Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Bersama Bendera Merah Putih Tinjauan Hukum dan Etika Simbol Negara

Adi 8 August 2025
Michael Anshori, SH., MH

Penulis: Michael Anshori, SH., MH

Fenomena pengibaran bendera Bajak Laut One Piece yang secara berdampingan dengan Bendera Merah Putih di beberapa daerah di Indonesia telah memicu perdebatan publik. Di satu sisi, tindakan ini dianggap sebagai ekspresi kreatif dari para penggemar anime. Di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai tindakan yang merendahkan martabat Bendera Negara. Saya mengkaji fenomena tersebut dari perspektif hukum dan etika.

Landasan Hukum: Undang-Undang No. 24 Tahun 2009

Dasar hukum utama yang mengatur Bendera Negara adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini secara tegas mengatur bagaimana Bendera Merah Putih harus diperlakukan untuk menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai simbol kedaulatan negara.

Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara spesifik melarang beberapa tindakan terhadap Bendera Negara, termasuk:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk iklan atau promosi komersial.

Mengibarkan Bendera Negara bersamaan dengan bendera organisasi atau bendera lain yang tidak diakui oleh negara.

Tindakan mengibarkan bendera Bajak Laut One Piece, yang merupakan simbol fiksi, bersamaan dengan Bendera Merah Putih bisa diinterpretasikan sebagai pelanggaran etika dan hukum. Meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk mengibarkan bendera anime, mencampurkannya dengan Bendera Negara berpotensi merendahkan status Bendera Merah Putih. Simbol negara memiliki makna sakral yang tidak bisa disamakan dengan simbol budaya populer.

Dimensi Etika: Menjaga Kehormatan Simbol Negara

pasang iklan di sini

Di luar aspek hukum, ada dimensi etika yang tidak kalah penting. Bendera Merah Putih bukanlah sekadar kain berwarna. Ia adalah simbol perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan bangsa. Setiap helai Bendera Merah Putih mengandung nilai-nilai persatuan, keberanian, dan identitas nasional.

Mengibarkan bendera Bajak Laut One Piece, yang diidentikkan dengan simbol tengkorak, di samping Bendera Merah Putih dapat menimbulkan kesan campur aduk nilai. Hal ini berpotensi membingungkan masyarakat, terutama generasi muda, tentang hierarki dan pentingnya simbol negara.

Analisis Niat dan Konsekuensi Hukum

Dalam hukum pidana, niat (mens rea) menjadi faktor penting. Penggemar anime yang mengibarkan bendera tersebut mungkin tidak memiliki niat jahat untuk merendahkan negara. Mereka bisa jadi hanya ingin mengekspresikan kecintaan mereka terhadap One Piece. Namun, ketidaktahuan hukum atau tidak adanya niat jahat tidak serta-merta membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum.

Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana. Penegak hukum memiliki diskresi untuk menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan dan apakah terdapat niat untuk merendahkan martabat Bendera Negara.

Fenomena pengibaran bendera Bajak Laut One Piece bersama Bendera Merah Putih harus dilihat sebagai peringatan bagi kita semua. Meskipun semangat kreativitas dan hobi perlu dihargai, pemahaman akan pentingnya simbol negara tidak boleh diabaikan.

Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu gencar melakukan sosialisasi mengenai UU No. 24 Tahun 2009 dan pentingnya menghormati simbol negara.

Pemahaman Konteks, Masyarakat harus lebih bijak dalam menempatkan simbol-simbol. Bendera negara harus ditempatkan pada posisi yang terhormat dan tidak dicampur dengan simbol-simbol lain yang tidak relevan.

Penegakan Hukum yang Proporsional, Aparat penegak hukum perlu bertindak secara proporsional. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan edukasi, kecuali jika terdapat niat jahat yang jelas untuk merendahkan simbol negara.

Sebagai bangsa yang beradab, menjaga kehormatan simbol negara adalah tanggung jawab kita bersama. Ekspresi kreatif bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan nilai-nilai luhur dan kedaulatan bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Continue Reading

Previous: Kawal NTB Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Soal 200 Vila Tak Berizin di Kawasan Wisata Kuta Lombok
Next: Prekariat: Kelas Sosial Baru di Tengah Ketidakpastian Hidup

Trending Now

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 2

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global 3

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai 4

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing 5

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi 6

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terpopuler

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com