Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini

Mengakhiri Perdebatan Konstitusionalitas Model Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Adi 15 July 2025
Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H – Peneliti Nusra Institute dan Studi S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

Kilas Nusa, Mataram – Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 model pemilihan kepada daerah sebagai representasi pemerintah lokal di Indonesia belum menemukan bentuknya yang ideal. Sejak awal kemerdekaan yang memulai pemerintahan orde lama hingga berlanjut sampai dengan pemerintahan orde baru sampai era reformasi model pengisian jabatan kepala daerah seringkali terjadi perubahan, baik itu melalui pengangkatan/penunjukan, pemilihan melalui perwakilan oleh DPRD hingga pemilihan langsung oleh rakyat.

Model pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dirasakan memang merupakan sebuah perjalanan panjang yang menggambarkan politik hukum yang saling tarik menarik diantara unsur kepentingan dalam negara. Pemilihan kepala daerah juga menggambarkan bagaimana pemerintah pusat mampu memberikan mandat (delivery of mandate) kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah untuk mengatur sendiri urusan daerahnya (domain of power). Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (lama) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Untuk memahami model pemelihan kepala daerah, sebenarnya bisa dibagi dengan pendekatan perubahan konstitusi yaitu sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun penulis lebih menggunakan pendekatan berbasis sejarah politik di Indonesia yaitu Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi meskipun pada era orde lama terdapat pergantian konstitusi Indonesia yaitu berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) yang relatif singkat hingga berlakunya UUD (1950-1959) pengaturan terkait pemerintah daerah pada Pasal 18 dipecah dalam UUDS menjadi tiga pasal yaitu 131, 132 dan 133 namun sejak berlakunya UUDS Undang-Undang pelaksananya baru dibentuk pada 17 Januari 1957 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah.

Pada kesimpulannya, Pada masa orde lama pemliihan kepala daerah dimulai dengan pengusulan oleh DPRD sebanyak 2-4 orang kandidat kemudian dipilih dan diangkat oleh Presiden untuk kepala daerah tingkat I dan Menteri dalam negeri untuk daerah tingkat II. Pada akhir masa pemerintahan orde lama, Presiden cenderung sentralistik melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Presiden dapat mengangkat calon kepala daerah diluar usulan DPRD.

Pada masa Orde Baru pengaturan mengenai pengisian jabatan Kepala Daerah setidaknya memiliki beberapa persamaan dimana daerah tingkat 1 dan tingkat II mengusulkan kepada pemerintah pusat sedikit-dikitnya 3 dan maksimal 5 orang sesuai dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 namun sekali lagi hak prerogratif ada pada Presiden untuk memilihnya.

Mahfud MD menilai bahwa selama orde baru telah berkembang konfigurasi politik yang non demokratis ditandai lemahnya Lembaga DPRD dan penentuan lebih banyak pada Eksekutif, pada Orde Baru juga Wakil Kepala Daerah diberikan keleluasaan untuk ditunjuk oleh Kepala Daerah yang terpilih.

Babak Baru Reformasi

Babak baru pengaturan pemilihan Kepala Daerah di Era Reformasi ditandai dengan satu peristiwa utama yaitu gerakan reformasi 1998 yang menandai tumbangnya rezim orde baru dan mendorong amandemen terhadap UUD 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi negara. Pasal 18 yang mengatur Pemerintahan Daerah pada Amandemen kedua tahun 2000 mengalami perubahan yang signifikan. Pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah dipecah menjadi 3 Pasal yaitu Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18 B. Secara limitative Pasal 18 ayat (4) menyebutkan “Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala daerah masing-masing pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Makna kata “dipilih” menurut Prof. Ni’matul Huda memutus model pemilihan secara pengangkatan maupun penunjukan (selected or appointed officials) dilanjutkan kata “demokratis” jika ditinjau dari maksud asli (original intent) hingga pendapat para ahli hukum bisa dilaksanakan melalui pemilihan secara langsung (direct democracy) dan pemilihan secara tidak langsung (indirect democracy) dan konstitusional menurut putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 15/PUU-V /2007 sebagai landmark decision sehingga baik dipilih langsung maupun tidak langsung adalah konstitusional (government by the people either directly or through representative) yang mekanisme pengaturannya diserahkan kepada pembuat Undang-Undang (open legal policy) maka untuk pertama kalinya ditetapkanlan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menandai pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Indonesia.

