Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Kilas Nusa, Mataram — Dewan Pimpinan Daerah Indonesia Monitoring for Policy and Integrity (DPD IMPERIUM) Nusa Tenggara Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tiga tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah tersebut dinilai sebagai pintu masuk strategis untuk membongkar praktik korupsi yang diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak aktor.
IMPERIUM NTB menilai, skema dana siluman tidak mungkin dijalankan secara individual oleh satu atau dua pihak semata. Praktik tersebut kuat diduga melibatkan aktor intelektual, pengendali kebijakan anggaran, hingga jejaring kekuasaan yang saling terhubung dan selama ini berada di balik layar. Oleh karena itu, keterangan para justice collaborator dinilai sangat penting untuk mengungkap alur dana, pola distribusi, serta pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sejalan dengan itu, DPD IMPERIUM NTB secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menetapkan 15 tersangka baru yang diduga terlibat sebagai penerima aliran dana siluman. Desakan tersebut diperkuat oleh fakta adanya pengembalian barang bukti dana sekitar Rp2 miliar oleh 15 anggota DPRD NTB, yang menurut IMPERIUM merupakan indikasi kuat adanya keterlibatan dan tidak boleh diabaikan dalam proses pembuktian pidana.
“Pengembalian uang dalam jumlah besar oleh 15 anggota DPRD merupakan sinyal kuat adanya perbuatan pidana. Fakta ini harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum,” tegas IMPERIUM NTB dalam pernyataannya Rabu (11/2/2026).
IMPERIUM NTB juga memberikan apresiasi terhadap sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD NTB tersebut. Penolakan itu dinilai tepat karena para pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator, antara lain bukan pelaku dengan peran paling kecil serta tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap aktor utama dalam kasus dana siluman.
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada segelintir tersangka saja. Menurutnya, seluruh fakta hukum yang telah terungkap harus dijadikan dasar untuk menindaklanjuti proses hukum secara menyeluruh.
“Jika sudah ada justice collaborator, pengembalian dana sekitar Rp2 miliar, serta penolakan LPSK, maka Kejati NTB memiliki dasar yang sangat kuat untuk segera menetapkan 15 tersangka baru. Tidak boleh ada ruang aman, apalagi perlindungan politik, dalam penanganan kasus dana siluman DPRD NTB,” tegas Muhammad Ramadhan.
DPD IMPERIUM NTB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dana siluman hingga tuntas. Pihaknya juga mendorong Kejati NTB agar bertindak tegas, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menegakkan keadilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.
