Buruh NTB Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Hingga 10,5% dan Penetapan UMSK Sektoral

Kilas Nusa, Mataram – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB resmi merilis sikap perjuangan buruh terkait upah minimum tahun 2026. Ketua DPD SPN NTB sekaligus Pimpinan Daerah (PERDA) KSPI NTB, Lalu Wira Sakti, SH menegaskan pihaknya mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) sebesar 8,5%–10,5% dan segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi sektor unggulan di NTB.
Menurutnya, perjuangan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“MK juga menegaskan, UMSK harus diberikan untuk buruh di sektor tertentu dengan nilai upah lebih tinggi dari UMP/UMK. Bagi kami di NTB, ini penting karena ada sektor-sektor seperti pariwisata, konstruksi, dan pertambangan yang nilai tambahnya jauh di atas rata-rata,” tegas Wira Sakti di Mataram (27/8/25).
Berdasarkan survei dan kajian Litbang KSPI, proyeksi indikator ekonomi untuk periode Oktober 2024 – September 2025 menunjukkan: Inflasi: ±3,23%; Pertumbuhan ekonomi: ±5,1% – 5,2%; Indeks tertentu: ±1,0 – 1,4%. Dengan perhitungan tersebut, usulan kenaikan UMP/UMK tahun 2026 berada di kisaran 8,5% – 10,5%.
Sementara itu, untuk sektor unggulan seperti pariwisata, pertambangan, dan pertanian modern, penambahan nilai sektor (value added) diperkirakan antara 0,5% – 5%. Artinya, usulan kenaikan UMSK adalah 8,5%–10,5% ditambah 0,5%–5%, bergantung pada sektor masing-masing.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi NTB agar penetapan UMP/UMK dan UMSK 2026 dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025, dengan rapat Dewan Pengupahan dimulai sejak 25 Agustus 2025,” ujarnya.
Selain mendesak kenaikan upah minimum, DPD SPN NTB bersama PERDA KSPI NTB juga menegaskan enam tuntutan nasional buruh yang menjadi prioritas, yaitu:Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM); Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK;
Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah; Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw; Sahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi; Revisi RUU Pemilu guna mendesain ulang sistem Pemilu 2029.
Wira Sakti menekankan, NTB adalah daerah dengan pertumbuhan pariwisata yang tinggi, pembangunan infrastruktur besar, serta aktivitas pertambangan yang masif. Karena itu, menurutnya, kesejahteraan buruh harus ikut naik seiring perkembangan daerah.
“Jangan sampai NTB berkembang hanya untuk investor, sementara buruhnya tetap hidup dengan upah murah,” tegasnya.
Sebagai bentuk konsistensi perjuangan, SPN NTB dan KSPI NTB berkomitmen akan terus menyuarakan tuntutan buruh melalui aksi damai maupun melalui media cetak dan online hingga pemerintah merespons aspirasi tersebut.