
Kilas Nusa, Solo – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Menanggapi situasi ini, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memberikan komentar di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Rabu (25/12/2024). Dengan senyuman, Jokowi mengingatkan semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai namanya yang disebut-sebut dalam kasus ini, Jokowi hanya tertawa dan menghindari jawaban pasti. “Ya sudah purna tugas pensiunan, tidak tahu,” jelasnya, menambahkan suasana ringan di tengah situasi yang serius.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto dan Harun Masiku diduga melakukan suap untuk mempengaruhi proses PAW anggota DPR.
Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, KPK juga mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru untuk Harun Masiku, yang telah dicari selama hampir lima tahun.
Kasus ini menambah deretan isu hukum yang melibatkan pejabat publik, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. (*)