AMARAH NTB Desak Kejelasan Kasus Gratifikasi, Siap Hearing ke Kejati dan Ancam Bawa ke Kejaksaan Agung
Kilas Nusa, Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat menyatakan sikap tegas dengan turun langsung mengawal perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang hingga kini belum menetapkan para penerima sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Koordinator AMARAH NTB, Rindawan Efendi, yang akrab disapa Rindhot, menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka membuat pihaknya merasa perlu turun tangan untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan tuntas.
“Imbas belum ditetapkannya para penerima gratifikasi oleh Kejati, kami merasa perlu mendorong dan mengawal kasus ini,” tegasnya.
AMARAH NTB sendiri merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya GMPRI, GAPURA, Deklarasi, Li Tipikor, Kawal NTB, LTM, Laknas Imperium, dan Gaspera. Koalisi ini berencana menggelar hearing publik dengan pihak Kejati NTB untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan kasus tersebut.
Ketua GAPURA, Adipati, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi dan akan mendatangi Kejati NTB dalam waktu dekat.
“Kami sudah melayangkan surat dan akan langsung mendatangi Kejati NTB minggu depan agar jelas apa maksud Kejati belum menangkap para penerima dana haram tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, mengungkapkan dugaan adanya upaya untuk membatasi kasus tersebut hanya pada tiga orang tersangka.
“Saya melihat ada upaya main mata Kejati dengan para pihak, termasuk ketua partai di wilayah, dan kami sudah mengendus itu dari jauh hari,” katanya.
Ia juga menyebut adanya isu yang beredar terkait dugaan aliran dana pengamanan untuk melindungi pihak tertentu dari jeratan hukum.
“Isu yang beredar ada uang pengamanan 200 sampai 300 juta melalui ketua-ketua partai, dan dugaan ini patut kita dalami dan curigai,” lanjut Agus.
Tidak hanya berhenti pada hearing, AMARAH NTB juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
“Kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia jika dalam bulan ini Kejati tetap tidak menahan para penerima uang tersebut,” tegas perwakilan AMARAH.
Direktur Kawal NTB juga meminta Kejati NTB tidak ragu dalam menegakkan hukum.
“Kawan-kawan Kejati jangan takut apalagi ragu. Rakyat NTB siap menjadi tameng hidup karena merasa dikhianati oleh wakilnya,” ujarnya.
Dalam hearing yang direncanakan, AMARAH NTB akan menghadirkan sekitar 50 orang perwakilan dari berbagai organisasi yang tergabung dalam aliansi tersebut.
“Karena ini hearing, tentu cukup 50 orang saja. Kita lihat saja nanti hasilnya,” tutupnya.
Aliansi berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
