Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 17 Agustus 2025 – Kasus dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD NTB terus menjadi sorotan publik. Lembaga masyarakat anti-korupsi, Kawal NTB, menilai penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) berjalan lambat meski melibatkan tiga institusi sekaligus: Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahrurozi atau yang akrab disapa Ojhie, Divisi Kebijakan Publik dan Hukum Kawal NTB, mengatakan pihaknya melihat perkembangan kasus ini sudah mengarah pada titik terang. Hingga kini, lebih dari 20 orang telah dipanggil oleh Kejati NTB untuk memberikan keterangan, termasuk Ketua DPRD NTB, Isvie Rupaedah.
Tak hanya itu, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa sudah ada lebih dari dua orang anggota dewan yang mengembalikan uang hasil dugaan “jualan Pokir” ke Kejati.
“Sekarang mulai muncul narasi bahwa uang itu hasil pinjaman atau hutang. Tapi pertanyaannya, pinjam ke siapa? Untuk apa? Jaminannya apa? Logikanya tidak masuk akal,” tegas Ojhie.
Ojhie juga menyoroti berkembangnya isu bahwa aparat penegak hukum meminta pengembalian uang agar seolah-olah tidak terjadi proses jual beli Pokir. Menurutnya, narasi semacam itu menyesatkan dan berpotensi mengaburkan inti permasalahan hukum.
“Apapun bentuk pemberian uang kepada pejabat, baik itu disebut gratifikasi maupun korupsi, tetap saja melawan hukum. Jangan sampai publik dibingungkan dengan istilah yang justru menutupi substansi masalah,” ujarnya.
Kawal NTB mendorong aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Ojhie, publik menanti kepastian hukum agar kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak semakin runtuh.
“Kami mendesak Kejati agar setiap minggu menyampaikan perkembangan terbaru. Rakyat sudah terlanjur kecewa dengan wakilnya. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” tambahnya.
Ia juga menyinggung ironi praktik pinjam-meminjam yang belakangan dijadikan dalih oleh sejumlah pihak. “Kita tahu SK sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank. Masa iya masih pinjam lagi ke kontraktor atau pengepul? Itu kan lucu dan tidak masuk akal,” kata Ojhie.
Sebagai bentuk refleksi di bulan kemerdekaan, Kawal NTB menilai Agustus ini seharusnya sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan jual beli Pokir.
“Momentum bulan perjuangan seharusnya menjadi titik tegas bagi penegakan hukum. Publik ingin bukti nyata, bukan janji,” tutup Ojhie.