AMARAH NTB Dukung Terdakwa Bongkar Skandal “Ijon Fee”, Desak Usut Sumber Dana hingga Tuntas
Kilas Nusa, Mataram – Dukungan terhadap upaya pengungkapan menyeluruh kasus dugaan korupsi di DPRD NTB terus mengalir. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menyatakan sikap tegas mendukung langkah tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman, yang mendorong penegakan hukum berkeadilan dalam perkara “ijon fee”.
Perwakilan AMARAH NTB, M. Samsul Qomar atau yang akrab disapa MSQ, menegaskan bahwa keberanian para terdakwa untuk membuka fakta di persidangan patut diapresiasi, terutama dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Kami mendukung langkah ketiga terdakwa untuk menyeret semua penerima uang ‘ijon fee’ tanpa terkecuali,” tegas MSQ.
Namun demikian, AMARAH menilai pengungkapan tidak boleh berhenti pada daftar penerima semata. Penelusuran terhadap sumber dana menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
MSQ mengungkapkan bahwa dana yang diduga berasal dari “fee” sebesar 15 persen dari total Rp78 miliar itu terkait dengan pergeseran pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang tidak kembali menjabat. Karena itu, ia mendesak jaksa untuk mengusut secara menyeluruh asal-usul dana tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada penerima. Jaksa juga harus menelusuri dan menangkap sumber uangnya. Kami juga meminta para terdakwa jujur dan terbuka, dari mana mereka mendapatkan uang yang dibagikan. Tidak mungkin uang itu jatuh dari langit,” ujarnya dengan nada sindiran.
Senada dengan itu, aktivis AMARAH NTB lainnya, Abdul Hakim, menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan. Ia bahkan menyebut adanya “akrobat hukum” dalam proses penyidikan maupun persidangan yang dinilai membingungkan publik.
Menurut Hakim, aparat penegak hukum seharusnya telah memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa eks tim transisi gubernur serta mendalami dugaan keterlibatan pejabat strategis seperti kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia juga menyinggung nama Nurhidayah, istri salah satu terdakwa Indra Jaya Usman, yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
“Kalau jaksa serius mengungkap kasus ini, tidak perlu ada pemisahan perkara yang justru terkesan membodohi masyarakat. Semua harus dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Hakim juga mempertanyakan perbedaan penanganan kasus korupsi antara daerah dan pusat.
“Kami ingin tahu, apakah pasal korupsi di Jakarta berbeda dengan di NTB? Kenapa penanganannya terasa berbeda?” kritiknya.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, AMARAH NTB saat ini tengah menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Selain itu, mereka juga menanti respons resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta Komisi Kejaksaan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
AMARAH menegaskan, transparansi dan keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat—baik penerima maupun pemberi—menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTB.
