Anggota DPRD Lombok Barat dari PAN, Hery Irawan, Disanksi PAW oleh Mahkamah Partai — Gugat SK ke PN Mataram
Kilas Nusa, Lombok Barat — Dunia politik Lombok Barat kembali dihangatkan dengan kabar sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hery Irawan. Keputusan PAW tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Partai PAN dan telah diterima secara resmi oleh Ketua DPW PAN NTB, H. Lalu Ahmad Zaini, saat acara konsolidasi bersama Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio, di Lombok Barat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PAW itu turut disaksikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Tedi Kurniawan, beserta jajaran pengurus DPP PAN lainnya. Dengan diterimanya SK tersebut, proses pengajuan PAW terhadap Hery Irawan kini tengah berjalan sesuai mekanisme internal partai.
Namun, Hery Irawan tampaknya tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, pada Senin, 20 Oktober 2025, ia resmi mengajukan gugatan terhadap SK Mahkamah Partai PAN ke Pengadilan Negeri Mataram. Berdasarkan penelusuran laman resmi PN Mataram, gugatan tersebut ditujukan kepada DPP, DPW, dan DPD PAN secara bersamaan, sebagai pihak yang menerbitkan dan melaksanakan keputusan PAW tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Hery, Wakil Sekretaris DPW PAN NTB, M. Samsul Qomar (MSQ), awalnya enggan berkomentar. Namun setelah ditunjukkan bukti tangkapan layar dari laman PN Mataram, ia memberikan tanggapan singkat bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan struktur partai di tingkat pusat dan wilayah.
“Itu kewenangan DPP dan DPW. DPD hanya melanjutkan keputusan yang sudah ditetapkan di atas,” ujarnya kepada awak media, Rabu (22/10/25).
Mantan anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu menegaskan, pihaknya akan tetap mengamankan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PAN, apapun konsekuensinya. Menurutnya, langkah hukum yang diambil oleh Hery merupakan hak pribadi yang sah dan akan dihadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita akan hadapi, karena memang itu hak Pak Hery untuk menggugat. Tapi yang pasti, proses tetap berjalan sebagaimana aturan partai,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis ini menambahkan bahwa SK Mahkamah Partai merupakan ranah internal partai yang akan diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta AD/ART PAN.
Ketika ditanya mengenai langkah-langkah lanjutan dari DPW PAN NTB, Samsul Qomar enggan memberikan detail lebih jauh dan meminta agar media langsung mengonfirmasi kepada Ketua DPW atau Ketua DPD PAN.
“Intinya, kami mengamankan keputusan partai. Prosesnya on going dan akan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
