Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Urgensi Penerapan Asas Piercing the Corporate Veil di Indonesia

Adi 9 August 2025
Michael Anshori, SH., MH

Penulis: Michael Anshori, S.H., M.H.

Tirai Pelindung yang Bisa Ditembus

Dalam hukum korporasi modern, salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung adalah pemisahan kepribadian hukum antara badan hukum dan pemiliknya. Prinsip ini, yang dikenal sebagai separate legal personality, memastikan bahwa pemegang saham atau pengurus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas utang atau kewajiban perseroan, kecuali sebatas nilai saham yang dimilikinya.

Namun, dalam praktik, prinsip ini kerap disalahgunakan. Banyak kasus di mana perseroan dijadikan perisai untuk melakukan penipuan, pencucian uang, atau penggelapan aset. Di sinilah asas Piercing the Corporate Veil menjadi penting. Sebuah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan “menembus” perlindungan badan hukum untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada individu di baliknya.

Mengungkap Siapa di Balik Perseroan

Secara sederhana, Piercing the Corporate Veil adalah langkah hukum yang menyingkap siapa sebenarnya yang mengendalikan perseroan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Doktrin ini lahir dari kebutuhan untuk melindungi pihak ketiga dan menjaga integritas sistem hukum, terutama ketika badan hukum dipakai untuk tujuan yang tidak sah.

Di Indonesia, istilah ini memang tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun substansinya diakomodasi dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembatasan tanggung jawab tidak berlaku jika pemegang saham atau pengurus: Tidak memenuhi persyaratan badan hukum perseroan; Bertindak dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi; Terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum oleh perseroan; Menggunakan kekayaan perseroan secara tidak sah hingga merugikan kreditor.

Saat Pengadilan Berani Menembus Tirai

Penerapan doktrin ini di Indonesia masih jarang, namun beberapa kasus menunjukkan keberanian pengadilan menembus tirai korporasi. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 375 K/Pdt.Sus-Pailit/2012, di mana direksi dimintai tanggung jawab pribadi atas utang perseroan karena terbukti menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum mulai memanfaatkan konsep ini untuk menelusuri aliran dana yang disembunyikan melalui perusahaan cangkang (shell company).

Pelajaran dari Inggris dan Amerika

Di Inggris, doktrin ini diterapkan secara hati-hati, terutama setelah putusan Prest v. Petrodel Resources Ltd (2013) UKSC 34 yang menegaskan bahwa penembusan tirai korporasi hanya sah jika terbukti ada penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban hukum.

pasang iklan di sini

Sementara di Amerika Serikat, penerapan doktrin ini lebih luas, dengan berbagai pendekatan seperti alter ego doctrine atau instrumentality rule, yang menilai hubungan antara pemilik dan korporasi untuk menentukan tanggung jawab pribadi.

Tantangan di Tanah Air

Beberapa tantangan utama penerapan Piercing the Corporate Veil di Indonesia antara lain: Minimnya yurisprudensi, yang konsisten sebagai acuan; Kesulitan pembuktian, keterlibatan langsung pemilik atau pengurus dalam perbuatan melawan hukum; Kurangnya kesadaran korporasi, tentang kewajiban transparansi kepemilikan

Mengapa Asas Ini Mendesak Diterapkan

Penerapan Piercing the Corporate Veil memiliki urgensi tinggi untuk: Menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan korporasi; Melindungi kreditor dan pihak ketiga dari kerugian yang disengaja; Meningkatkan transparansi korporasi sejalan dengan kebijakan beneficial ownership.

Agar efektif, diperlukan:

“Pedoman yudisial” yang jelas bagi hakim dan penegak hukum.

“Koordinasi antar lembaga” seperti OJK, PPATK, dan Kemenkumham.

“Peningkatan literasi hukum korporasi” bagi pelaku usaha.

Demi Keadilan, Tirai Harus Dibuka

Asas Piercing the Corporate Veil adalah instrumen penting untuk menjaga agar kepribadian hukum perseroan tidak disalahgunakan. Meskipun penerapannya di Indonesia masih terbatas, penguatan penerapan doktrin ini akan membawa dampak positif dalam mencegah kejahatan korporasi, melindungi kepentingan publik, dan menjaga keadilan hukum.

Di era ekonomi global yang kompleks, Indonesia perlu berani menembus tirai korporasi demi memastikan hukum tetap menjadi alat untuk kebenaran, bukan tameng bagi pelaku penyalahgunaan.

Continue Reading

Previous: Prekariat: Kelas Sosial Baru di Tengah Ketidakpastian Hidup
Next: Negara, Pemblokiran Rekening, dan Rp12 Triliun yang Membisu: Telaah Kritis atas Kebijakan Publik

Trending Now

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 2

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global 3

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai 4

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing 5

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi 6

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terpopuler

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com