Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Mengakhiri Perdebatan Konstitusionalitas Model Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Adi 15 July 2025
Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H – Peneliti Nusra Institute dan Studi S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

Kilas Nusa, Mataram – Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 model pemilihan kepada daerah sebagai representasi pemerintah lokal di Indonesia belum menemukan bentuknya yang ideal. Sejak awal kemerdekaan yang memulai pemerintahan orde lama hingga berlanjut sampai dengan pemerintahan orde baru sampai era reformasi model pengisian jabatan kepala daerah seringkali terjadi perubahan, baik itu melalui pengangkatan/penunjukan, pemilihan melalui perwakilan oleh DPRD hingga pemilihan langsung oleh rakyat.

Model pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dirasakan memang merupakan sebuah perjalanan panjang yang menggambarkan politik hukum yang saling tarik menarik diantara unsur kepentingan dalam negara. Pemilihan kepala daerah juga menggambarkan bagaimana pemerintah pusat mampu memberikan mandat (delivery of mandate) kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah untuk mengatur sendiri urusan daerahnya (domain of power). Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (lama) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Untuk memahami model pemelihan kepala daerah, sebenarnya bisa dibagi dengan pendekatan perubahan konstitusi yaitu sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun penulis lebih menggunakan pendekatan berbasis sejarah politik di Indonesia yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi meskipun pada era orde lama terdapat pergantian konstitusi Indonesia yaitu berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) yang relatif singkat hingga berlakunya UUD (1950-1959) pengaturan terkait pemerintah daerah pada Pasal 18 dipecah dalam UUDS menjadi tiga pasal yaitu 131, 132 dan 133 namun sejak berlakunya UUDS Undang-Undang pelaksananya baru dibentuk pada 17 Januari 1957 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah.

Pada kesimpulannya, Pada masa orde lama pemliihan kepala daerah dimulai dengan pengusulan oleh DPRD sebanyak 2-4 orang kandidat kemudian dipilih dan diangkat oleh Presiden untuk kepala daerah tingkat I dan Menteri dalam negeri untuk daerah tingkat II. Pada akhir masa pemerintahan orde lama, Presiden cenderung sentralistik melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Presiden dapat mengangkat calon kepala daerah diluar usulan DPRD.

Pada masa Orde Baru pengaturan mengenai pengisian jabatan Kepala Daerah setidaknya memiliki beberapa persamaan dimana daerah tingkat 1 dan tingkat II mengusulkan kepada pemerintah pusat sedikit-dikitnya 3 dan maksimal 5 orang sesuai dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 namun sekali lagi hak prerogratif ada pada Presiden untuk memilihnya.

Mahfud MD menilai bahwa selama orde baru telah berkembang konfigurasi politik yang non demokratis ditandai lemahnya Lembaga DPRD dan penentuan lebih banyak pada Eksekutif, pada Orde Baru juga Wakil Kepala Daerah diberikan keleluasaan untuk ditunjuk oleh Kepala Daerah yang terpilih.

Babak Baru Reformasi

Babak baru pengaturan pemilihan Kepala Daerah di Era Reformasi ditandai dengan satu peristiwa utama yaitu gerakan reformasi 1998 yang menandai tumbangnya rezim orde baru dan mendorong amandemen terhadap UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi negara. Pasal 18 yang mengatur Pemerintahan Daerah pada Amandemen kedua tahun 2000 mengalami perubahan yang signifikan. Pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah dipecah menjadi 3 Pasal yaitu Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18 B. Secara limitative Pasal 18 ayat (4) menyebutkan “Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala daerah masing-masing pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Makna kata “dipilih” menurut Prof. Ni’matul Huda memutus model pemilihan secara pengangkatan maupun penunjukan (selected or appointed officials) dilanjutkan kata “demokratis” jika ditinjau dari maksud asli (original intent) hingga pendapat para ahli hukum bisa dilaksanakan melalui pemilihan secara langsung (direct democracy) dan pemilihan secara tidak langsung (indirect democracy) dan konstitusional menurut putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 15/PUU-V /2007 sebagai landmark decision sehingga baik dipilih langsung maupun tidak langsung adalah konstitusional (government by the people either directly or through representative) yang mekanisme pengaturannya diserahkan kepada pembuat Undang-Undang (open legal policy) maka untuk pertama kalinya ditetapkanlan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menandai pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Indonesia.

