menganut mekanisme yang sama, yakni keputusan strategis ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Rumusan tersebut umumnya tidak memuat frasa “atau wakilnya”.
Karena itu, apabila Wakil Sekretaris Jenderal menjalankan kewenangan tersebut tanpa mekanisme resmi yang diatur dalam AD/ART, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan aturan internal partai.
Persoalan ini juga berkaitan dengan batas kewenangan dalam struktur organisasi.
Sekretaris Jenderal hanya dijabat oleh satu orang yang memperoleh legitimasi melalui forum resmi partai. Sebaliknya, jumlah Wakil Sekretaris Jenderal dapat lebih dari satu dan pada umumnya ditetapkan melalui kebijakan Ketua Umum sesuai ketentuan organisasi.
Apabila kewenangan penandatanganan keputusan strategis dapat dialihkan kepada Wakil Sekretaris Jenderal tanpa prosedur yang jelas, maka berpotensi muncul berbagai tafsir mengenai keabsahan keputusan organisasi.
Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin muncul lebih dari satu keputusan yang mengatasnamakan partai dengan penandatangan yang berbeda. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan kader, masyarakat, maupun lembaga negara dalam menentukan kepengurusan yang memiliki legitimasi hukum.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman panjang terkait konflik dualisme kepengurusan partai politik. Perselisihan yang pernah terjadi di beberapa partai menunjukkan bahwa perebutan legitimasi organisasi dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan menguras energi politik.
Oleh karena itu, apabila mekanisme penandatanganan keputusan strategis tidak dijalankan sesuai aturan internal, dikhawatirkan potensi konflik serupa dapat kembali terjadi.
Di sisi lain, hubungan antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada hakikatnya dibangun sebagai mekanisme checks and balances dalam organisasi.
Ketika Ketua Umum hendak mengambil keputusan penting, Sekretaris Jenderal memiliki fungsi administratif sekaligus organisatoris yang dapat memastikan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan partai. Dari mekanisme inilah keseimbangan internal organisasi dibangun.
Sebaliknya, apabila Ketua Umum dapat mengabaikan peran Sekretaris Jenderal dan menggunakan Wakil Sekretaris Jenderal sebagai pengganti tanpa dasar yang jelas, maka fungsi pengawasan internal berpotensi melemah. Akibatnya, penyelesaian perbedaan pendapat dikhawatirkan bergeser dari forum musyawarah menuju penerbitan keputusan administratif.
Implikasinya tidak hanya dirasakan oleh partai politik, tetapi juga dapat berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja berdasarkan kepengurusan partai yang sah menurut ketentuan hukum.
Apabila dalam satu partai muncul beberapa keputusan dengan penandatangan yang berbeda dan masing-masing mengklaim keabsahan, maka potensi sengketa administrasi maupun hukum dapat meningkat serta berpengaruh terhadap tahapan pemilu maupun pilkada.
Padahal, seluruh persoalan tersebut sebenarnya dapat dihindari melalui mekanisme organisasi yang telah disepakati bersama.
Apabila mekanisme penandatanganan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka perubahan seharusnya dilakukan melalui forum resmi partai, seperti muktamar, dengan melakukan perubahan terhadap AD/ART.
Dalam negara hukum, perubahan aturan semestinya ditempuh melalui prosedur yang sah, bukan melalui praktik yang berpotensi menimbulkan perdebatan baru.
Kasus yang tengah dihadapi PPP saat ini, dalam pandangan penulis, bukan semata-mata persoalan internal sebuah partai. Lebih dari itu, ia menjadi ujian mengenai seberapa kuat komitmen partai politik dalam menjaga kepastian hukum dan demokrasi internal.
Pilihannya sederhana: mempertahankan mekanisme organisasi yang memberikan kepastian hukum atau membuka ruang tafsir yang dapat memperpanjang konflik.
Karena itu, jalan keluar terbaik adalah kembali berpegang pada AD/ART. Apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi, misalnya dengan penunjukan pelaksana tugas sesuai ketentuan organisasi, bukan melalui jalan pintas yang dapat menimbulkan perdebatan baru.
Demokrasi partai tidak seharusnya dibangun di atas kompromi administratif, melainkan di atas kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Pada akhirnya, kepemimpinan partai bertumpu pada dua pilar utama: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Jika salah satunya mengalami persoalan, solusi yang tepat bukanlah menciptakan “kunci baru”, melainkan memperbaiki mekanismenya melalui prosedur yang sah.
Hanya dengan cara itulah konflik dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan organisasi, tanpa berkembang menjadi krisis yang berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia.
Oleh: Jakson
Kader Masa Depan PPP
