
Kilas Nusa, Mataram – Sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Kampanye. Acara yang berlangsung di Ballroom Rinjani Hotel Lombok Raya pada Senin hingga Rabu, 13 – 15 November 2023, membahas sejumlah materi krusial terkait implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan langkah-langkah penyelesaian sengketa.
Pada rangkaian acara ini, berbagai materi disampaikan, termasuk Implementasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum, serta perubahan-perubahan yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Selain itu, dibahas juga panduan pelaksanaan kampanye dan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye.
Kehadiran tokoh-tokoh penting dalam Rakor ini menunjukkan seriusnya penanganan sengketa. Hadir di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, ST., MT, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., MH, Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB, serta staf teknis yang fokus pada penyelesaian sengketa di masing-masing wilayah.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, menyatakan bahwa Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan terkait hak-hak peserta pemilu serta penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Beliau menegaskan pentingnya pemahaman bersama akan tahapan-tahapan pemilu tahun 2024. Sebagai bentuk kolaborasi, Bawaslu Provinsi NTB mengundang pemateri dari KPU Provinsi NTB sebagai narasumber untuk memperkaya pemahaman peserta Rakor. (*)