Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Negara, Pemblokiran Rekening, dan Rp12 Triliun yang Membisu: Telaah Kritis atas Kebijakan Publik

Adi 10 August 2025
Dr. Ainuddin, SH., MH (Akademisi dan Praktisi Hukum)

Penulis: Dr. Ainuddin, SH., MH (Akademisi dan Praktisi Hukum)

Belakangan ini, peristiwa pemblokiran puluhan juta rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan tajam publik dan akademisi. Berdasarkan data resmi, PPATK menangguhkan sementara transaksi sekitar 122 juta rekening dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kebijakan ini diumumkan pada Mei 2025 dan menuai kritik luas, terutama karena penerapannya yang massif dan dampak signifikan bagi nasabah. 

Setiap rekening yang diblokir lalu dikenakan biaya pembukaan blokir sebesar Rp100.000. Jika dikalkulasikan, pungutan ini berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp12 triliun – angka yang sangat besar dan layak dipertanyakan pengelolaannya serta dasar hukumnya.

Wewenang PPATK dalam Konteks Hukum

PPATK beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010). Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, UU tersebut mensyaratkan adanya indikasi dan bukti yang cukup sebagai dasar tindakan, serta prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak warga negara. 

Dalam praktiknya, kebijakan pemblokiran ini diberlakukan terhadap rekening tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, sesuai kebijakan internal bank masing-masing, tanpa definisi eksplisit tentang akun dormant di UU atau aturan teknis lain. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai apakah pemblokiran massal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perlindungan hak nasabah yang adil.

Legalitas dan Akuntabilitas Pungutan

Pengenaan biaya Rp100.000 sebagai syarat membuka blokir rekening pun masih dipertanyakan dasar hukumnya. Hingga saat ini, belum ada regulasi eksplisit yang mengatur pungutan semacam ini sebagai biaya resmi dari negara atau lembaga terkait. Ketiadaan transparansi pengelolaan dana potensial Rp12 triliun dari pembukaan blokir memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik pungutan liar yang terabaikan pengawasan publik dan legislatif.

Pengamat hukum dan anggota komisi DPR telah mengkritik kurangnya sosialisasi dan akuntabilitas kebijakan ini sehingga menimbulkan beban sosial yang tidak perlu bagi masyarakat.

Demokrasi dan Hak Konstitusional

pasang iklan di sini

Kebijakan ini menjadi ujian bagi prinsip demokrasi dan supremasi hukum Indonesia. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas kepemilikan dan penggunaan harta pribadi yang dilindungi negara. Pemblokiran massal dan pungutan tanpa proses transparan bertentangan dengan prinsip tersebut dan semangat demokrasi yang mewajibkan keterbukaan, partisipasi publik, dan perlakuan adil. 

Ketua Komnas HAM juga berencana memanggil PPATK untuk mempertanyakan aspek hak asasi dari kebijakan ini, menandakan isu ini tidak sekadar administrasi melainkan menyentuh ranah perlindungan HAM dan kebijakan publik.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Situasi ini terjadi di tengah kondisi sosial ekonomi nasional yang sudah penuh tekanan: kenaikan harga bahan pokok, ketidakpastian lapangan kerja, dan biaya pendidikan yang meningkat. Pemblokiran rekening dan pungutan membuka blokir menambah beban masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan hidup pada tabungan dan transaksi rutin di rekening yang diblokir. 

Ekonom dan praktisi keuangan mengingatkan bahwa pemblokiran sepihak tanpa mekanisme pemulihan hak yang memadai dapat mengganggu likuiditas household dan UMKM serta melemahkan kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Urgensi Akuntabilitas dan Pemulihan Hak

Negara wajib bertanggung jawab penuh melalui audit independen dan pengawasan dari DPR serta mekanisme kompensasi yang adil bagi nasabah yang tidak bersalah. Jika tidak, masyarakat terbuka untuk menempuh jalur hukum baik via pengaduan di Ombudsman, gugatan perdata, hingga gugatan class action.

Kesimpulan

Pemblokiran massal rekening dormant oleh PPATK dan pengenaan biaya pembukaan blokir membawa implikasi hukum, sosial-ekonomi, dan demokrasi yang sangat serius. Kebijakan yang ideal harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Negara harus membuktikan bahwa ia adalah pelindung hak warga, bukan alat penghisap tanpa pertanggungjawaban.

Continue Reading

Previous: Urgensi Penerapan Asas Piercing the Corporate Veil di Indonesia
Next: BEM Fakultas Hukum UNIZAR Gelar Rapat Kerja: Mantapkan Program dari Ide ke Aksi Nyata

Trending Now

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 2

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global 3

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai 4

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing 5

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi 6

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terkait

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Jual Beli Pokir di DPRD NTB: Publik Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka

17 August 2025
Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

Kolaborasi DePA-RI-LSS: Tonggak Kebanggaan dan Era Baru Advokat Indonesia di Kancah Global

16 August 2025
Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

Duo Bupati Pimpin PAN NTB, MSQ: Ini Rumah Politik, Bukan Sekadar Partai

15 August 2025
Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

Ketua SPN NTB: Mandalika Jangan Hanya Jadi Panggung untuk Tenaga Kerja Asing

14 August 2025
Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

Kodim Loteng Bongkar Modus Kirim Ganja via Paket POS, Kawal NTB Beri Apresiasi Tinggi

12 August 2025

Berita Terpopuler

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat 1

Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji: Penasehat Hukum Tersangka SH Desak Kejaksaan Usut Oknum Pejabat

21 August 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 1

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 2

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 3

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial 5

Bawaslu Kota Mataram Mengingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Pemilu 2024, Baik di Dunia Nyata maupun di Media Sosial

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 6

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia 7

Segini Harga Resmi iPhone 15 di Indonesia

14 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com