
Kilas Nusa, Mataram – Bawaslu Kota Mataram kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Himbauan ini berlaku tidak hanya dalam aktivitas nyata, tetapi juga di dunia maya.
Muhammad Yusril, Ketua Bawaslu Kota Mataram, pada hari Selasa (26/09), menjelaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka. Alasan utamanya adalah agar demokrasi tetap integritas, pelayanan publik objektif, memberikan contoh positif kepada masyarakat, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Yusril berharap ASN dapat menjalankan tugas dengan profesional selama Pemilu 2024.
“Kami berharap semoga seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan publik,” harap Yusril mengakhiri komentarnya.
Sementara itu, Bambang Suprayogi, kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), menekankan bahwa netralitas ASN juga berlaku di media sosial. ASN dilarang memberikan komentar, like, atau follow kepada peserta Pemilu 2024 di platform media sosial. Aturan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, ada peraturan yang mengatur perilaku ASN yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri dalam Pemilu. Hal ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023.
“Jadi sangat jelas di aturan tersebut mengatur tentang bagaimana seorang ASN harus bersikap ketika memiliki pasangan yang berstatus sebagai calon anggota legislatif maupun calon eksekutif,” ujar Bambang.
Bawaslu Kota Mataram berkomitmen untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka juga telah memberikan himbauan kepada ASN secara lisan dan tertulis. Prinsip utamanya adalah pencegahan, tetapi tindakan akan diambil jika peraturan tetap dilanggar. (*)