Kawal NTB Soroti Dua RS Swasta di Praya: Diduga Langgar Standar dan Ganggu Lalu Lintas

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Keberadaan dua rumah sakit swasta di Kota Praya, yaitu RS Adikarsa dan RS Cahaya Medika, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Divisi Kajian Kepentingan Publik Kawal NTB, yang menilai keberadaan dua fasilitas kesehatan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, bahkan dinilai terkesan “dipaksakan”.
Haris Munandar dari Kawal NTB menyampaikan bahwa kedua rumah sakit swasta itu tidak hanya bermasalah dalam aspek teknis pembangunan, tetapi juga menimbulkan gangguan nyata di ruang publik, terutama pada area lalu lintas.
“Secara kasat mata, dua rumah sakit ini mengambil badan jalan sebagai lokasi parkir. Ini jelas mengganggu pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Haris dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (8/7/25).
Haris menyebut praktik parkir yang dilakukan dua rumah sakit itu sebagai bentuk parkir liar, karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Mereka memanfaatkan ruang jalan umum untuk kepentingan sendiri, padahal belum tentu ada kontribusi retribusi atau pajak parkir yang disalurkan ke daerah. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai memperburuk kualitas tata ruang kota Praya, yang semestinya menjadi kawasan dengan manajemen transportasi dan layanan publik yang tertib, terutama di sekitar fasilitas vital seperti rumah sakit.
Kritik juga diarahkan kepada instansi pemerintah daerah, terutama dinas perizinan dan instansi teknis lain yang dinilai tidak melakukan kajian lapangan secara menyeluruh sebelum menerbitkan izin operasi dan izin bangunan untuk dua rumah sakit tersebut.
“Dinas-dinas ini seperti hanya duduk di meja, mengeluarkan izin tanpa mengecek kondisi riil di lapangan. Padahal dampaknya bisa serius terhadap warga dan lingkungan,” ujar Haris.
Ia mendesak agar proses perizinan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga melibatkan penilaian mendalam atas kesiapan infrastruktur, keamanan, serta dampak sosial dan lingkungan dari fasilitas yang diizinkan.
Tak hanya soal parkir, Kawal NTB juga mempertanyakan keabsahan dan kualitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari dua rumah sakit tersebut. Mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat, keberadaan fasilitas medis skala besar seperti rumah sakit tentu memerlukan kajian lingkungan yang matang.
“AMDAL itu bukan sekadar syarat formal. Kalau rumah sakit ini berdiri di tengah-tengah warga tanpa mitigasi dampak, maka ke depannya bisa jadi sumber bencana – baik lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Haris.
Selain itu, ia mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk memeriksa langsung standar pelayanan rumah sakit, terutama kondisi ruang rawat inap dan fasilitas penunjang lainnya. Menurutnya, semua ruang dan layanan yang disediakan harus sesuai dengan standar kesehatan nasional, bukan sekadar formalitas untuk meraih status rumah sakit.
Atas berbagai temuan dan kekhawatiran tersebut, Kawal NTB mendesak pemerintah daerah, termasuk aparat kepolisian, untuk segera mengambil tindakan konkret. Penertiban parkir liar dan audit ulang izin operasional rumah sakit harus menjadi prioritas, demi keselamatan dan kenyamanan warga Praya.
“Ini soal kepentingan publik. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman dan menenangkan, bukan justru memicu persoalan baru bagi masyarakat,” pungkas Haris.
Kawal NTB juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan lembaga terkait dalam mengawal proses verifikasi izin, audit lingkungan, dan peninjauan standar layanan kesehatan demi terciptanya tata kelola rumah sakit yang berpihak pada keselamatan dan hak warga.