
Kilas Nusa, Mataram – Dalam era di mana belanja online semakin populer dan media sosial seperti TikTok Shop merajai tren, Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk belajar dan beradaptasi dengan sistem pemasaran digital. Fenomena belanja online yang tengah berkembang, terutama melalui TikTok Shop, telah memikat masyarakat dengan penawaran harga murah dan gratis ongkir ke seluruh daerah.
Dalam upaya mengatur tren ini, pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2022 pada tanggal 26 September 2023. Revisi ini menjelaskan bahwa platform sosial commerce hanya akan digunakan untuk promosi barang atau jasa, sementara transaksi pembayaran akan dilarang.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, pengaturan ini dapat membantu pelaku UMKM agar dapat bersaing dengan produk-produk luar yang ada di TikTok Shop. Dinas Perdagangan NTB juga terus menggalakkan pelatihan digital untuk membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan teknologi modern.
Hadirnya marketplace dan media sosial ini seharusnya bukan menjadi ancaman bagi UMKM NTB, melainkan peluang untuk bertransformasi. Produk lokal masih memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu beradaptasi dengan era digital, baik dalam pemasaran maupun promosi produk.
Baiq Nelly Yuniarti menekankan pentingnya berubah mindset ke arah digitalisasi dan tidak takut bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Di era digital ini, masyarakat cenderung memilih kualitas produk, dan pelaku UMKM perlu memanfaatkan teknologi dengan cara membuat akun dan mempromosikan produk melalui platform digital.
Meskipun sebagian besar pelaku UMKM di NTB belum aktif di media sosial TikTok Shop, dorongan dari Dinas Perdagangan NTB adalah untuk memasuki dunia digital. Hal ini adalah langkah penting dalam menghadapi perubahan tren pasar dan memastikan kesinambungan usaha mereka. (*)