Kasus “Siluman DPRD” Bergulir ke Persidangan, Tekanan Publik ke Kejati NTB Menguat
Kilas Nusa, Mataram, 18 Februari 2026 — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan bahwa kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan skandal “Siluman DPRD NTB” masih terbuka. Hal ini disampaikan oleh Hendar, Kepala Seksi Penyidikan Khusus (Kasidiksus) NTB, saat menerima peserta Hearing Publik dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB di Kantor Kejati NTB, Rabu (18/2/26).
Hendar, yang didampingi oleh Harun Al Rasyid selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), menjelaskan bahwa selain tiga calon terdakwa yang telah ditetapkan, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasih Ikroman, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait status 38 orang lain yang sebelumnya dilaporkan ke Kejati NTB.
“Selain tiga orang calon terdakwa, kami masih menunggu perintah pimpinan terkait status 38 orang yang dilaporkan. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai dengan klaster dan instruksi pimpinan,” ujar Hendar di hadapan peserta hearing.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati NTB juga mengungkapkan bahwa ketiga calon terdakwa hingga saat ini belum mengakui keterlibatan mereka dalam praktik gratifikasi yang diduga melibatkan sesama anggota DPRD NTB. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan kasus ini segera memasuki tahap persidangan.
“Saya akan buka karena sudah mau persidangan. Mereka bertiga tetap tidak mengaku telah memberikan uang gratifikasi kepada rekan-rekannya sesama anggota DPRD. Namun, nanti akan kita lihat perkembangan di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius pimpinan Kejati NTB, sehingga publik diminta untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan kekecewaan AMARAH NTB. Aliansi masyarakat sipil ini menilai Kejati NTB terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengusut kasus yang dinilai merugikan integritas lembaga legislatif tersebut.
Koordinator AMARAH NTB, Dodi Kusuma, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejati dalam membedakan status hukum antara tiga calon terdakwa dengan puluhan anggota DPRD lain yang diduga turut menerima aliran dana.
“Kami melihat ada upaya mengulur waktu. Kami mempertanyakan apa dasar hukum dibedakannya tiga terdakwa dengan anggota dewan lain yang jelas-jelas diduga menerima uang,” tegas Dodi.
Kritik lebih keras disampaikan oleh aktivis AMARAH lainnya, Agus Sukandi. Ia bahkan menuding Kejati NTB berada di bawah tekanan pihak tertentu, sehingga proses hukum berjalan lamban dan tidak tegas.
“Kami menilai Kejati seperti masuk angin dan takut terhadap tekanan. Proses ini seolah-olah dibawa ke ruang abu-abu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan AMARAH NTB lainnya, Sapari, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan tekanan publik terhadap Kejati NTB. AMARAH berencana menggelar aksi demonstrasi besar dalam waktu dekat untuk menuntut transparansi dan percepatan proses hukum.
“Kami akan menyiapkan aksi besar untuk meminta pertanggungjawaban Kajati NTB. Kami mendesak agar tersangka lain segera diumumkan, termasuk pihak eksekutif seperti Kepala BPKAD yang juga diduga terkait,” katanya.
Sapari menyebutkan bahwa aksi demonstrasi tersebut direncanakan akan digelar pada pertengahan bulan Ramadan mendatang sebagai bentuk tekanan moral agar Kejati NTB segera bertindak tegas.
Kasus yang dikenal publik sebagai skandal “Siluman DPRD NTB” ini menjadi sorotan luas karena diduga melibatkan banyak pihak dan berpotensi mengungkap praktik gratifikasi sistemik di lingkungan legislatif daerah. Publik kini menunggu langkah tegas Kejati NTB untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
