Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

SPN dan KSPI NTB Kritik Kebijakan Menaker Soal UMP 2026: “Berpotensi Melemahkan Perlindungan Pekerja Daerah”

Adi 21 November 2025
Ketua DPD SPN NTB sekaligus Perda KSPI NTB Lalu Wira Sakti, S.H

Kilas Nusa, Mataram – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB menyampaikan sikap resmi atas pernyataan Menteri Ketenagakerjaan RI mengenai skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Menaker menyatakan bahwa penetapan kenaikan UMP tidak akan lagi menggunakan satu angka nasional. Pemerintah pusat memberi ruang luas kepada masing-masing daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah sesuai situasi ekonominya.

Kebijakan ini dinilai SPN dan KSPI NTB memiliki dampak langsung terhadap kepastian hidup layak bagi pekerja, khususnya di daerah-daerah berkembang seperti Nusa Tenggara Barat.

Menurut DPD SPN NTB, tidak adanya angka nasional sebagai pedoman berisiko melemahkan jaring pengaman upah. Daerah yang memiliki kapasitas fiskal lebih rendah bisa saja menetapkan kenaikan upah jauh di bawah kebutuhan riil kehidupan pekerja.

“Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural, terutama bagi pekerja di NTB yang masih berjuang mengejar standar penghidupan layak,” demikian pernyataan resmi SPN NTB, pada Jumat (21/11/25).

Meski Menaker menyatakan skema baru bertujuan menghindari disparitas, SPN dan KSPI menilai ketiadaan tolok ukur nasional justru menciptakan kesenjangan baru. Provinsi maju cenderung memberikan kenaikan yang lebih besar, sedangkan daerah seperti NTB berpotensi menekan kenaikan dengan alasan beban ekonomi daerah.

“Tanpa angka dasar nasional, ketimpangan upah bisa meningkat dan tidak ada keseimbangan dalam perlindungan pekerja di seluruh wilayah Indonesia,” tegas SPN.

Dalam Putusan MK, terdapat dua poin penting yang harus menjadi dasar pemerintah dalam kebijakan pengupahan: Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama penetapan upah minimum, Penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, bukan sekadar menyerahkan tanggung jawab tanpa pengawasan pusat.

pasang iklan di sini

Menurut SPN NTB, tanpa standar nasional, implementasi KHL bisa berjalan tidak seragam antarprovinsi dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konstitusional bagi pekerja.

DPD SPN NTB menegaskan bahwa Putusan MK tidak pernah memerintahkan penghapusan standar nasional. Sebaliknya, pemerintah pusat tetap berkewajiban menetapkan kerangka angka nasional yang adil sebagai parameter bagi seluruh daerah.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan menempatkan pemerintah pusat sebagai penjamin kepastian pengupahan yang layak. Jika penetapan upah diserahkan sepenuhnya kepada daerah, maka fungsi regulatif dan protektif negara terhadap pekerja dapat melemah.

SPN juga mengingatkan bahwa tanpa panduan nasional, penghitungan KHL rentan dipengaruhi faktor politis di daerah dan pada akhirnya merugikan buruh.

Melalui pernyataan tertulis, SPN dan KSPI NTB menyampaikan enam poin sikap tegas: Menolak kebijakan Menaker yang tidak menetapkan angka kenaikan UMP 2026 secara nasional, Mendesak pemerintah menetapkan batas kenaikan nasional (baseline) agar tidak terjadi disparitas upah antarwilayah, Mendorong Dewan Pengupahan NTB menjadikan KHL sebagai dasar utama, sesuai amanat Putusan MK 168/2023, Menuntut pemerintah pusat menjalankan fungsi regulatif untuk memastikan kebijakan daerah tetap melindungi pekerja, Menginstruksikan seluruh struktur SPN di NTB melakukan pengawalan, advokasi, dan konsolidasi untuk memastikan hak pekerja atas upah layak tidak dikurangi, Siap mengambil langkah hukum dan langkah perjuangan serikat apabila kebijakan ini dinilai menurunkan tingkat perlindungan pekerja.

Sebagai penutup, Ketua DPD SPN NTB sekaligus Perda KSPI NTB Lalu Wira Sakti, S.H, menegaskan bahwa upah minimum bukan sekadar mekanisme ekonomi, melainkan instrumen perlindungan negara terhadap warga pekerja.

“Pemerintah pusat tidak boleh sepenuhnya menyerahkan penetapan UMP kepada daerah tanpa menyediakan standar nasional yang adil, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Dengan pernyataan ini, SPN dan KSPI NTB berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan penetapan UMP 2026 demi menjamin kepastian hidup layak bagi seluruh pekerja Indonesia.

Continue Reading

Previous: UNIZAR Mantapkan Kolaborasi Hukum–Kedokteran Lewat Simulasi Sidang Hukum Kesehatan
Next: UNIZAR dan Pegadaian Perkuat Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Produk Investasi

Trending Now

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung 1

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR 2

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan 3

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 4

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 5

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 6

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terkait

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 4

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 5

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com