Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Kasus Korupsi Pokir DPRD NTB Memanas: Kawal NTB Soroti Upaya Pengamanan dan Permintaan Perlindungan LPSK

Adi 2 December 2025
Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurozi

Kilas Nusa, Mataram – Kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB kini menjelma menjadi skandal terbesar di NTB. Lebih dari 40 pimpinan dan anggota DPRD NTB diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Tinggi NTB, menyusul penetapan tiga tersangka sebelumnya: Indra Jaya Usma (Demokrat), M. Nasib Ikroman (Perindo), dan Hamdan Kasim (Golkar). Pemeriksaan masif ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurozi, menyambut baik langkah tegas Kejati NTB. Menurutnya, proses penegakan hukum yang berjalan hingga saat ini patut diapresiasi sebagai komitmen untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan banyak pihak tersebut. Namun, di balik itu ia memberi peringatan keras atas berbagai manuver yang disebutnya mulai dilakukan sejumlah anggota dewan yang masih berstatus saksi.

“Kami tetap mengawal proses ini. Sudah ada upaya pengamanan dari para oknum DPRD agar bisa mendapatkan status bebas atau tidak dijadikan tersangka. Semua pihak harus melihat ini,” tegas Fahrurozi Selasa (2/12/25).

Kawal NTB juga menyoroti munculnya permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB. Permintaan ini dinilai janggal karena muncul di tengah agresivitas Kejati dalam merampungkan perkara.

Fahrurozi menyebut langkah tersebut bisa menjadi skenario perlambatan proses hukum atau bahkan upaya penyelamatan terhadap pihak tertentu.

“Ini skenario yang tiba-tiba muncul. Kejati sedang fokus menuntaskan kasus, lalu muncul permohonan perlindungan. Kejati harus tetap on the track. Ini bukan hanya soal gratifikasi, tapi juga ada unsur suap yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa LPSK harus bekerja lebih cermat agar tidak terjadi penyalahgunaan status perlindungan. Menurutnya, jangan sampai saksi yang sebenarnya berpotensi menjadi tersangka justru berlindung di balik mekanisme perlindungan.

pasang iklan di sini

Fahrurozi yang akrab disapa Ojhie menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Bahkan, jika uang yang diterima merupakan suap, durasi penerimaan tidak menjadi alasan pembenar.

“Yang namanya suap itu, 5 detik saja penyelenggara negara menerima, tetap dinyatakan suap. OTT saja tak sampai menitan, tetap langsung ditangkap. Apalagi ini sudah lebih dari sebulan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan upaya sejumlah pihak untuk memajukan tanggal pengembalian uang ke Kejaksaan, sebuah manuver yang disebutnya sudah “diendus” Kawal NTB sebagai bagian dari upaya mengaburkan alur peristiwa.

Kawal NTB mendesak LPSK untuk lebih selektif dalam menilai permohonan perlindungan dari anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana korupsi, meskipun uang tersebut telah dikembalikan.

“LPSK harus menolak permohonan yang tidak jelas dan terkesan mendadak. Jangan sampai semua jadi kabur hanya karena tameng perlindungan,” tegasnya.

Kawal NTB menutup rilisnya dengan penegasan bahwa masyarakat menunggu Kejati NTB berjalan lurus pada jalur penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi.

Kasus Pokir DPRD NTB kini memasuki babak yang semakin krusial. Publik menanti apakah penanganan kasus yang menyeret puluhan wakil rakyat ini akan benar-benar mencerminkan zero tolerance terhadap korupsi, atau terseret dalam skenario yang mengaburkan kebenaran.

Continue Reading

Previous: Kawal NTB Desak Polisi Ungkap Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di KEK Mandalika hingga Tewaskan Warga
Next: Kepala Administrator KEK Mandalika Apresiasi UNIZAR sebagai Mitra Strategis Pembangunan NTB

Trending Now

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung 1

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR 2

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan 3

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 4

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 5

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 6

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terkait

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 4

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 5

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com