Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Adi 6 February 2026
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB sekaligus perwakilan KSPI NTB, Lalu Wira Sakti

Kilas Nusa, Mataram – Praktik pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai masih marak terjadi. Kondisi ini menuai keprihatinan serius dari Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB sekaligus perwakilan KSPI NTB, Lalu Wira Sakti.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media Jumat (6/2/26), Lalu Wira Sakti menegaskan bahwa masih banyak perusahaan yang secara sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Ini bukan lagi persoalan ketidaktahuan, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan hukum yang dilakukan secara masif dan sistematis,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, SPN NTB menemukan praktik perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak menyetorkan iuran secara rutin. Ironisnya, pemotongan iuran tetap dilakukan dari upah pekerja setiap bulan.

Menurut Lalu Wira Sakti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipungut dari pekerja dapat dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ini kejahatan serius. Hak pekerja dirampas, negara dirugikan, dan pengusaha justru mengambil keuntungan dari penderitaan buruh,” ujarnya.

pasang iklan di sini

Tak hanya itu, SPN NTB juga mengungkap adanya praktik yang dinilai lebih keji, yakni perusahaan yang memotong iuran jaminan sosial dari upah pekerja, namun pekerja tersebut sama sekali tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penipuan terbuka terhadap pekerja sekaligus pelanggaran berat terhadap sistem jaminan sosial nasional.

Padahal, kewajiban pengusaha telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memungut dan menyetorkan iuran sesuai ketentuan.

“Mengabaikan kewajiban ini sama artinya dengan mengabaikan keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan masa depan pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha-pengusaha nakal,” tegas Lalu Wira Sakti.

Atas kondisi tersebut, SPN NTB mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk segera mengambil langkah tegas. Penindakan hukum, termasuk proses pidana, dinilai perlu dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah saatnya pekerja dan buruh tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan. Di tengah upah yang masih rendah, jaminan sosial adalah hak konstitusional buruh yang wajib dilindungi oleh negara,” pungkasnya.

Continue Reading

Previous: Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan
Next: Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

Trending Now

Kebijakan Mobil Listrik Rp14 Miliar Tuai Kritik, Pemuda NW: Transparansi Pemprov NTB Dipertanyakan 1

Kebijakan Mobil Listrik Rp14 Miliar Tuai Kritik, Pemuda NW: Transparansi Pemprov NTB Dipertanyakan

16 March 2026
AMARAH NTB Bakal Laporkan Kajati ke KPK, Soroti Mandeknya Kasus Gratifikasi DPRD 2

AMARAH NTB Bakal Laporkan Kajati ke KPK, Soroti Mandeknya Kasus Gratifikasi DPRD

13 March 2026
Hadirkan Praktisi Perbankan Internasional, Sivitas FEB UNIZAR Mendapat Kuliah Umum tentang Pilar Corporate Finance 3

Hadirkan Praktisi Perbankan Internasional, Sivitas FEB UNIZAR Mendapat Kuliah Umum tentang Pilar Corporate Finance

13 March 2026
Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan 4

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

12 March 2026
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa 5

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

9 March 2026
Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan 6

Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

7 March 2026

Berita Terkait

Kebijakan Mobil Listrik Rp14 Miliar Tuai Kritik, Pemuda NW: Transparansi Pemprov NTB Dipertanyakan

Kebijakan Mobil Listrik Rp14 Miliar Tuai Kritik, Pemuda NW: Transparansi Pemprov NTB Dipertanyakan

16 March 2026
AMARAH NTB Bakal Laporkan Kajati ke KPK, Soroti Mandeknya Kasus Gratifikasi DPRD

AMARAH NTB Bakal Laporkan Kajati ke KPK, Soroti Mandeknya Kasus Gratifikasi DPRD

13 March 2026
Hadirkan Praktisi Perbankan Internasional, Sivitas FEB UNIZAR Mendapat Kuliah Umum tentang Pilar Corporate Finance

Hadirkan Praktisi Perbankan Internasional, Sivitas FEB UNIZAR Mendapat Kuliah Umum tentang Pilar Corporate Finance

13 March 2026
Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

Kasus Korupsi DPRD NTB Belum Terbuka Sepenuhnya, Publik Tunggu Fakta Baru di Persidangan

12 March 2026
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Digelar Kamis, AMARAH: Publik Menunggu Jawaban Jaksa

9 March 2026
Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

Pernyataan Wabup Lotim Soal Menu SPPG Dipersoalkan, Kawal NTB: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

7 March 2026

Berita Terpopuler

Kebijakan Mobil Listrik Rp14 Miliar Tuai Kritik, Pemuda NW: Transparansi Pemprov NTB Dipertanyakan 1

Kebijakan Mobil Listrik Rp14 Miliar Tuai Kritik, Pemuda NW: Transparansi Pemprov NTB Dipertanyakan

16 March 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 4

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com