Kilas Nusa, Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (DPW LSM LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sikap tegas terkait polemik penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah. Organisasi tersebut menilai langkah Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Pemda Loteng) merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sikap itu disampaikan menyusul pernyataan Ketua DPRD Provinsi NTB yang mengaku menyesalkan penutupan sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart di Lombok Tengah. Pernyataan tersebut menuai respons keras dari DPW LSM LIDIK NTB karena dianggap tidak mencerminkan keberpihakan terhadap pedagang kecil.
Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, menegaskan bahwa penutupan gerai yang belum mengantongi izin merupakan langkah yang tepat dan sesuai aturan hukum. Menurutnya, penyesalan terhadap tindakan tersebut justru melukai perjuangan para pelaku UMKM yang selama ini harus bersaing dengan jaringan ritel modern.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Provinsi NTB. Penyesalan atas penutupan 25 gerai ritel modern yang belum memiliki izin sama saja dengan membiarkan mereka membunuh perekonomian pedagang kecil. Ini sebuah pernyataan yang mencederai perjuangan UMKM Loteng,” tegas Sahabudin dalam rilis pers yang diterima media, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai keberadaan ritel modern tanpa izin dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha warung dan toko tradisional di desa maupun kelurahan.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW LSM LIDIK NTB, Agus S, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemda Loteng atas langkah cepat yang diambil dalam menertibkan gerai-gerai yang dianggap melanggar aturan perizinan.
Menurut Agus, tindakan tegas tersebut menunjukkan keberanian pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat kecil di tengah maraknya ekspansi ritel modern.
“Kami bangga dengan tindakan Pemda Loteng. Gerak cepat penutupan tersebut adalah wujud nyata keberpihakan kepada pedagang kecil. Jangan biarkan pernyataan pihak tertentu melemahkan semangat perlindungan terhadap UMKM. Jika tidak berizin, ya tutup. Itu hukum yang berlaku, bukan kesalahan yang perlu disesali,” ujarnya.
LSM LIDIK NTB juga mengingatkan bahwa selama ini banyak pelaku UMKM yang mengalami penurunan pendapatan akibat menjamurnya ritel modern, khususnya yang beroperasi tanpa izin resmi. Oleh karena itu, organisasi tersebut berharap langkah yang dilakukan Pemda Lombok Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain di NTB dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi ekonomi kerakyatan.
Dalam pernyataan sikapnya, DPW LSM LIDIK NTB menyampaikan tiga poin utama, yakni menolak pernyataan penyesalan Ketua DPRD Provinsi NTB terkait penutupan 25 gerai ritel modern, mendukung penuh langkah cepat Pemda Loteng, serta mendorong pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan aturan tanpa intervensi atau tekanan politik dari pihak manapun.
Polemik penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah sendiri kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, langkah penertiban dinilai penting demi kepastian hukum dan perlindungan UMKM, namun di sisi lain memunculkan perdebatan terkait dampaknya terhadap investasi dan lapangan kerja. Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai keberpihakan kepada ekonomi rakyat kecil harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
