Kasus Korupsi Pokir DPRD NTB Memanas: Kawal NTB Soroti Upaya Pengamanan dan Permintaan Perlindungan LPSK
Kilas Nusa, Mataram – Kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB kini menjelma menjadi skandal terbesar di NTB. Lebih dari 40 pimpinan dan anggota DPRD NTB diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Tinggi NTB, menyusul penetapan tiga tersangka sebelumnya: Indra Jaya Usma (Demokrat), M. Nasib Ikroman (Perindo), dan Hamdan Kasim (Golkar). Pemeriksaan masif ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperdalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, Fahrurozi, menyambut baik langkah tegas Kejati NTB. Menurutnya, proses penegakan hukum yang berjalan hingga saat ini patut diapresiasi sebagai komitmen untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan banyak pihak tersebut. Namun, di balik itu ia memberi peringatan keras atas berbagai manuver yang disebutnya mulai dilakukan sejumlah anggota dewan yang masih berstatus saksi.
“Kami tetap mengawal proses ini. Sudah ada upaya pengamanan dari para oknum DPRD agar bisa mendapatkan status bebas atau tidak dijadikan tersangka. Semua pihak harus melihat ini,” tegas Fahrurozi Selasa (2/12/25).
Kawal NTB juga menyoroti munculnya permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB. Permintaan ini dinilai janggal karena muncul di tengah agresivitas Kejati dalam merampungkan perkara.
Fahrurozi menyebut langkah tersebut bisa menjadi skenario perlambatan proses hukum atau bahkan upaya penyelamatan terhadap pihak tertentu.
“Ini skenario yang tiba-tiba muncul. Kejati sedang fokus menuntaskan kasus, lalu muncul permohonan perlindungan. Kejati harus tetap on the track. Ini bukan hanya soal gratifikasi, tapi juga ada unsur suap yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa LPSK harus bekerja lebih cermat agar tidak terjadi penyalahgunaan status perlindungan. Menurutnya, jangan sampai saksi yang sebenarnya berpotensi menjadi tersangka justru berlindung di balik mekanisme perlindungan.
Fahrurozi yang akrab disapa Ojhie menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Bahkan, jika uang yang diterima merupakan suap, durasi penerimaan tidak menjadi alasan pembenar.
“Yang namanya suap itu, 5 detik saja penyelenggara negara menerima, tetap dinyatakan suap. OTT saja tak sampai menitan, tetap langsung ditangkap. Apalagi ini sudah lebih dari sebulan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan upaya sejumlah pihak untuk memajukan tanggal pengembalian uang ke Kejaksaan, sebuah manuver yang disebutnya sudah “diendus” Kawal NTB sebagai bagian dari upaya mengaburkan alur peristiwa.
Kawal NTB mendesak LPSK untuk lebih selektif dalam menilai permohonan perlindungan dari anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana korupsi, meskipun uang tersebut telah dikembalikan.
“LPSK harus menolak permohonan yang tidak jelas dan terkesan mendadak. Jangan sampai semua jadi kabur hanya karena tameng perlindungan,” tegasnya.
Kawal NTB menutup rilisnya dengan penegasan bahwa masyarakat menunggu Kejati NTB berjalan lurus pada jalur penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi.
Kasus Pokir DPRD NTB kini memasuki babak yang semakin krusial. Publik menanti apakah penanganan kasus yang menyeret puluhan wakil rakyat ini akan benar-benar mencerminkan zero tolerance terhadap korupsi, atau terseret dalam skenario yang mengaburkan kebenaran.
