Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik

Adi 2 August 2025
Michael Anshori, SH., MH.

Kilas Nusa, Mataram, Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah memicu perdebatan sengit. Keputusan ini, yang diumumkan setelah persetujuan DPR, menghentikan proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut. Meski keduanya merupakan bentuk pengampunan dari negara, perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti, serta penerapannya dalam kasus ini, menjadi sorotan tajam.

Beda Makna, Beda Konsekuensi

Abolisi dan amnesti adalah dua dari empat hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Namun, keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.

Abolisi adalah tindakan presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana bagi seseorang yang proses peradilannya belum selesai. Dengan abolisi, proses hukum dihentikan sepenuhnya, dan perbuatan yang dituduhkan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum. Dalam kasus Tom Lembong, yang perkaranya masih dalam tahap banding, abolisi menghentikan proses hukum lebih lanjut dan membebaskannya dari segala tuntutan. Ini sejalan dengan argumen kuasa hukumnya yang menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatannya.

Sebaliknya, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada terpidana untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana tersebut. Amnesti tidak menghapus perbuatan pidananya, melainkan hanya meniadakan pelaksanaan hukuman. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, yang telah divonis 3,5 tahun penjara, amnesti membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman. Hasto dibebaskan, tetapi secara hukum, ia tetap dianggap bersalah.

Polemik di Ruang Publik

Penerapan abolisi dan amnesti dalam kasus ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi politik untuk merajut kembali persatuan bangsa pasca-dinamika politik yang tajam. Beberapa pihak, termasuk Menkumham, melihatnya sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas dan kebersamaan. Pendukung keputusan ini juga menyoroti adanya dugaan politisasi hukum dalam kasus tersebut.

pasang iklan di sini

Namun, di sisi lain, banyak pegiat antikorupsi dan akademisi mengkritik keras keputusan ini. Pemberian pengampunan bagi terpidana korupsi dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang telah lama diperjuangkan. Kekhawatiran muncul bahwa ini bisa menjadi preseden buruk di masa depan, di mana kasus korupsi diselesaikan melalui jalur politik, bukan hukum. Kritikus berpendapat bahwa amnesti dan abolisi seharusnya diberikan untuk kasus yang sarat nuansa politik, bukan murni tindak pidana korupsi.

Secara spesifik, perbedaan perlakuan terhadap Tom Lembong dan Hasto juga menjadi sorotan. Abolisi untuk Tom Lembong mengindikasikan perbuatannya tidak dianggap pidana, sementara amnesti untuk Hasto berarti perbuatannya tetap pidana. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan hukum, atau merupakan bagian dari manuver politik untuk membangun koalisi?

Implikasi dan Masa Depan Hukum

Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi babak baru dalam lanskap hukum dan politik Indonesia. Terlepas dari motifnya, langkah ini menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum dalam kasus yang memiliki implikasi politik besar. Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa penggunaan hak istimewa ini tidak mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

Masa depan akan membuktikan apakah langkah ini benar-benar menjadi fondasi rekonsiliasi yang kuat, atau sebaliknya, membuka pintu bagi politisasi hukum yang lebih besar. Penting bagi publik untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan, terlepas dari dinamika politik yang ada.

Penulis: Michael Anshori, SH., MH

Continue Reading

Previous: Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”
Next: Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

Trending Now

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis 1

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

2 August 2025
Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik 2

Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik

2 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!” 3

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”

2 August 2025
Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK 4

Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK

1 August 2025
Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern 5

Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern

31 July 2025
Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat 6

Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat

31 July 2025

Berita Terkait

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

2 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”

2 August 2025
Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK

Solidaritas Buruh Diperkuat: SPN NTB Konsolidasikan Kekuatan Hadapi Gelombang PHK

1 August 2025
Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern

Prof. Agustina Soroti Masa Depan Medis: Bioinformatika dan AI Jadi Ujung Tombak Diagnostik Modern

31 July 2025
Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat

Resmi Dibuka! GEMA MEDIKA 2025 Hadirkan Rangkaian Ilmiah, Workshop, dan Pengabdian Masyarakat

31 July 2025
Kawal NTB Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Siap Gelar Hearing ke Kejati

Kawal NTB Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Siap Gelar Hearing ke Kejati

31 July 2025

Berita Terpopuler

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis 1

Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

2 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com