Kawal NTB Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid Agung Praya: Ini Rumah Allah, Jangan Bermain-main!
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Dugaan penyelewengan dana hibah Masjid Agung Praya kembali mencuat setelah Lembaga NCW resmi melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kasus yang menyita perhatian publik ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kawal NTB yang menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele, mengingat masjid merupakan pusat ibadah sekaligus ikon religius masyarakat Lombok Tengah.
Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurozi atau yang akrab disapa Ojhie, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap munculnya dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Lombok Tengah tahun 2020. Dana tersebut diperuntukkan untuk perbaikan kubah Masjid Agung Praya, namun hingga tahun 2025, kondisi kubah masjid tak menunjukkan perubahan berarti.
“Kami sangat kecewa membaca dan mendengar kabar ini. Masjid adalah rumah Allah, tempat ibadah, sekaligus simbol kebanggaan masyarakat. Jika benar ada penyelewengan, hukumannya tidak boleh ringan,” tegas Ojhie.
Ojhie mempertanyakan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah yang sebelumnya menyatakan tidak ada temuan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, kondisi fisik masjid yang tidak mengalami perbaikan signifikan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Secara fisik saja Masjid Agung Praya tidak ada perubahan. Cat kubah masih sama sejak dipasang, bahkan sempat mengalami kebakaran kecil. Bagian mana yang diperbaiki hingga menghabiskan Rp5 miliar? Ini sangat janggal,” katanya.
Kawal NTB mendesak agar dilakukan audit ulang yang lebih independen dan kredibel. Ijhie menilai audit ulang tidak boleh dilakukan oleh Inspektorat Lombok Tengah, karena dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan yang mempengaruhi objektivitas hasil audit.
“Jika audit dilakukan oleh Inspektorat Loteng, kami ragu hasilnya sesuai fakta. Banyak bukti yang menunjukkan adanya kepentingan dan pengaruh kekuasaan. Karena itu, audit harus dilakukan oleh Inspektorat Provinsi atau bahkan BPK agar hasilnya benar-benar bisa dipercaya,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ijhie juga menyinggung adanya dana corporate social responsibility (CSR) dari berbagai BUMN serta dana amal jariyah jamaah yang masuk ke Masjid Agung Praya. Menurutnya, seluruh aliran dana tersebut harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Ada dana CSR dan dana amal jariyah jamaah yang ikut masuk. Semua harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Di akhir pernyataan, Ojhie menegaskan bahwa isu dugaan korupsi dana masjid bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan akhlak. Ia mengingatkan bahwa penyelewengan dana rumah ibadah adalah perbuatan yang sangat tercela.
“Saya ingatkan, ini rumah Allah. Jangan main-main. Kalau benar ada yang korupsi, itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa mendapat laknat,” tutupnya.
Kawal NTB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Masjid Agung Praya.
