Dugaan Pungli Kasus Narkoba Mengemuka, Publik Tantang Polda NTB Bertindak Tegas
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Kasus narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota beserta Kasat Narkobanya dinilai mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Barat, yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya dalam praktik serupa.
Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mengaku telah memperoleh informasi terkait dugaan praktik penyimpangan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, khususnya dalam penanganan kasus narkoba yang berujung pada dugaan pungutan liar (pungli).
Ketua Li Tipikor NTB, Sapari, yang akrab disapa Fahri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku narkoba yang ditangkap, namun kemudian dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami sudah menerima pengaduan bahwa ada seseorang yang ditangkap karena kepemilikan dan dugaan sebagai pengedar narkoba, namun dilepaskan dan tidak gratis,” ungkapnya.
Menurut Sapari, berdasarkan data awal yang dihimpun, sedikitnya dua hingga tiga orang diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai “tebusan” agar terbebas dari proses hukum. Pihaknya masih terus mendalami informasi tersebut untuk mengungkap fakta yang lebih luas.
Senada dengan itu, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, menyebutkan bahwa jumlah uang yang diduga diserahkan kepada oknum aparat berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per kasus.
“Dari pengakuan para terduga, memang itu permintaan oknum di sana. Mereka bahkan siap memberikan kesaksian kepada Propam jika diminta,” ujarnya.
Dugaan pungli tersebut, menurutnya, semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap sulitnya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, terutama terhadap jaringan pengedar dan bandar besar.
Ketua GAPURA, Adipati, mengaku pihaknya telah melakukan investigasi awal dan menemukan sejumlah nama yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba, namun hingga kini belum pernah tersentuh penindakan hukum.
“Saya tidak paham itu lolos atau sengaja diloloskan. Masa iya pengedar dan bandar lebih canggih dari polisinya sendiri,” sindirnya.
Sementara itu, Ketua GMPRI NTB, Rindawan Efendi, menegaskan bahwa AMARAH NTB telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan praktik pungli dan penyimpangan oleh oknum aparat.
“Informasi ini sudah bukan rahasia umum lagi. Kami akan mengungkap semua praktik yang dilakukan oknum polisi ini, dan kami sudah memiliki bukti-bukti terkait pungli dan lainnya,” tegasnya.
AMARAH NTB juga berencana menggelar aksi pada Senin, 16 Februari 2026, yang akan diikuti ratusan massa. Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan berbagai temuan terkait dugaan penyimpangan penanganan kasus narkoba di Lombok Tengah.
Ketua Laknas NTB, Lalu Ahadi Wiraguna, menyoroti lemahnya penindakan terhadap bandar narkoba selama ini. Ia menyebut bahwa dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, Polres Lombok Tengah dinilai belum berhasil menangkap bandar besar.
“Kalau pengguna sering ditangkap, bahkan sekitar 80 persen isi penjara adalah pemakai dan pengedar kelas kecil. Namun bandar besar belum tersentuh,” ujarnya.
AMARAH NTB berharap aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dapat segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut guna memulihkan kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
