H. Yahya Huda Bantah Isu Produksi Rokok Ilegal, Tegaskan Usahanya Hanya Produksi Camilan
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Pengusaha asal Pringgarata, H. Yahya Huda, mengeluarkan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online, wartabumigora, yang menulis dugaan adanya aktivitas produksi rokok ilegal di tempat usahanya. Dalam rilis resminya, H. Yahya menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi merusak reputasi dirinya serta usaha yang ia kelola.
Dalam klarifikasinya pada Rabu (26/11/25), H. Yahya menjelaskan bahwa tuduhan terkait produksi rokok ilegal tidak memiliki dasar fakta apa pun. Ia menuturkan bahwa saat salah seorang yang mengaku wartawan, Ahmad Fatoni, datang untuk meminta informasi, pertanyaan yang diajukan justru tidak relevan dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
“Oknum tersebut bertanya seperti penyidik — mulai dari pagar rumah, plang usaha, hingga meminta memeriksa gudang. Semua pertanyaannya tidak berhubungan dengan realitas usaha kami,” tegasnya.
Yahya juga memastikan bahwa usaha yang dikelolanya murni bergerak di bidang produksi camilan (snack) serta menjadi distributor roti yang dipasok dari pabrik di Surabaya untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah outlet di wilayah timur.
“Tidak ada aktivitas apa pun yang terkait dengan produksi rokok ilegal,” ujarnya.
Ia pun membantah keras pernyataan dalam berita tersebut yang menyebutkan ia pernah dipanggil oleh pihak Bea Cukai.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan keterangan atau mengakui hal tersebut,” tambahnya.
Yahya menilai pemberitaan itu tidak hanya keliru, tetapi juga melanggar etika jurnalistik, terutama prinsip akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut artikel tersebut sebagai bentuk trial by press yang merugikan dirinya, keluarga, serta usaha yang ia bangun.
“Saya keberatan keras atas penyebutan nama saya tanpa verifikasi dan tanpa konfirmasi yang layak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika pemberitaan tidak berdasar tersebut diulang kembali, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum tegas. Pihaknya juga menegaskan bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi berada sepenuhnya pada dirinya.
Meski menyayangkan pemberitaan tersebut, H. Yahya tetap menghargai kerja jurnalis profesional. Ia berharap rilis klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang benar dan proporsional kepada masyarakat.
“Saya terbuka memberikan data, konfirmasi, maupun wawancara demi pemberitaan yang objektif,” ujarnya menutup pernyataannya.
