Dugaan Pemalsuan Stempel dan Kop Surat KONI Loteng Diadukan ke Propam Polda NTB: Proses Hukum Didesak untuk Dilanjutkan

Kilas Nusa, Mataram, 19 Juni 2025 – Kasus dugaan pemalsuan stempel dan kop surat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Polres Lombok Tengah, pelapor M. Samsul Qomar melalui kuasa hukumnya, L. Burhanudin, S.Hi, mengadukan proses penanganan perkara ini ke Propam Polda NTB karena dinilai tidak profesional dan terkesan terburu-buru.
Dalam keterangannya, Burhanudin menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Juni lalu pihaknya secara resmi melayangkan aduan kepada Kepala Divisi Propam Polda NTB melalui Kapolda NTB, terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Loteng dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengajukan aduan ke Propam karena dalam proses penyelidikan terdapat beberapa tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ungkapnya.
Menurut Burhanudin, keputusan penyidik Reskrimum Polres Loteng yang menghentikan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 19 Mei lalu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. SP2HP tersebut, katanya, tidak menjelaskan secara rinci alasan penghentian, serta tidak menguraikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi oleh terlapor.
“Dalam hukum acara pidana, penghentian penyelidikan memiliki konsekuensi yuridis. Maka sangat penting bagi penyidik untuk menjelaskan secara terang alasan hukumnya. Jika tidak, maka ini dapat merugikan hak-hak pelapor dalam memperoleh keadilan,” tegas Burhanudin.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan oleh pelapor semestinya dijadikan dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan ke tahap berikutnya. “Prinsip keadilan harus dikedepankan, bukan malah dihentikan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes dan upaya menegakkan keadilan, Burhanudin meminta agar Kapolda NTB melalui Propam segera memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia berharap agar penanganan kasus ini tidak ternodai oleh kepentingan sesaat maupun intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan.
“Kami juga meminta agar laporan pelapor, M. Samsul Qomar, dapat dilanjutkan kembali ke tahap penyidikan demi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” katanya menambahkan.
Sementara itu, pihak Propam Polda NTB membenarkan bahwa laporan yang diajukan telah diterima dan sedang dalam tahap proses administrasi internal.
“Surat sudah kami terima dan sedang menunggu disposisi untuk dinaikkan ke Paminal. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah ada perkembangan,” ujar salah satu sumber dari internal Propam.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pemerhati hukum dan keolahragaan, yang menilai pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat