
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah ke tahap penyidikan pidana khusus (Pidsus). Hal ini diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Dengan peningkatan status kasus ini, penyidik akan memanggil kembali para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan pada tahap penyelidikan. Pemanggilan ini akan mencakup agenda pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap para saksi. “Kami akan memanggil para saksi yang telah memberikan keterangan sebelumnya untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Efrien.
Selain itu, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penyidik juga akan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kerugian negara yang mungkin timbul dari pelaksanaan proyek fisik pada tahun anggaran 2021 ini.
Berdasarkan hasil penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan oleh CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Perusahaan ini telah menjadi pemenang dalam proses lelang dengan menawarkan harga sebesar Rp. 3,89 miliar, lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS) yang sebesar Rp. 4,91 miliar. HPS ini telah ditentukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Proyek tersebut mencakup berbagai komponen seperti pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cinderamata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.
Dalam proses pelaksanaan proyek pada tahun 2021, proyek ini dikabarkan sempat terhenti sementara karena adanya tunggakan pembayaran kepada para pekerja dengan total nilai sekitar Rp. 126 juta. Dengan peningkatan status penanganan kasus ini, diharapkan akan terungkap lebih jelas apakah ada pelanggaran hukum terkait dengan proyek Sintung Park yang mungkin telah menyebabkan kerugian negara. (*)