Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 5 Juni 2025 – Keluhan warga terhadap parkir kendaraan yang semrawut di depan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Leneng, Praya, Lombok Tengah, makin nyaring terdengar. Keluhan ini bukan hanya tentang ketidaknyamanan visual, tapi juga soal keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
Fahrurozi dari Bidang Pengaduan dan Pelaporan Kawal NTB menyatakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menilai RSCM kurang bertanggung jawab dalam mengelola dampak lingkungan sekitar, terutama terkait keberadaan parkir mobil yang menjorok ke badan jalan.
“Saya melihat RSCM ini kurang bertanggung jawab. Tidak ramah terhadap pengguna jalan dan masyarakat. Posisi rumah sakit yang sangat mepet ke jalan dan berada di lingkungan padat penduduk seharusnya menjadi perhatian serius,” tegas Fahrurozi.
Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya peninjauan ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) RSCM, untuk memastikan apakah pembangunan dan operasional rumah sakit tersebut telah sesuai dengan regulasi.
“Ini menyangkut keberlangsungan hidup warga sekitar. Kita perlu cek kembali apakah AMDAL-nya sesuai atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Fahrurozi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Ia mengingatkan bahwa dalam ketentuan umum, bangunan seharusnya memiliki jarak minimal 20 meter dari as jalan. Ketentuan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M/2007.
Kawal NTB bahkan berencana membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum (APH) demi kepentingan umum.
“Ini menyangkut kepentingan publik, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan melaporkan pihak RSCM ke APH agar ada tindak lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah sempat memasang garis polisi (police line) di area depan rumah sakit, namun tidak lama kemudian garis tersebut dilepas tanpa penjelasan resmi.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainul Arifin, mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012.
“Kalau soal teknis GSJ atau GSB, itu ranah Dinas PUPR. Kami hanya menegakkan perda yang berlaku,” ungkap Zainul.
Praktisi hukum, L. Burhanudin, S.H.I., menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan GSJ dan GSB bukan hal sepele. Ia menyebut, jika terbukti melanggar, bangunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
“Aturan sudah jelas. Kalau memang terbukti melanggar, Satpol PP bisa saja membongkar bangunan tersebut,” ujarnya.
Situasi di sekitar RSCM saat ini, menurut Burhanudin, secara kasat mata memang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran tata ruang. Bangunan terlihat sangat dekat dengan jalan, serta lingkungan yang terkesan kumuh dan tidak tertata.
Masyarakat berharap, aparat terkait baik Pemda, PUPR, hingga penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Demi keselamatan dan kenyamanan bersama, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.