Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Mandek, Kawal NTB: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Lombok Tengah?
Kilas Nusa, Lombok Tengah — Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 1 Praya dinilai tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan empat bulan lalu. Kondisi ini memicu sorotan dari Kawal NTB, sebuah lembaga pemantau kebijakan publik dan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.
Dalam rilis resminya, Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, melalui Fahrurozi alias Ojhi, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
“Sejak dilaporkan empat bulan lalu, kasus ini masih berkutat di tahap penyelidikan tanpa ada kejelasan. Padahal, laporan sudah dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang cukup kuat,” tegas Ojhi, Jumat (24/10/25).
Menurutnya, indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut dapat terlihat langsung dari kondisi fisik bangunan hasil rehab yang dinilai tidak layak.
“Bukti fisiknya sangat jelas, bahkan kasat mata — mulai dari lantai yang menggelembung, plafon yang tiba-tiba runtuh, hingga pengerjaan lain yang berantakan. Kalau penyidik serius, kasus ini sudah bisa naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kawal NTB juga menduga adanya intervensi atau tekanan politik yang membuat proses hukum terkesan berjalan di tempat.
“Kami menduga ada pengaruh dari pihak tertentu, bahkan mungkin dari lingkar kekuasaan. Jika tidak ada intervensi, mustahil kasus yang sudah sejelas ini tidak bisa dituntaskan,” ungkapnya.
Ojhi juga menyoroti sikap penyidik yang belum memanggil anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, padahal hasil sidak dewan yang menyatakan proyek tersebut bermasalah telah tersebar luas di media sosial.
“Anggota dewan itu sendiri sudah mengakui temuan lapangan yang bermasalah. Ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menggali lebih jauh,” katanya.
Lebih lanjut, Kawal NTB meminta Polda NTB untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Tipikor Polres Lombok Tengah dan mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Kalau Polres tidak mampu atau tidak berani mengungkapnya, lebih baik Polda turun tangan langsung. Negara bisa dirugikan hingga miliaran rupiah dari proyek ini,” ujarnya tegas.
Menurut Kawal NTB, bukan hanya kasus SMPN 1 Praya yang mandek, tetapi sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pejabat dinas juga terkesan dibiarkan mengendap.
“Seolah-olah para kepala dinas itu kebal hukum. Kami khawatir ada praktik ‘86’ atau upaya damai di bawah meja,” kata Ojhi menambahkan.
Kawal NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong penegak hukum agar bekerja secara profesional, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus memantau dan, bila perlu, mengajukan laporan lanjutan ke aparat hukum tingkat provinsi maupun pusat,” pungkasnya.
