Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Dana Siluman Pokir DPRD NTB: Kawal NTB Desak Kejati Tetapkan Tersangka Tanpa Pandang Bulu

Adi 21 November 2025
Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurrozi

Kilas Nusa, Mataram — Polemik dugaan dana siluman dalam skema Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB kembali menguat setelah Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurrozi atau yang akrab disapa Ojhie, menyampaikan analisis hukumnya terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa struktur peristiwanya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya suap dan gratifikasi, sesuai Undang-Undang Tipikor.

Dalam penjelasannya, pada Jumat (21/11/25), Ojhie mempertanyakan dua hal mendasar yang kini menjadi sorotan publik: apakah penerimaan uang oleh anggota DPRD melalui skema Pokir dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi?, Apakah seluruh anggota DPRD yang menerima uang tetap wajib dipidana meskipun uang tersebut telah dikembalikan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kawal NTB merujuk pada kerangka hukum yang jelas, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12B, dan Pasal 12C. Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 700K/Pid.Sus/2014 dan No. 225K/Pid.Sus/2015 turut memperkuat konstruksi hukumnya.

Menurut Ojhie, suap dan gratifikasi merupakan delik formil—artinya tindak pidana dianggap selesai pada saat uang diterima, tanpa mempersoalkan apakah uang tersebut dipakai atau dikembalikan. “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberian uang kepada anggota DPRD terkait penyisipan program dalam Pokir sangat memenuhi unsur dalam Pasal 5 dan Pasal 12B UU Tipikor. Unsur-unsur itu meliputi: adanya penerima, yakni anggota DPRD sebagai penyelenggara negara, adanya pemberian uang dari pihak tertentu, adanya hubungan jabatan, karena uang diduga diberikan untuk mempengaruhi kebijakan.

Lebih jauh, Ojhie menyoroti bahwa uang yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan Pasal 12C. Akibatnya, pemberian tersebut otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

pasang iklan di sini

Secara normatif, Kawal NTB menilai bahwa seluruh anggota DPRD yang menerima uang wajib dipidana. “Suap adalah delik dua pihak; pemberi dan penerima sama-sama bersalah. Penerima tetap dipidana meskipun uang dikembalikan,” jelas Ojhie.

Kawal NTB juga mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk menetapkan seluruh penerima dana sebagai tersangka apabila dua alat bukti telah terpenuhi. Mereka menegaskan bahwa penerima uang yang ingin mendapatkan keringanan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Tak hanya soal Pokir, Kawal NTB turut menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi besar yang dinilai mandek di Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya: dugaan korupsi PPJ yang sedang ditangani Kejari Praya, kasus Air Mancur Muhajirin dengan anggaran Rp3 miliar yang belum diproses Polda NTB, kasus Kubah Masjid Agung dengan nilai Rp5 miliar yang juga dinilai stagnan.

“Kawal NTB mendukung penuh penuntasan kasus-kasus korupsi di NTB, terlebih jika nilai kerugiannya di atas satu miliar rupiah,” ujar Ojhie.

Dengan desakan ini, Kawal NTB berharap aparat penegak hukum bergerak lebih tegas, transparan, dan konsisten dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik. Transparansi dan keberanian menindak—tanpa pandang jabatan maupun posisi politik—dinilai sebagai kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintahan daerah.

Continue Reading

Previous: UNIZAR dan Pegadaian Perkuat Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Produk Investasi
Next: PAN NTB Rampungkan Musda Serentak di 10 Kabupaten/Kota, Ketua Formatur Resmi Terpilih

Trending Now

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung 1

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR 2

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan 3

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 4

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 5

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 6

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terkait

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 4

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 5

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com