Tim Advokasi KONI NTB Dinilai Gegabah, Ketua Panitia Musorkab Loteng Minta Ketum Bijak Ambil Keputusan

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Polemik dualisme Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah (Loteng) kian memanas. Ketua Panitia Musorkab KONI Loteng, Lalu Karyadi, menyayangkan sikap Tim Advokasi KONI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai gegabah dalam memberikan pernyataan di media. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. “Semestinya Tim Advokasi melihat tahapan dan prosedur Musorkab sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO), bukan menilai dari jumlah dukungan cabang olahraga (Cabor) semata,” tegas Karyadi, Senin (14/4/2025).
Karyadi menjelaskan, Musorkab KONI Loteng yang digelar pada 25 Maret 2025 telah melalui tahapan yang sesuai aturan. Pelaksanaan ini didasari oleh surat KONI Provinsi NTB Nomor 366/KONI-NTB/XI/2024 tentang pelaksanaan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) dan Musorkab. Sebagai tindak lanjut, KONI Loteng melalui bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus.
KONI Loteng lalu menerbitkan sejumlah surat keputusan penting, antara lain: SK Nomor 80/KONI-LTH/I/2025 tentang pembentukan panitia Rakerkab 2025, SK Nomor 01 hingga 09/Rakerkab/KONI-LTH/II/2025 yang mengatur susunan acara, tata tertib, pimpinan sidang, laporan pertanggungjawaban pengurus, pengesahan Cabor, hingga pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Loteng periode 2025–2029.
Namun, Karyadi mengungkap adanya kekeliruan dalam pembentukan TPP yang dilakukan dalam Rakerkab 25 Februari 2025. “TPP yang dibentuk tidak sesuai mekanisme karena tidak membahas juklak dan juknis sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 5 poin f AD KONI. Hal ini hanya demi meloloskan calon tertentu,” jelasnya.
Rapat pengurus dan anggota Cabor aktif yang berlangsung pada 13 Maret 2025 di Diwe Dapur Praya pun menyepakati pembatalan TPP tersebut. Mereka menyatakan bahwa pembentukan TPP seharusnya dilakukan melalui rapat pengurus, bukan sepihak dan tanpa sepengetahuan Ketua Umum KONI Loteng. Kisruh ini lantas memunculkan dualisme TPP. Menyikapi situasi tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah memfasilitasi pertemuan mediasi pada 19 Maret 2025. Hasilnya, disepakati akan digelar rapat anggota untuk membentuk TPP gabungan guna menyatukan dua kubu yang berselisih.
Namun ironisnya, meski Ketua Umum KONI Loteng telah mengundang anggota untuk rapat lanjutan di Pawon Sasak Praya pada 20 Maret 2025, sebagian pengurus justru tetap menggelar Musorkab sepihak yang tidak sesuai hasil mediasi Dispora. Dalam rapat anggota 20 Maret 2025, diputuskan untuk mengesahkan hasil rapat 13 Maret, termasuk pembentukan SC, OC, dan TPP yang sah. Musorkab kemudian ditetapkan berlangsung pada 25 Maret 2025.
Terkait isu dukungan terhadap calon Ketua Umum Samsul Qomar, Karyadi menegaskan bahwa kandidat tersebut memperoleh dukungan dari 17 Cabor. Sebanyak 11 di antaranya telah disahkan dalam Rakerkab, sementara enam lainnya merupakan Cabor baru yang disahkan dalam sidang pleno Musorkab. “Tim Advokasi tidak membaca Tata Tertib Musorkab 25 Maret 2025 dengan cermat,” sentilnya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan Samsul Qomar masih sah berdasarkan pasal 19 ayat 3 AD/ART KONI. Oleh karena itu, ia mengimbau Tim Advokasi untuk tidak melanggar ketentuan organisasi dan meminta Ketua Umum KONI NTB bertindak bijak. “Kami harap Ketum KONI NTB bisa melihat persoalan ini dengan jernih. Jika tidak, ini bisa berdampak panjang. Kami khawatir ada oknum pengurus yang tidak patuh terhadap AD/ART dan mencoba cawe-cawe dalam proses ini,” pungkas Karyadi.