Kinerja Dispora Loteng Kembali Disorot: LAKNAS Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Porprov dan Dana Cabor

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKNAS) NTB resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) serta distribusi dana pembinaan cabang olahraga (cabor) tahun 2024.
Ketua LAKNAS, L. Gunawan, dalam keterangan persnya hari ini, menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar yang diduga terjadi akibat manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Dispora Loteng.
“Dana miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk mendukung kontingen Lombok Tengah pada ajang Porprov justru menimbulkan sejumlah kejanggalan,” ungkap Gunawan.
Salah satu sorotan utama adalah pembelian seragam kontingen. Gunawan menyebut bahwa pada saat Porprov berlangsung, sempat terjadi keributan karena banyak atlet dan pelatih yang tidak menerima seragam sebagaimana mestinya.
Selain itu, dana transportasi dan akomodasi pun turut menjadi sorotan. LAKNAS menduga adanya pengeluaran fiktif di sektor ini. “Ada pungutan dari masing-masing KONI untuk biaya akomodasi, tapi pembayarannya dilakukan langsung oleh Dispora tanpa koordinasi dengan KONI. Ironisnya, atlet dan pelatih tidak tinggal penuh selama kegiatan. Begitu kalah, langsung pulang. Lalu dana itu ke mana?” ujar Gunawan.
Gunawan juga mengungkap bahwa total dana yang digunakan untuk kontingen saat itu mencapai sekitar Rp900 juta.
Tak hanya pada Porprov, LAKNAS juga menyoroti pembagian dana pembinaan cabor tahun 2024. Dispora Lombok Tengah disebut langsung memberikan uang tunai kepada 34 cabor dengan total anggaran mencapai Rp330 juta.
Padahal, dalam nomenklatur anggaran, dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyerahan barang kepada masyarakat. “Kalau bentuknya uang tunai, semestinya menggunakan mekanisme hibah dan harus dilengkapi dengan naskah perjanjian hibah. Ini yang tidak dilakukan,” jelas Gunawan.
Akibat tidak jelasnya mekanisme penyaluran, banyak cabor disebut kesulitan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. “Sebagian besar cabor menggunakan dana tersebut untuk kegiatan, bukan untuk pembelian peralatan. Jadi, kalau sampai ada laporan pembelian alat yang masuk, bisa jadi itu fiktif atau direkayasa,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LAKNAS mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait. LAKNAS juga meminta agar proses audit tidak melibatkan Inspektorat Loteng.
“Kami menolak audit oleh Inspektorat karena kepala Inspektorat diketahui juga menjabat sebagai salah satu ketua cabor. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi proses audit. Sebaiknya BPK saja yang turun langsung,” tegas Gunawan.
Gunawan menegaskan bahwa apa yang dilaporkan pihaknya berpotensi melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui laporan ini, LAKNAS berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti secara serius dan profesional demi terciptanya transparansi serta tata kelola anggaran olahraga yang lebih akuntabel di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang seharusnya mendukung prestasi olahraga daerah tidak justru menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tutup Gunawan.