Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara
Kilas Nusa, Mataram – Praktik pelanggaran terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh sejumlah pengusaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai masih marak terjadi. Kondisi ini menuai keprihatinan serius dari Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB sekaligus perwakilan KSPI NTB, Lalu Wira Sakti.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media Jumat (6/2/26), Lalu Wira Sakti menegaskan bahwa masih banyak perusahaan yang secara sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Ini bukan lagi persoalan ketidaktahuan, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan hukum yang dilakukan secara masif dan sistematis,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan lagi, SPN NTB menemukan praktik perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak menyetorkan iuran secara rutin. Ironisnya, pemotongan iuran tetap dilakukan dari upah pekerja setiap bulan.
Menurut Lalu Wira Sakti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran yang telah dipungut dari pekerja dapat dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ini kejahatan serius. Hak pekerja dirampas, negara dirugikan, dan pengusaha justru mengambil keuntungan dari penderitaan buruh,” ujarnya.
Tak hanya itu, SPN NTB juga mengungkap adanya praktik yang dinilai lebih keji, yakni perusahaan yang memotong iuran jaminan sosial dari upah pekerja, namun pekerja tersebut sama sekali tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penipuan terbuka terhadap pekerja sekaligus pelanggaran berat terhadap sistem jaminan sosial nasional.
Padahal, kewajiban pengusaha telah ditegaskan secara jelas dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta memungut dan menyetorkan iuran sesuai ketentuan.
“Mengabaikan kewajiban ini sama artinya dengan mengabaikan keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan masa depan pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha-pengusaha nakal,” tegas Lalu Wira Sakti.
Atas kondisi tersebut, SPN NTB mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, pengawas ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk segera mengambil langkah tegas. Penindakan hukum, termasuk proses pidana, dinilai perlu dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah saatnya pekerja dan buruh tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan. Di tengah upah yang masih rendah, jaminan sosial adalah hak konstitusional buruh yang wajib dilindungi oleh negara,” pungkasnya.