Maka jika ditinjau dari konstitusionalitas dari model pemilihan sebenarnya kedua model tersebut telah konstitusional namun yang sering terjadi justru problematikanya ada pada legitimasi, peralihan dari dipilih secara langsung menjadi perwakilan. Ketika pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan yang salah satu poinnya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD seluruh Indonesia mengalami konstraksi karena hak untuk memilih (right to vote) oleh rakyat direnggut dan dicap sebagai bibit sentralistik atau kembali ke orde baru yang otoritarian sehingga baru dua hari Undang-Undang tersebut berlaku langsung dibatalkan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

pasang iklan di sini

Hal itu juga terjadi baru-baru ini, ketika Presiden ke-8 Republik Indonesia pada acara Munas partai Golkar menyuarakan proposal pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD langsung disambut dengan tanggapan variatif cenderung tidak setuju. Hal ini menurut penulis lebih kepada problem legitimasi bukan sekali lagi pada konstitusionalitas dari model pemilihan.

Rekayasa Konstitusional

Diskursus mengenai model pemilihan kepala daerah mesti dilakukan melihat keterbukaan dari konstitusi kita yang tidak menunjuk model pemilihan tertentu secara absolut. Sistem bukanlah sesuatu yang mestinya bersifat kaku (an sich) melainkan produk sosial/politik yang di positifkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mestinya sesuai dengan kebutuhan zaman.

Dalam hal pemilihan kepala daerah, makna kata “demokratis” tidak merujuk pada satu model tertentu baik itu pemilihan langsung (direct democracy) sekalipun. Sejatinya kata demokratis dapat direkayasa sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional demokratis yang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia, bukankah hukum mestinya produk social jurisprudence seperti diungkapkah oleh Roscoe Pound bahwa law as a tool of social and political engineering.

Sebagai muara gagasan tentang model pemilihan kepala daerah, menurut penulis Pasal 18 ayat (4) yang menggunakan kata demokratis perlu dilakukan perubahan karena potensi kesalahpahaman tafsir (misunderstanding) karena kekaburan norma (vagueness of norm) perlu dilakukan dengan menjabarkannya menjadi lebih kongkrit menjadi “dipilih secara langsung dan/atau tidak langsung”.

Kedua, dari segi penerapan sebuah kebijakan, hukum mengenal affirmative action yaitu memberlakukan hukum dengan memperhatikan kekhususan, keistimewaan, maupun keberpihakan kepada masyarakat. Misalnya seperti Daerah Otonomi Khusus Papua yang menggunakan sistem noken, Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengikuti tahta dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Paku Alam, NAD serta DKI Jakarta baru-baru ini Ibu Kota Nusantara juga memiliki kekhususan yaitu dipimpin oleh Kepala Otorita setingkat Menteri dan ditunjuk oleh Presiden atas konsultasi DPR.

Ketiga, perlunya melihat kondisi daerah baik itu secara ekonomi, geografis dan sosiologis. Secara ekonomis, daerah tersebut harus memiliki PAD/Fiskal yang cukup untuk bisa melakukan pemilihan langsung, secara geografis kita sering melihat perbedaan kontur wilayah seperti di beberapa tempat harus melakukan transportasi udara untuk berpindah ke satu distrik ke distrik lainnya karena di keliling perbukitan, atau melawan derasnya arus sungai dari hulu menggunakan sampan sederhana untuk mencapai titik yang dituju ini juga erat kaitannya dengan aspek ekonomis, begitu juga melihat aspek sosiologis atau kebermanfaatan dari sebuah kebijakan.

Pada akhirnya, model pemilihan adalah sebuah rekayasa manusia atas sistem yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, penulis tidak punya pretensi untuk mengarahkan model tertentu apakah langsung, tidak langsung maupun campuran (hybrid). Namun membuka cakrawala bahwa case ini patut untuk di diskusikan.

Penulis: Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H – Peneliti Nusra Institute dan Studi S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

Continue Reading

Previous: Dekan Fakultas MIPA Sampaikan Pesan Etika dan Profesionalisme kepada Lulusan Biologi UNIZAR
Next: Kawal NTB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran UMKM di Tanjung Aan

Trending Now

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis 1

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

2 August 2025
Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik 2

Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik

2 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!” 3

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”

2 August 2025
Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK 4

Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK

1 August 2025
Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern 5

Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern

31 July 2025
Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat 6

Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat

31 July 2025

Berita Terkait

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

2 August 2025
Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik

Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik

2 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”

2 August 2025
Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK

Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK

1 August 2025
Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern

Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern

31 July 2025
Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat

Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat

31 July 2025

Berita Terpopuler

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis 1

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

2 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com