AMARAH NTB Siapkan Laporan Besar, Pimpinan DPRD Disebut Tak Bisa Lepas dari Kasus Ini
Kilas Nusa, Mataram – Gelombang desakan pengusutan kasus dugaan korupsi “ijon fee” senilai Rp76 miliar di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menguat. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB tak hanya berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi juga membidik pimpinan DPRD NTB yang diduga turut terlibat dalam skandal tersebut.
Perwakilan AMARAH NTB, M. Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pimpinan DPRD NTB dalam praktik yang disebut sebagai “fee siluman” itu.
“Kami sudah mendapatkan dokumen dan fakta pendukung. Ada indikasi kuat bahwa pimpinan DPRD ikut mengatur proses pemotongan 38 pokok pikiran (pokir) dewan lama yang kemudian dialihkan ke dewan baru,” ujarnya kepada media.
Menurut Ramadhan, peran pimpinan DPRD sangat krusial dalam proses pergeseran program tersebut. Ia menilai mustahil kebijakan strategis seperti itu terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pimpinan dewan.
“Kami bukan orang bodoh. Pergeseran anggaran seperti ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh TAPD tanpa keterlibatan DPRD. Pimpinan dewan pasti mengetahui proses itu,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, AMARAH NTB memastikan tengah merampungkan laporan resmi yang akan segera dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, serta ditembuskan ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.
Desakan penegakan hukum tanpa pandang bulu juga disampaikan oleh aktivis AMARAH lainnya, Agus Sukandi. Ia menilai kasus ini telah melukai rasa keadilan publik.
“Semua pihak yang terlibat dalam skandal ini harus dihukum. Tidak boleh ada pilih kasih. Masyarakat sudah sangat kecewa, bahkan marah besar atas ulah wakil mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, AMARAH NTB juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Rindawan, yang akrab disapa Rindhot, menegaskan komitmen tersebut.
“Kami akan hadir dan mengawal sidang putusan sela. Kami juga akan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar 15 orang penerima uang dalam kasus ini segera diperintahkan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi “ijon fee” ini menjadi sorotan publik NTB karena melibatkan sejumlah pihak strategis dan diduga berkaitan dengan pengaturan anggaran pokok pikiran dewan. AMARAH NTB menilai pengusutan tuntas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan penegak hukum di daerah.
Seiring meningkatnya tekanan publik, langkah AMARAH NTB melaporkan kasus ini ke tingkat nasional dinilai sebagai upaya serius mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
