Mataram – Di dalam partai politik, kekuasaan seharusnya tidak berada di tangan satu orang. Karena itu, sejak era reformasi, hampir seluruh partai politik di Indonesia membangun mekanisme pengaman yang sederhana namun penting: setiap keputusan strategis harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Dua tanda tangan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Mekanisme tersebut menjadi pagar demokrasi internal partai agar tidak ada keputusan sepihak yang lahir tanpa kontrol organisasi.
Persoalan mulai muncul ketika posisi Sekretaris Jenderal perlahan “digantikan” oleh Wakil Sekretaris Jenderal. Praktik inilah yang kini menjadi polemik dalam konflik internal PPP antara kubu Agus Suparmanto dan kubu Mardiono.
SK kepengurusan versi Mardiono diketahui ditandatangani oleh dirinya sebagai Ketua Umum bersama Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, tanpa tanda tangan Taj Yasin Maimoen yang masih tercatat sebagai Sekretaris Jenderal sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Sekilas, persoalan ini mungkin terlihat hanya soal teknis tanda tangan. Padahal dampaknya jauh lebih besar. Jika praktik tersebut dilegalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan PPP, melainkan kepastian hukum dalam tata kelola partai politik di Indonesia.
Undang-Undang Partai Politik memang tidak mengatur secara detail siapa yang wajib menandatangani surat keputusan partai. Namun undang-undang menyerahkan mekanisme itu kepada AD/ART partai sebagai konstitusi internal organisasi.
Dan hampir seluruh partai politik memiliki rumusan yang sama: keputusan strategis ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Tidak ada frasa “atau wakilnya”.
Karena itu, ketika Wakil Sekjen diberi ruang menggantikan Sekjen tanpa mekanisme resmi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah penerobosan terhadap AD/ART partai itu sendiri.
Masalahnya tidak berhenti di sana. Jika Wakil Sekjen diperbolehkan menandatangani SK strategis, maka batas kewenangan dalam partai akan menjadi kabur.
Sekretaris Jenderal hanya satu orang dan dipilih melalui forum resmi partai. Ia memiliki legitimasi politik yang jelas. Sebaliknya, Wakil Sekjen bisa banyak jumlahnya dan biasanya diangkat langsung oleh Ketua Umum.
Bayangkan jika Ketua Umum cukup menunjuk Wakil Sekjen yang loyal untuk menandatangani SK. Hari ini bisa terbit keputusan pergantian pengurus wilayah. Besok muncul pemecatan kader. Lusa lahir lagi SK tandingan dari kubu lain dengan Wakil Sekjen berbeda.
Akhirnya publik bingung, kader bingung, bahkan negara pun kesulitan menentukan mana kepengurusan yang sah.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman panjang soal dualisme partai. Konflik Golkar dan Demokrat pernah menunjukkan bagaimana perebutan legitimasi kepengurusan dapat berujung panjang di pengadilan.
Karena itu, jika sekarang Wakil Sekjen dilegalkan menandatangani SK strategis, maka sama saja membuka pintu konflik internal tanpa akhir.
Lebih jauh lagi, demokrasi internal partai akan kehilangan rem pengaman. Hubungan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sejak awal dirancang untuk saling mengontrol.
Ketika Ketua Umum ingin mengambil keputusan kontroversial, Sekjen memiliki ruang untuk menahan atau mengoreksi. Dari situlah keseimbangan organisasi lahir.
Namun jika Ketua Umum bisa langsung melewati Sekjen dan menggunakan Wakil Sekjen yang lebih loyal, maka mekanisme pengawasan internal akan mati. Partai tidak lagi berjalan dengan musyawarah, tetapi dengan stempel kekuasaan.
Kader kritis akan mudah disingkirkan, sementara perbedaan pendapat tidak lagi diselesaikan melalui forum organisasi, melainkan lewat surat keputusan.
Dampaknya juga dapat merembet ke sistem pemilu nasional. KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan kepengurusan partai yang sah menurut hukum. Jika dalam satu partai muncul banyak SK dengan tanda tangan Wakil Sekjen yang berbeda-beda, maka sengketa akan bermunculan di mana-mana.
Tahapan pilkada dan pemilu bisa terganggu hanya karena negara kesulitan menentukan siapa pengurus partai yang sah.
Padahal semua kekacauan itu sebenarnya bisa dihindari. Jika memang mekanisme “Ketum dan Sekjen” dianggap tidak lagi relevan, maka jalan keluarnya bukan menerobos aturan, melainkan mengubah AD/ART melalui forum resmi partai seperti muktamar.
Hukum organisasi tidak boleh diakali demi kepentingan sesaat.
Kasus PPP hari ini sesungguhnya bukan sekadar konflik internal biasa. Ini adalah ujian bagi masa depan demokrasi partai politik di Indonesia.
Kita sedang memilih antara menjaga kepastian hukum atau membiarkan konflik menjadi budaya permanen dalam partai.
Satu-satunya jalan keluar adalah kembali taat pada AD/ART. Jika ada kekosongan Sekretaris Jenderal, maka tempuh mekanisme resmi melalui penunjukan pelaksana tugas yang sah, bukan mencari jalan pintas lewat Wakil Sekjen.
Sebab demokrasi partai tidak boleh dibangun di atas akal-akalan administratif.
Kunci partai hanya dua: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Jika salah satunya bermasalah, jangan membuat kunci duplikat. Perbaiki melalui mekanisme yang sah.
Hanya dengan cara itu konflik bisa berhenti di ruang sidang, bukan menjalar ke jalanan dan menggerogoti demokrasi kita sendiri.
Oleh: Jakson
Kader Masa Depan PPP
