Kawal NTB Soroti Mutasi Pejabat di Lombok Utara, Dinilai Cacat Prosedur dan Bermotif Politis

Kilas Nusa, Lombok Utara, 25 September 2025 – Kebijakan pergantian dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), H. Najmul Ahyar, mendapat sorotan tajam dari Kawal NTB. Melalui Divisi Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial, Haris Munandar menilai langkah tersebut cacat prosedur, berpotensi melanggar hukum, serta bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di KLU.
Salah satu yang disorot adalah pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) KLU. Menurut Haris, proses tersebut tidak melalui mekanisme yang benar dan bahkan terkesan sarat motif politis. Padahal, kata dia, pergantian seorang Sekda tidak bisa dilakukan hanya karena faktor like dan dislike, apalagi atas dasar dendam politik.
“Semestinya ada mekanisme yang harus dilalui Bupati KLU terkait pergantian Sekda. Tidak bisa karena alasan dendam, lalu aturan dilanggar. Ini bisa menjadi preseden buruk dan mengancam kebijakan pemerintahan di KLU nantinya,” tegas Haris Munandar.
Ia menyebut, pergantian Sekda tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Gubernur NTB, selain itu ada sejumlah klausul penting yang tidak dilengkapi dalam proses mutasi tersebut.
Atas dasar itu, Kawal NTB meminta Bupati KLU membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi dan menunggu hingga masa jabatan Sekda yang sah berakhir pada tahun 2027 mendatang.
“Selama menjabat, Sekda KLU mampu menjaga stabilitas birokrasi. Tidak ada kegaduhan berarti, roda pemerintahan berjalan dengan baik, smooth, dan elegan,” jelas Haris.
Ia juga menambahkan bahwa meski sejak setahun terakhir di era Bupati sebelumnya, Johan, Sekda tidak banyak difungsikan, birokrasi tetap berjalan normal dan aman. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan mendesak untuk melakukan pergantian secara terburu-buru dan melanggar prosedur.
Lebih lanjut, Kawal NTB menegaskan bahwa pergantian Sekda seharusnya hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan terjerat pidana atau kasus kriminal. Itu pun harus melewati proses yang terbuka, profesional, dan sesuai aturan.
“Jika tidak ada perbaikan, kami tidak segan melaporkan Bupati KLU ke Aparat Penegak Hukum (APH). Potensi pelanggaran hukum sudah terlihat, baik secara administratif maupun substansial. Nantinya, Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentu akan punya peran untuk menindaklanjuti,” tegas Haris.
Ia juga mengingatkan bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Najmul – Kus, yang baru beberapa bulan menjabat, bisa menghadapi banyak persoalan dalam birokrasi jika langkah-langkah strategis seperti mutasi pejabat dilakukan secara emosional.
“Kami khawatir pemerintahan ke depan akan penuh problema jika kebijakan diambil karena dendam atau dislike, bukan karena seleksi yang baik dan profesional,” pungkasnya.