Mahasiswa UNIZAR Dibekali Materi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Jelang KKN-PPM ke-41

Kilas Nusa, Mataram – Aula Abdurrahim Universitas Islam Al-Azhar kembali menjadi pusat kegiatan akademik yang bermuatan sosial dalam rangkaian pembekalan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) ke-41 pada Sabtu (12/7/25). Salah satu materi penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mengangkat isu krusial di tengah masyarakat: pencegahan pernikahan usia dini, khususnya di wilayah destinasi wisata.
Mengisi sesi pembekalan, Mahsan, SH., Wakil Ketua I Bidang Kelembagaan dan SDM dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Kota Mataram, membawakan materi bertajuk “Pemberdayaan Remaja Desa: Pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Dini”.
Dalam paparannya, Mahsan menekankan bahwa pernikahan anak – yakni pernikahan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun – merupakan pelanggaran terhadap hak anak serta berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.
“Indonesia termasuk negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di kawasan ASEAN. Ironisnya, di daerah pariwisata justru angkanya cenderung lebih tinggi akibat tekanan ekonomi, rendahnya akses pendidikan, serta normalisasi budaya,” tegas Mahsan di hadapan para peserta KKN-PPM.
Baca juga: Pembekalan KKN-PPM Ke-41 UNIZAR Tekankan Kolaborasi Multidisiplin dan Etika Pengabdian Masyarakat
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa fenomena ini tidak hanya berdampak pada anak perempuan secara langsung – seperti putus sekolah, risiko kehamilan dini, dan kekerasan rumah tangga – tetapi juga merugikan pembangunan jangka panjang.
“Citra destinasi wisata ramah anak bisa rusak. SDM lokal terhambat untuk berkembang. Ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan sektor pariwisata kita,” tambahnya.
Mahsan juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam upaya pencegahan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, tokoh agama, tokoh adat, hingga pelaku wisata dan perguruan tinggi. Para mahasiswa KKN-PPM diharapkan menjadi agen perubahan di desa tempat mereka mengabdi.
“Edukasi, penyadaran masyarakat, pemberdayaan remaja, serta penguatan regulasi di tingkat desa harus berjalan beriringan,” ujarnya, sembari mendorong mahasiswa untuk aktif membangun dialog bersama masyarakat selama masa pengabdian.
Pembekalan ini menjadi sangat relevan mengingat peran mahasiswa UNIZAR sebagai duta perubahan sosial di berbagai desa mitra KKN. Mereka tidak hanya dituntut untuk hadir secara fisik, tetapi juga membawa misi kemanusiaan yang kuat – yakni mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya perlindungan anak dan kesetaraan hak dalam pembangunan.
Kegiatan pembekalan berlangsung interaktif dan reflektif, ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias. Diharapkan, semangat yang tertanam selama pembekalan ini dapat menjadi bahan bakar semangat mahasiswa dalam menjalankan pengabdian di tengah masyarakat.