Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini

Dana Siluman Pokir DPRD NTB: Kawal NTB Desak Kejati Tetapkan Tersangka Tanpa Pandang Bulu

Adi 21 November 2025
Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurrozi

Kilas Nusa, Mataram — Polemik dugaan dana siluman dalam skema Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB kembali menguat setelah Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurrozi atau yang akrab disapa Ojhie, menyampaikan analisis hukumnya terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa struktur peristiwanya telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya suap dan gratifikasi, sesuai Undang-Undang Tipikor.

Dalam penjelasannya, pada Jumat (21/11/25), Ojhie mempertanyakan dua hal mendasar yang kini menjadi sorotan publik: apakah penerimaan uang oleh anggota DPRD melalui skema Pokir dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi?, Apakah seluruh anggota DPRD yang menerima uang tetap wajib dipidana meskipun uang tersebut telah dikembalikan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kawal NTB merujuk pada kerangka hukum yang jelas, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12B, dan Pasal 12C. Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 700K/Pid.Sus/2014 dan No. 225K/Pid.Sus/2015 turut memperkuat konstruksi hukumnya.

Menurut Ojhie, suap dan gratifikasi merupakan delik formil—artinya tindak pidana dianggap selesai pada saat uang diterima, tanpa mempersoalkan apakah uang tersebut dipakai atau dikembalikan. “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberian uang kepada anggota DPRD terkait penyisipan program dalam Pokir sangat memenuhi unsur dalam Pasal 5 dan Pasal 12B UU Tipikor. Unsur-unsur itu meliputi: adanya penerima, yakni anggota DPRD sebagai penyelenggara negara, adanya pemberian uang dari pihak tertentu, adanya hubungan jabatan, karena uang diduga diberikan untuk mempengaruhi kebijakan.

Lebih jauh, Ojhie menyoroti bahwa uang yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan Pasal 12C. Akibatnya, pemberian tersebut otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

pasang iklan di sini

Secara normatif, Kawal NTB menilai bahwa seluruh anggota DPRD yang menerima uang wajib dipidana. “Suap adalah delik dua pihak; pemberi dan penerima sama-sama bersalah. Penerima tetap dipidana meskipun uang dikembalikan,” jelas Ojhie.

Kawal NTB juga mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk menetapkan seluruh penerima dana sebagai tersangka apabila dua alat bukti telah terpenuhi. Mereka menegaskan bahwa penerima uang yang ingin mendapatkan keringanan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Tak hanya soal Pokir, Kawal NTB turut menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi besar yang dinilai mandek di Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya: dugaan korupsi PPJ yang sedang ditangani Kejari Praya, kasus Air Mancur Muhajirin dengan anggaran Rp3 miliar yang belum diproses Polda NTB, kasus Kubah Masjid Agung dengan nilai Rp5 miliar yang juga dinilai stagnan.

“Kawal NTB mendukung penuh penuntasan kasus-kasus korupsi di NTB, terlebih jika nilai kerugiannya di atas satu miliar rupiah,” ujar Ojhie.

Dengan desakan ini, Kawal NTB berharap aparat penegak hukum bergerak lebih tegas, transparan, dan konsisten dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik. Transparansi dan keberanian menindak—tanpa pandang jabatan maupun posisi politik—dinilai sebagai kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintahan daerah.

Continue Reading

Previous: UNIZAR dan Pegadaian Perkuat Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Produk Investasi
Next: PAN NTB Rampungkan Musda Serentak di 10 Kabupaten/Kota, Ketua Formatur Resmi Terpilih

Trending Now

Ketika Sade Terbakar, Lombok Kehilangan Sebagian Wajah Pariwisatanya Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR 1

Ketika Sade Terbakar, Lombok Kehilangan Sebagian Wajah Pariwisatanya

23 August 2026
Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan 2

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram Nanang Samodra 3

Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram

23 August 2026
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur Gubernur NTB dan Bupati Loteng Turun di Lokasi Kebakaran Sade Loteng 4

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur

23 August 2026
UNIZAR Jalani Visitasi Asesmen Pembukaan Magister Manajemen Bisnis Syariah Visitasi asesmen lapangan pembukaan Magister Manajemen Bisnis Syariah UNIZAR 5

UNIZAR Jalani Visitasi Asesmen Pembukaan Magister Manajemen Bisnis Syariah

22 August 2026
PKKMB Fakultas Pertanian Unram 2026, Erwin Irawan: Koneksi Membuka Pintu, Kompetensi Membuat Kita Dipercaya Erwin Irawan saat menjadi narasumber talkshow PKKMB Fakultas Pertanian Unram 2026 6

PKKMB Fakultas Pertanian Unram 2026, Erwin Irawan: Koneksi Membuka Pintu, Kompetensi Membuat Kita Dipercaya

22 August 2026

Berita Terkait

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram Nanang Samodra

Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram

23 August 2026
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur Gubernur NTB dan Bupati Loteng Turun di Lokasi Kebakaran Sade Loteng

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur

23 August 2026
MUSWIL Perdana GSI NTB Cetak Sejarah, Roby Satriawan Terpilih Aklamasi Pimpin DPW 2026–2031 Peserta MUSWIL Perdana Garda Sasak Indonesia NTB bersama Ketua DPW terpilih Roby Satriawan di Mataram

MUSWIL Perdana GSI NTB Cetak Sejarah, Roby Satriawan Terpilih Aklamasi Pimpin DPW 2026–2031

18 July 2026
Di Hadapan Para Gubernur Indonesia, Erwin Irawan Kenalkan Kelorisasi Berkelanjutan untuk Perkuat UMKM dan Hilirisasi Produk Lokal NTB Erwin Irawan memaparkan konsep Kelorisasi Berkelanjutan pada Gala Dinner APPSI 2026 di Senggigi, Lombok Barat.

Di Hadapan Para Gubernur Indonesia, Erwin Irawan Kenalkan Kelorisasi Berkelanjutan untuk Perkuat UMKM dan Hilirisasi Produk Lokal NTB

17 July 2026
Mengapa Pelatihan Pembukuan UMKM Sering Gagal Mengubah Perilaku Pelaku Usaha? Pelaku UMKM sedang menghitung uang hasil penjualan dan mencatat transaksi di buku kas sederhana di meja usaha kecil.

Mengapa Pelatihan Pembukuan UMKM Sering Gagal Mengubah Perilaku Pelaku Usaha?

17 July 2026

Berita Terpopuler

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik 1

Mafindo NTB Bersama Pesantren Alam Sayang Ibu Lombok Barat Melaksanakan Kegiatan Implementasi AI Ready Asean Bagi Para Pendidik

19 January 2026
Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO 2

Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO

23 October 2025
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana 3

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, KKN UMMAT dan Warga Sesela Perkuat Ketangguhan Desa dari Risiko Bencana

18 July 2026
Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan 4

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 5

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023
KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana 6

KKN 40 UMMAT Bersama BPBD Lombok Barat Bangun Generasi Tangguh melalui Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

4 August 2026
Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif? 7

Pendaftaran Nomor Seluler Menggunakan Biometrik, Efektif?

7 July 2026

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 7

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini
Copyright © 2023 KilasNusa.com