Maka jika ditinjau dari konstitusionalitas dari model pemilihan sebenarnya kedua model tersebut telah konstitusional namun yang sering terjadi justru problematikanya ada pada legitimasi, peralihan dari dipilih secara langsung menjadi perwakilan. Ketika pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan yang salah satu poinnya adalah mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD seluruh Indonesia mengalami konstraksi karena hak untuk memilih (right to vote) oleh rakyat direnggut dan dicap sebagai bibit sentralistik atau kembali ke orde baru yang otoritarian sehingga baru dua hari Undang-Undang tersebut berlaku langsung dibatalkan melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

pasang iklan di sini

Hal itu juga terjadi baru-baru ini, ketika Presiden ke-8 Republik Indonesia pada acara Munas partai Golkar menyuarakan proposal pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD langsung disambut dengan tanggapan variatif cenderung tidak setuju. Hal ini menurut penulis lebih kepada problem legitimasi bukan sekali lagi pada konstitusionalitas dari model pemilihan.

Rekayasa Konstitusional

Diskursus mengenai model pemilihan kepala daerah mesti dilakukan melihat keterbukaan dari konstitusi kita yang tidak menunjuk model pemilihan tertentu secara absolut. Sistem bukanlah sesuatu yang mestinya bersifat kaku (an sich) melainkan produk sosial/politik yang di positifkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mestinya sesuai dengan kebutuhan zaman.

Dalam hal pemilihan kepala daerah, makna kata “demokratis” tidak merujuk pada satu model tertentu baik itu pemilihan langsung (direct democracy) sekalipun. Sejatinya kata demokratis dapat direkayasa sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional demokratis yang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia, bukankah hukum mestinya produk social jurisprudence seperti diungkapkah oleh Roscoe Pound bahwa law as a tool of social and political engineering.

Sebagai muara gagasan tentang model pemilihan kepala daerah, menurut penulis Pasal 18 ayat (4) yang menggunakan kata demokratis perlu dilakukan perubahan karena potensi kesalahpahaman tafsir (misunderstanding) karena kekaburan norma (vagueness of norm) perlu dilakukan dengan menjabarkannya menjadi lebih kongkrit menjadi “dipilih secara langsung dan/atau tidak langsung”.

Kedua, dari segi penerapan sebuah kebijakan, hukum mengenal affirmative action yaitu memberlakukan hukum dengan memperhatikan kekhususan, keistimewaan, maupun keberpihakan kepada masyarakat. Misalnya seperti Daerah Otonomi Khusus Papua yang menggunakan sistem noken, Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengikuti tahta dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Paku Alam, NAD serta DKI Jakarta baru-baru ini Ibu Kota Nusantara juga memiliki kekhususan yaitu dipimpin oleh Kepala Otorita setingkat Menteri dan ditunjuk oleh Presiden atas konsultasi DPR.

Ketiga, perlunya melihat kondisi daerah baik itu secara ekonomi, geografis dan sosiologis. Secara ekonomis, daerah tersebut harus memiliki PAD/Fiskal yang cukup untuk bisa melakukan pemilihan langsung, secara geografis kita sering melihat perbedaan kontur wilayah seperti di beberapa tempat harus melakukan transportasi udara untuk berpindah ke satu distrik ke distrik lainnya karena di keliling perbukitan, atau melawan derasnya arus sungai dari hulu menggunakan sampan sederhana untuk mencapai titik yang dituju ini juga erat kaitannya dengan aspek ekonomis, begitu juga melihat aspek sosiologis atau kebermanfaatan dari sebuah kebijakan.

Pada akhirnya, model pemilihan adalah sebuah rekayasa manusia atas sistem yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, penulis tidak punya pretensi untuk mengarahkan model tertentu apakah langsung, tidak langsung maupun campuran (hybrid). Namun membuka cakrawala bahwa case ini patut untuk di diskusikan.

Penulis: Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H – Peneliti Nusra Institute dan Studi S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram

Continue Reading

Previous: Tanjung Aan: Ketika Pengosongan Lahan Menguji Komitmen HAM dan Keadilan Sosial
Next: Kawal NTB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran UMKM di Tanjung Aan

Trending Now

Direktur Kawal NTB Minta Kepala Daerah di NTB Jadikan OTT KPK di Lombok Barat sebagai Pelajaran M. Samsul Qomar Direktur Kawal NTB memberikan pernyataan terkait OTT KPK di Lombok Barat. 1

Direktur Kawal NTB Minta Kepala Daerah di NTB Jadikan OTT KPK di Lombok Barat sebagai Pelajaran

22 July 2026
KOBAR NTB Apresiasi OTT KPK di Lombok Barat, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Ketua KOBAR NTB Lalu Wira Sakti menyampaikan apresiasi atas OTT KPK di Kabupaten Lombok Barat. 2

