Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Kinerja Dispora Loteng Kembali Disorot: LAKNAS Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Porprov dan Dana Cabor

Adi 2 June 2025

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKNAS) NTB resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) serta distribusi dana pembinaan cabang olahraga (cabor) tahun 2024.

Ketua LAKNAS, L. Gunawan, dalam keterangan persnya hari ini, menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar yang diduga terjadi akibat manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Dispora Loteng.

“Dana miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk mendukung kontingen Lombok Tengah pada ajang Porprov justru menimbulkan sejumlah kejanggalan,” ungkap Gunawan.

Salah satu sorotan utama adalah pembelian seragam kontingen. Gunawan menyebut bahwa pada saat Porprov berlangsung, sempat terjadi keributan karena banyak atlet dan pelatih yang tidak menerima seragam sebagaimana mestinya.

Selain itu, dana transportasi dan akomodasi pun turut menjadi sorotan. LAKNAS menduga adanya pengeluaran fiktif di sektor ini. “Ada pungutan dari masing-masing KONI untuk biaya akomodasi, tapi pembayarannya dilakukan langsung oleh Dispora tanpa koordinasi dengan KONI. Ironisnya, atlet dan pelatih tidak tinggal penuh selama kegiatan. Begitu kalah, langsung pulang. Lalu dana itu ke mana?” ujar Gunawan.

Gunawan juga mengungkap bahwa total dana yang digunakan untuk kontingen saat itu mencapai sekitar Rp900 juta.

Tak hanya pada Porprov, LAKNAS juga menyoroti pembagian dana pembinaan cabor tahun 2024. Dispora Lombok Tengah disebut langsung memberikan uang tunai kepada 34 cabor dengan total anggaran mencapai Rp330 juta.

pasang iklan di sini

Padahal, dalam nomenklatur anggaran, dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyerahan barang kepada masyarakat. “Kalau bentuknya uang tunai, semestinya menggunakan mekanisme hibah dan harus dilengkapi dengan naskah perjanjian hibah. Ini yang tidak dilakukan,” jelas Gunawan.

Akibat tidak jelasnya mekanisme penyaluran, banyak cabor disebut kesulitan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. “Sebagian besar cabor menggunakan dana tersebut untuk kegiatan, bukan untuk pembelian peralatan. Jadi, kalau sampai ada laporan pembelian alat yang masuk, bisa jadi itu fiktif atau direkayasa,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, LAKNAS mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait. LAKNAS juga meminta agar proses audit tidak melibatkan Inspektorat Loteng.

“Kami menolak audit oleh Inspektorat karena kepala Inspektorat diketahui juga menjabat sebagai salah satu ketua cabor. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi proses audit. Sebaiknya BPK saja yang turun langsung,” tegas Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa apa yang dilaporkan pihaknya berpotensi melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui laporan ini, LAKNAS berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti secara serius dan profesional demi terciptanya transparansi serta tata kelola anggaran olahraga yang lebih akuntabel di Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang seharusnya mendukung prestasi olahraga daerah tidak justru menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tutup Gunawan.

Continue Reading

Previous: GEMA MEDIKA FK UNIZAR Hadir di Desa Bilebante: Wujud Nyata Pengabdian dan Kepedulian Sosial
Next: LI TIPIKOR Laporkan Dugaan Penipuan dan Monopoli Usaha dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Tengah

Trending Now

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung 1

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR 2

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan 3

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 4

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 5

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 6

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terkait

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com