Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas
Kilas Nusa, Mataram, 10 Februari 2026 – Jagat media sosial di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali dihebohkan dengan beredarnya nama-nama anggota DPRD yang diduga menerima dana gratifikasi. Hingga saat ini, baru 11 nama yang mencuat ke publik, sementara sisanya diyakini masih tersimpan dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Menanggapi hal tersebut, Kawal NTB secara tegas mendorong dan mendesak Kejati NTB agar segera menetapkan status hukum terhadap para anggota dewan yang telah terbukti menerima aliran dana gratifikasi. Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kawal NTB, M. Samsul Qomar.
“Jika sudah ada bukti kuat, termasuk penitipan uang hasil kejahatan kepada penyidik, maka tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Samsul Qomar yang akrab disapa MSQ.
Menurut MSQ, tidak boleh ada satu pun pihak yang lolos dari jeratan hukum, terlebih mereka merupakan penyelenggara negara dan wakil rakyat. Ia menilai perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang telah memberikan mandat melalui Pemilu Legislatif (Pileg).
“Mereka seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan justru mendahulukan kepentingan pribadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan para pemilihnya,” ujarnya.
MSQ juga menyoroti sikap sejumlah pimpinan partai politik yang dinilai bungkam atas kasus yang menyeret kadernya. Ia menyayangkan tidak adanya pernyataan tegas dari ketua-ketua partai, khususnya dari Partai Golkar, Perindo, dan Partai Demokrat, yang anggotanya telah ditahan dan berstatus tersangka.
“Sikap diam ini sangat kami sesalkan. Seolah-olah praktik korupsi dianggap sebagai hal biasa, padahal ini adalah perbuatan tercela yang mencederai demokrasi,” kata MSQ.
Lebih lanjut, Kawal NTB meminta Kejati NTB untuk bertindak tegas sebelum bulan suci Ramadan. MSQ menegaskan, demi penegakan hukum yang berkeadilan, seluruh anggota dewan yang terlibat harus segera ditahan. Jika tidak, Kejati diminta bersikap adil dengan membebaskan tiga orang tersangka yang selama ini hanya berperan sebagai pembagi uang haram tersebut.
“Penegakan hukum harus adil dan konsisten. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Tak hanya itu, MSQ menekankan pentingnya menelusuri sumber dana gratifikasi tersebut. Menurutnya, uang dalam jumlah besar tidak mungkin muncul tanpa asal-usul yang jelas, dan ia meyakini kuat adanya keterlibatan pihak swasta sebagai pemberi dana.
“Uang itu tidak mungkin jatuh dari langit. Sumbernya harus dikejar dan diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, MSQ juga menyinggung simpul keterlibatan eks tim transisi Iqbal–Dinda yang dinilai sudah cukup terang. Ia menduga mereka merupakan aktor intelektual dalam skandal dugaan kasus fee “ijon siluman” yang kini menjadi sorotan publik.
Beredar pula isu bahwa pihak-pihak tersebut kerap mangkir dari panggilan penyidik. Jika hal itu benar, Kawal NTB menyatakan dukungan penuh kepada Kejati NTB untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Jika mangkir, panggil paksa. Ini demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik,” pungkas MSQ.
