Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Tanjung Aan: Antara Janji Penataan, Kepentingan Warga, dan Representasi yang Dipertanyakan

Adi 26 June 2025
Divisi Kajian Pariwisata, SDA, dan Lingkungan Hidup Kawal NTB, Lale Uswatun Hasanah, S.Ak

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 26 Juni 2025 – Pernyataan dukungan Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut terhadap penataan kawasan Pantai Tanjung Aan dan pengosongan lapak warga mengundang gelombang kritik dari berbagai pihak, khususnya aktivis lingkungan dan pemerhati keadilan sosial di Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, FKD menyatakan bahwa keberadaan bangunan semi permanen di pesisir merupakan bentuk pemanfaatan lahan negara secara ilegal, dan dengan itu menyatakan dukungan penuh pada langkah pemerintah dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mengosongkan area demi percepatan investasi.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan tajam: untuk siapa sebenarnya para kepala desa bersuara? Apakah mereka masih menjadi representasi masyarakat atau telah bergeser menjadi perpanjangan kepentingan investor?

Pernyataan ini muncul di tengah kebuntuan dalam pertemuan antara ITDC, para investor, dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, L. Firman Wijaya. Alih-alih menghasilkan solusi konkret, pertemuan itu justru menyodorkan kebijakan pengosongan sebagai “harga mati” tanpa alternatif lain.

Divisi Kajian Pariwisata, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup dari Kawal NTB memberikan tanggapan tegas atas sikap FKD tersebut. Melalui Ketua Divisi, Lale Uswatun Hasanah, pihaknya menyampaikan kritik keras terhadap kepala desa yang dinilai abai terhadap nasib masyarakat terdampak.

“Kami tidak menolak penataan, tapi kami menolak cara yang menyingkirkan warga tanpa solusi. Kami kecewa melihat kepala desa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan warga, justru menyuarakan percepatan pengosongan tanpa ada pembelaan terhadap pelaku usaha kecil yang sudah lama menggantungkan hidup di kawasan itu.”

Lebih jauh, Lale menyebut bahwa sikap Forum Kepala Desa memperlihatkan keberpihakan yang berat sebelah: “Forum Kepala Desa tampaknya lebih sibuk menjaga kelancaran investasi ketimbang memperjuangkan keterlibatan dan nasib warga yang terdampak. Ini bukan hanya soal pembangunan, ini soal keberpihakan.”

Pantai Tanjung Aan, bagian dari zona strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tengah diarahkan menjadi pusat kegiatan internasional seperti MotoGP dan ajang olahraga global lainnya. Namun, di balik megahnya infrastruktur dan proyek-proyek ambisius, ketimpangan dalam pengelolaan kawasan menjadi semakin kasat mata.

Pelaku usaha kecil yang telah menggantungkan hidup di kawasan ini selama puluhan tahun, hingga kini belum diberikan kejelasan status hukum, akses legal, atau fasilitas pendukung untuk berkembang. Alih-alih diberdayakan, mereka justru diminta angkat kaki dari tanah yang mereka rawat dan manfaatkan selama ini, atas nama “penataan” dan “estetika.”

pasang iklan di sini

Dalam sikap resminya, Kawal NTB menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan dengan prinsip keadilan, keberpihakan pada masyarakat lokal, dan transparansi. Kawal NTB mendorong beberapa langkah konkret: Zonasi legal untuk pelaku usaha lokal, dengan desain tertata dan ramah lingkungan; Skema relokasi yang adil, lengkap dengan pendampingan usaha, pelatihan, dan akses modal; Kemitraan antara investor dan pelaku lokal, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri; Pelibatan aktif masyarakat dalam proses penataan, bukan sekadar objek yang diperintah.

“Pembangunan harus adil, manusiawi, dan terukur. Tanjung Aan bukan hanya milik investor. Ia juga milik warga yang merawat, berjualan, dan membangun relasi sosial serta ekonomi di sana. Jika kepala desa tidak berdiri untuk mereka, lalu siapa lagi?” tegas Lale.

Kawal NTB juga menyoroti pernyataan Sekda Lombok Tengah yang menyatakan pengosongan sebagai langkah final, tanpa memberikan alternatif yang layak. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, terutama dalam mengklaim kawasan sepadan pantai sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Lebih lanjut, pernyataan yang mengaitkan Tanjung Aan dengan peredaran narkoba tanpa bukti kuat dianggap sebagai manuver konyol untuk menciptakan stigma negatif terhadap kawasan wisata tersebut.

“Sekda perlu belajar sejak kapan sepadan pantai menjadi HPL? Apalagi ada upaya mengkambinghitamkan Tanjung Aan sebagai lokasi peredaran narkoba. Itu tuduhan tidak berdasar dan sangat berbahaya,” tambah Lale.

Kawal NTB menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi atau anti-pembangunan. Namun, pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa solusi, meminggirkan suara masyarakat, dan mengedepankan estetika tanpa empati adalah bentuk ketimpangan baru yang harus dilawan.

Dengan komitmen untuk terus mengawal proses ini, Kawal NTB berharap Tanjung Aan tidak menjadi kisah tentang pembangunan yang hanya menyisakan puing-puing sosial.

“Kita butuh pembangunan yang tidak meninggalkan siapa pun di belakang. Dan untuk itu, kita perlu keberanian untuk bersuara – terutama dari para kepala desa yang dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh investor.”

Continue Reading

Previous: Agim Ilhami Nahkodai BEM FAI UNIZAR 2025–2026, Siap Gagas Gerakan yang Tumbuh dan Berdampak
Next: Muhamad Maulidi Siap Besarkan PBB Lombok Tengah: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Kolaborasi Jadi Fokus Utama

Trending Now

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 2

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global 3

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai 4

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing 5

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi 6

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terpopuler

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com