Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Tanjung Aan: Ketika Pengosongan Lahan Menguji Komitmen HAM dan Keadilan Sosial

Adi 15 July 2025
Michael Anshori, SH., MH

Penulis: Michael Anshori, SH., MH.

Pengosongan lahan di kawasan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, pada Selasa,15 Juli 2025, bukan sekadar peristiwa teknis “pembersihan” wilayah untuk kepentingan pembangunan. Ia adalah cermin buram tarik-ulur kepentingan antara legalitas investasi dan keadilan sosial. Meski aparat menyebut proses ini berjalan “lancar”, kenyataannya meninggalkan luka mendalam bagi warga yang kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.

Legalitas Bukan Satu-Satunya Ukuran Kebenaran

Indonesia adalah negara hukum, tetapi hukum tidak semestinya dimaknai secara sempit sebagai sekadar dokumen dan sertifikat. Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memang mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun klaim legal ini bukanlah tiket bebas untuk mengabaikan realitas sosial.

Apalagi, dalam pemberitaan dan pengakuan sejumlah warga, sebagian lahan yang dikuasai ITDC disebut belum dibayar lunas. Jika klaim ini benar, maka proses pengosongan bukan hanya problem sosial, melainkan juga bisa menjadi persoalan hukum yang menabrak asas kepastian dan keadilan.

Pendekatan Aparat: Humanis atau Sekadar Tanpa Kekerasan Fisik?

Kapolres Lombok Tengah menegaskan bahwa pengamanan pengosongan tidak melanggar HAM karena tidak ada kekerasan fisik atau penggunaan senjata api. Namun, apakah tolok ukur HAM sebatas tidak adanya luka memar?

Menurunkan 700 personel gabungan, menahan warga yang membawa parang (alat kerja tradisional), dan menciptakan suasana psikologis yang mencekam jelas bisa dianggap sebagai bentuk tekanan dan pembatasan ruang partisipasi masyarakat. HAM seharusnya juga mencakup hak untuk didengar, hak atas pekerjaan, serta hak untuk mencari solusi secara dialogis—bukan sekadar bebas dari penyiksaan fisik.

pasang iklan di sini

Kerugian Ekonomi yang Tak Terlihat di Laporan Resmi

Bagi warga, Tanjung Aan bukan sekadar bentangan pasir putih. Ia adalah pasar, tempat usaha, dan dapur yang menghidupi keluarga. Pengosongan mendadak tanpa kompensasi, tanpa pendampingan sosial, dan tanpa skema relokasi usaha adalah resep pasti untuk memiskinkan warga.

Pendekatan teknokratis yang mengabaikan dimensi partisipasi membuat pembangunan kehilangan legitimasi sosial. Ketika pemerintah dan investor hanya fokus pada target fisik, mereka lupa bahwa pembangunan sejati adalah membangun manusia, bukan sekadar infrastruktur.

Langkah Korektif yang Mendesak

Sebagai praktisi hukum, saya memandang ada beberapa langkah yang perlu segera diambil agar kasus Tanjung Aan tidak menjadi preseden buruk: Audit Legalitas Lahan – Pemerintah harus transparan terkait status pembayaran lahan oleh ITDC untuk mencegah dugaan perampasan hak warga; Dialog Terbuka – Forum mediasi harus segera digelar, melibatkan warga terdampak, LSM, dan akademisi agar tercapai solusi damai dan adil, Pemulihan Ekonomi – Skema kompensasi, pelatihan keterampilan, dan relokasi usaha perlu disiapkan untuk warga yang kehilangan mata pencaharian, Evaluasi Prosedur Pengamanan – Aparat perlu menerapkan pendekatan berbasis HAM yang substantif, bukan sekadar menghindari kekerasan fisik.

Pembangunan Harus Mengakar pada Keadilan

Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pelindung investasi. Ia harus menjadi pelindung rakyat—terutama mereka yang paling rentan terdampak pembangunan. Tanjung Aan adalah pengingat bahwa tanah bukan hanya objek ekonomi, tetapi juga ruang sosial, identitas, dan sejarah.

Jika pembangunan terus dilakukan dengan menyingkirkan masyarakat lokal, kita tidak sedang membangun masa depan yang berkelanjutan, melainkan menanam benih konflik yang suatu saat bisa meledak.

Continue Reading

Previous: Dekan Fakultas MIPA Sampaikan Pesan Etika dan Profesionalisme kepada Lulusan Biologi UNIZAR
Next: Mengakhiri Perdebatan Konstitusionalitas Model Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Trending Now

Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan 1

Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan

1 October 2025
Aksi Buruh 30 September di NTB Ditunda, Fokus Dialihkan ke Jakarta 2

Aksi Buruh 30 September di NTB Ditunda, Fokus Dialihkan ke Jakarta

29 September 2025
KSPI & Partai Buruh NTB Dukung Penuh Kejati Usut Tuntas Skandal “Dana Siluman” DPRD 3

KSPI & Partai Buruh NTB Dukung Penuh Kejati Usut Tuntas Skandal “Dana Siluman” DPRD

28 September 2025
Kawal NTB Soroti Mutasi Pejabat di Lombok Utara, Dinilai Cacat Prosedur dan Bermotif Politis 4

Kawal NTB Soroti Mutasi Pejabat di Lombok Utara, Dinilai Cacat Prosedur dan Bermotif Politis

25 September 2025
Buruh NTB Tolak Restorative Justice untuk Kasus Pembakaran Gedung DPR 5

Buruh NTB Tolak Restorative Justice untuk Kasus Pembakaran Gedung DPR

22 September 2025
Kawal NTB: Alat Bukti Harus Seterang Matahari dalam Kasus Pembunuhan di NTB 6

Kawal NTB: Alat Bukti Harus Seterang Matahari dalam Kasus Pembunuhan di NTB

21 September 2025

Berita Terkait

Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan

Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan

1 October 2025
Aksi Buruh 30 September di NTB Ditunda, Fokus Dialihkan ke Jakarta

Aksi Buruh 30 September di NTB Ditunda, Fokus Dialihkan ke Jakarta

29 September 2025
KSPI & Partai Buruh NTB Dukung Penuh Kejati Usut Tuntas Skandal “Dana Siluman” DPRD

KSPI & Partai Buruh NTB Dukung Penuh Kejati Usut Tuntas Skandal “Dana Siluman” DPRD

28 September 2025
Kawal NTB Soroti Mutasi Pejabat di Lombok Utara, Dinilai Cacat Prosedur dan Bermotif Politis

Kawal NTB Soroti Mutasi Pejabat di Lombok Utara, Dinilai Cacat Prosedur dan Bermotif Politis

25 September 2025
Buruh NTB Tolak Restorative Justice untuk Kasus Pembakaran Gedung DPR

Buruh NTB Tolak Restorative Justice untuk Kasus Pembakaran Gedung DPR

22 September 2025
Kawal NTB: Alat Bukti Harus Seterang Matahari dalam Kasus Pembunuhan di NTB

Kawal NTB: Alat Bukti Harus Seterang Matahari dalam Kasus Pembunuhan di NTB

21 September 2025

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan 1

Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan

1 October 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 2

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 4

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 5

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 6

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com