KOBAR NTB Apresiasi OTT KPK di Lombok Barat, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

21 July 2026
Pemerhati Olahraga NTB Desak KONI Tindak Tegas Atlet Sewa di Porprov 2026 Pemerhati olahraga NTB M Samsul Qomar menyampaikan pernyataan terkait evaluasi pelaksanaan Porprov NTB 2026. 3

Pemerhati Olahraga NTB Desak KONI Tindak Tegas Atlet Sewa di Porprov 2026

20 July 2026
Brand Genericization: Ketika Merek Menjadi Nama Benda Ketika Merek Menjadi Nama Benda 4

Brand Genericization: Ketika Merek Menjadi Nama Benda

20 July 2026
Dugaan Bupati Lombok Barat Diamankan KPK, Kawal NTB: Ini Peringatan bagi Seluruh Kepala Daerah 5

Dugaan Bupati Lombok Barat Diamankan KPK, Kawal NTB: Ini Peringatan bagi Seluruh Kepala Daerah

20 July 2026
Perlukah Membuka Aplikasi untuk Membeli Segelas Kopi? Perlukah Membuka Aplikasi untuk Membeli Segelas Kopi? 6

Perlukah Membuka Aplikasi untuk Membeli Segelas Kopi?

19 July 2026

Berita Terkait

MUSWIL Perdana GSI NTB Cetak Sejarah, Roby Satriawan Terpilih Aklamasi Pimpin DPW 2026–2031 Peserta MUSWIL Perdana Garda Sasak Indonesia NTB bersama Ketua DPW terpilih Roby Satriawan di Mataram

MUSWIL Perdana GSI NTB Cetak Sejarah, Roby Satriawan Terpilih Aklamasi Pimpin DPW 2026–2031

18 July 2026
Di Hadapan Para Gubernur Indonesia, Erwin Irawan Kenalkan Kelorisasi Berkelanjutan untuk Perkuat UMKM dan Hilirisasi Produk Lokal NTB Erwin Irawan memaparkan konsep Kelorisasi Berkelanjutan pada Gala Dinner APPSI 2026 di Senggigi, Lombok Barat.

Di Hadapan Para Gubernur Indonesia, Erwin Irawan Kenalkan Kelorisasi Berkelanjutan untuk Perkuat UMKM dan Hilirisasi Produk Lokal NTB

17 July 2026
Mengapa Pelatihan Pembukuan UMKM Sering Gagal Mengubah Perilaku Pelaku Usaha? Pelaku UMKM sedang menghitung uang hasil penjualan dan mencatat transaksi di buku kas sederhana di meja usaha kecil.

Mengapa Pelatihan Pembukuan UMKM Sering Gagal Mengubah Perilaku Pelaku Usaha?

17 July 2026
Narasumber Disperindag NTB Bekali Mahasiswa UNIZAR Strategi Branding, Kemasan, dan Digital Marketing UMKM Desa Zahrul Martayadi dari Disperindag NTB memberikan materi branding, kemasan, dan digital marketing kepada mahasiswa KKN-PPM Ke-43 UNIZAR.

Narasumber Disperindag NTB Bekali Mahasiswa UNIZAR Strategi Branding, Kemasan, dan Digital Marketing UMKM Desa

14 July 2026
Erwin Irawan Bangun Morikai, Alumni Agribisnis yang Angkat Kelor NTB Menjadi Produk Bernilai Nasional Erwin Irawan pendiri Morikai memperkenalkan produk olahan kelor khas Nusa Tenggara Barat

Erwin Irawan Bangun Morikai, Alumni Agribisnis yang Angkat Kelor NTB Menjadi Produk Bernilai Nasional

13 July 2026
SPN/KSPI NTB Dorong Transparansi Program Desa Berdaya, Minta Pemerintah Buka Data Penerima Manfaat dan Hasil Evaluasi

SPN/KSPI NTB Dorong Transparansi Program Desa Berdaya, Minta Pemerintah Buka Data Penerima Manfaat dan Hasil Evaluasi

10 July 2026

Berita Terpopuler

Direktur Kawal NTB Minta Kepala Daerah di NTB Jadikan OTT KPK di Lombok Barat sebagai Pelajaran M. Samsul Qomar Direktur Kawal NTB memberikan pernyataan terkait OTT KPK di Lombok Barat. 1

Direktur Kawal NTB Minta Kepala Daerah di NTB Jadikan OTT KPK di Lombok Barat sebagai Pelajaran

22 July 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 6

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini
Copyright © 2023 KilasNusa.com