Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

Adi 28 May 2026

Mataram – Di dalam partai politik, kekuasaan seharusnya tidak berada di tangan satu orang. Karena itu, sejak era reformasi, hampir seluruh partai politik di Indonesia membangun mekanisme pengaman yang sederhana namun penting: setiap keputusan strategis harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Dua tanda tangan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Mekanisme tersebut menjadi pagar demokrasi internal partai agar tidak ada keputusan sepihak yang lahir tanpa kontrol organisasi.

Persoalan mulai muncul ketika posisi Sekretaris Jenderal perlahan “digantikan” oleh Wakil Sekretaris Jenderal. Praktik inilah yang kini menjadi polemik dalam konflik internal PPP antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Mardiono.

SK kepengurusan versi Mardiono diketahui ditandatangani oleh dirinya sebagai Ketua Umum bersama Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa tanda tangan Taj Yasin Maimoen yang masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Sekilas, persoalan ini mungkin terlihat hanya soal teknis tanda tangan. Padahal dampaknya jauh lebih besar. Jika praktik tersebut dilegalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan PPP, melainkan kepastian hukum dalam tata kelola partai politik di Indonesia.

Undang-Undang Partai Politik memang tidak mengatur secara detail siapa yang wajib menandatangani surat keputusan partai. Namun undang-undang menyerahkan mekanisme itu kepada AD/ART partai sebagai konstitusi internal organisasi.

Dan hampir seluruh partai politik memiliki rumusan yang sama: keputusan strategis ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Tidak ada frasa “atau wakilnya”.

Karena itu, ketika Wakil Sekjen diberi ruang menggantikan Sekjen tanpa mekanisme resmi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah penerobosan terhadap AD/ART partai itu sendiri.

Masalahnya tidak berhenti di sana. Jika Wakil Sekjen diperbolehkan menandatangani SK strategis, maka batas kewenangan dalam partai akan menjadi kabur.

Sekretaris Jenderal hanya satu orang dan dipilih melalui forum resmi partai. Ia memiliki legitimasi politik yang jelas. Sebaliknya, Wakil Sekjen bisa banyak jumlahnya dan biasanya diangkat langsung oleh Ketua Umum.

Bayangkan jika Ketua Umum cukup menunjuk Wakil Sekjen yang loyal untuk menandatangani SK. Hari ini bisa terbit keputusan pergantian pengurus wilayah. Besok muncul pemecatan kader. Lusa lahir lagi SK tandingan dari kubu lain dengan Wakil Sekjen berbeda.

Akhirnya publik bingung, kader bingung, bahkan negara pun kesulitan menentukan mana kepengurusan yang sah.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman panjang soal dualisme partai. Konflik Golkar dan Demokrat pernah menunjukkan bagaimana perebutan legitimasi kepengurusan dapat berujung panjang di pengadilan.

Karena itu, jika sekarang Wakil Sekjen dilegalkan menandatangani SK strategis, maka sama saja membuka pintu konflik internal tanpa akhir.

Lebih jauh lagi, demokrasi internal partai akan kehilangan rem pengaman. Hubungan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sejak awal dirancang untuk saling mengontrol.

pasang iklan di sini

Ketika Ketua Umum ingin mengambil keputusan kontroversial, Sekjen memiliki ruang untuk menahan atau mengoreksi. Dari situlah keseimbangan organisasi lahir.

Namun jika Ketua Umum bisa langsung melewati Sekjen dan menggunakan Wakil Sekjen yang lebih loyal, maka mekanisme pengawasan internal akan mati. Partai tidak lagi berjalan dengan musyawarah, tetapi dengan stempel kekuasaan.

Kader kritis akan mudah disingkirkan, sementara perbedaan pendapat tidak lagi diselesaikan melalui forum organisasi, melainkan lewat surat keputusan.

Dampaknya juga dapat merembet ke sistem pemilu nasional. KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan kepengurusan partai yang sah menurut hukum. Jika dalam satu partai muncul banyak SK dengan tanda tangan Wakil Sekjen yang berbeda-beda, maka sengketa akan bermunculan di mana-mana.

Tahapan pilkada dan pemilu bisa terganggu hanya karena negara kesulitan menentukan siapa pengurus partai yang sah.

Padahal semua kekacauan itu sebenarnya bisa dihindari. Jika memang mekanisme “Ketum dan Sekjen” dianggap tidak lagi relevan, maka jalan keluarnya bukan menerobos aturan, melainkan mengubah AD/ART melalui forum resmi partai seperti muktamar.

Hukum organisasi tidak boleh diakali demi kepentingan sesaat.

Kasus PPP hari ini sesungguhnya bukan sekadar konflik internal biasa. Ini adalah ujian bagi masa depan demokrasi partai politik di Indonesia.

Kita sedang memilih antara menjaga kepastian hukum atau membiarkan konflik menjadi budaya permanen dalam partai.

Satu-satunya jalan keluar adalah kembali taat pada AD/ART. Jika ada kekosongan Sekretaris Jenderal, maka tempuh mekanisme resmi melalui penunjukan pelaksana tugas yang sah, bukan mencari jalan pintas lewat Wakil Sekjen.

Sebab demokrasi partai tidak boleh dibangun di atas akal-akalan administratif.

Kunci partai hanya dua: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Jika salah satunya bermasalah, jangan membuat kunci duplikat. Perbaiki melalui mekanisme yang sah.

Hanya dengan cara itu konflik bisa berhenti di ruang sidang, bukan menjalar ke jalanan dan menggerogoti demokrasi kita sendiri.

Oleh: Jakson

Kader Masa Depan PPP

Continue Reading

Previous: LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah

Trending Now

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai 1

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

28 May 2026
LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah 2

LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah

28 May 2026
UNIZAR Perluas Sosialisasi PMB ke Polda NTB, Ajak Personel Tingkatkan Kompetensi Melalui Pendidikan Tinggi 3

UNIZAR Perluas Sosialisasi PMB ke Polda NTB, Ajak Personel Tingkatkan Kompetensi Melalui Pendidikan Tinggi

26 May 2026
Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel 4

Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel

25 May 2026
FAI UNIZAR Dorong Mahasiswa Kuasai Ekonomi Digital, UMKM Lokal Didorong Menembus Pasar Global 5

FAI UNIZAR Dorong Mahasiswa Kuasai Ekonomi Digital, UMKM Lokal Didorong Menembus Pasar Global

25 May 2026
Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati 6

Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati

24 May 2026

Berita Terkait

LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah

LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah

28 May 2026
Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel

Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel

25 May 2026
Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati

Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati

24 May 2026
Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart

Kucing-Kucingan dengan Petugas, Kawal NTB Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Alfamart

24 May 2026
Kawal NTB Laporkan Bupati Lombok Barat ke Polda NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Kawal NTB Laporkan Bupati Lombok Barat ke Polda NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

23 May 2026
Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Pemda Tegaskan Penegakan Perda

Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Pemda Tegaskan Penegakan Perda

22 May 2026

Berita Terpopuler

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai 1

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

28 May 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com