Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di SMPN 1 Praya, M. Samsul Qomar, menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan akibat lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah. Hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dan jauh dari harapan pelapor.
Kepada awak media Kamis (5/2/26), Direktur Kawal NTB yang akrab disapa MSQ itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah. Ia menyebut laporan yang dilayangkannya sejak April 2025 lalu belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Sejak saya melapor pada April 2025 sampai sekarang, pemeriksaan saksi itu-itu saja. Penyidik hanya berkutat pada tukang dan pekerja lapangan, sementara kontraktor, anggota Komisi IV, dan beberapa pihak lain yang diduga terkait belum juga dimintai keterangan,” ujar MSQ.
Ia menduga adanya ketidaksungguhan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, seluruh data dan bukti pendukung telah diserahkan secara lengkap sejak awal pelaporan. Namun, hingga kini belum tampak upaya serius untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proyek tersebut.
MSQ juga mengungkapkan bahwa dirinya secara rutin, bahkan hampir setiap minggu, menanyakan perkembangan kasus kepada Kanit Tipikor Polres Lombok Tengah, Budi. Namun jawaban yang diterimanya dinilai selalu sama dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Jawabannya selalu itu-itu saja, katanya sudah memanggil PPK, lalu alasan kontraktor tidak mau datang. Seolah-olah penyidik ini lemah atau pura-pura lemah, saya juga tidak paham,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Kawal NTB berencana mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku. MSQ menegaskan, terdapat beberapa mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memastikan kejelasan status perkara.
“Kalau minggu depan tidak ada progres, kami bisa saja melaporkan ke Propam Mabes Polri maupun Polda, atau menempuh jalur praperadilan agar jelas apakah kasus ini dilanjutkan atau justru dihentikan,” ungkapnya.
Ia juga meminta Kapolres Lombok Tengah agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini, mengingat perkara dugaan korupsi menyangkut kepentingan publik yang luas.
“Silakan Polres membuat banyak kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat, kami mendukung itu. Kawal NTB juga siap terlibat. Tapi urusan hukum, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik, jangan sampai dikesampingkan dan dibiarkan mandek,” tegas MSQ.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan merupakan bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum kepada masyarakat. Ia berharap kasus dugaan korupsi tersebut dapat ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
