Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini

Urgensi Penerapan Asas Piercing the Corporate Veil di Indonesia

Adi 9 August 2025
Michael Anshori, SH., MH

Penulis: Michael Anshori, S.H., M.H.

Tirai Pelindung yang Bisa Ditembus

Dalam hukum korporasi modern, salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung adalah pemisahan kepribadian hukum antara badan hukum dan pemiliknya. Prinsip ini, yang dikenal sebagai separate legal personality, memastikan bahwa pemegang saham atau pengurus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas utang atau kewajiban perseroan, kecuali sebatas nilai saham yang dimilikinya.

Namun, dalam praktik, prinsip ini kerap disalahgunakan. Banyak kasus di mana perseroan dijadikan perisai untuk melakukan penipuan, pencucian uang, atau penggelapan aset. Di sinilah asas Piercing the Corporate Veil menjadi penting. Sebuah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan “menembus” perlindungan badan hukum untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada individu di baliknya.

Mengungkap Siapa di Balik Perseroan

Secara sederhana, Piercing the Corporate Veil adalah langkah hukum yang menyingkap siapa sebenarnya yang mengendalikan perseroan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Doktrin ini lahir dari kebutuhan untuk melindungi pihak ketiga dan menjaga integritas sistem hukum, terutama ketika badan hukum dipakai untuk tujuan yang tidak sah.

Di Indonesia, istilah ini memang tidak disebut secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun substansinya diakomodasi dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembatasan tanggung jawab tidak berlaku jika pemegang saham atau pengurus: Tidak memenuhi persyaratan badan hukum perseroan; Bertindak dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi; Terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum oleh perseroan; Menggunakan kekayaan perseroan secara tidak sah hingga merugikan kreditor.

Saat Pengadilan Berani Menembus Tirai

Penerapan doktrin ini di Indonesia masih jarang, namun beberapa kasus menunjukkan keberanian pengadilan menembus tirai korporasi. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 375 K/Pdt.Sus-Pailit/2012, di mana direksi dimintai tanggung jawab pribadi atas utang perseroan karena terbukti menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum mulai memanfaatkan konsep ini untuk menelusuri aliran dana yang disembunyikan melalui perusahaan cangkang (shell company).

Pelajaran dari Inggris dan Amerika

Di Inggris, doktrin ini diterapkan secara hati-hati, terutama setelah putusan Prest v. Petrodel Resources Ltd (2013) UKSC 34 yang menegaskan bahwa penembusan tirai korporasi hanya sah jika terbukti ada penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban hukum.

pasang iklan di sini

Sementara di Amerika Serikat, penerapan doktrin ini lebih luas, dengan berbagai pendekatan seperti alter ego doctrine atau instrumentality rule, yang menilai hubungan antara pemilik dan korporasi untuk menentukan tanggung jawab pribadi.

Tantangan di Tanah Air

Beberapa tantangan utama penerapan Piercing the Corporate Veil di Indonesia antara lain: Minimnya yurisprudensi, yang konsisten sebagai acuan; Kesulitan pembuktian, keterlibatan langsung pemilik atau pengurus dalam perbuatan melawan hukum; Kurangnya kesadaran korporasi, tentang kewajiban transparansi kepemilikan

Mengapa Asas Ini Mendesak Diterapkan

Penerapan Piercing the Corporate Veil memiliki urgensi tinggi untuk: Menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan korporasi; Melindungi kreditor dan pihak ketiga dari kerugian yang disengaja; Meningkatkan transparansi korporasi sejalan dengan kebijakan beneficial ownership.

Agar efektif, diperlukan:

“Pedoman yudisial” yang jelas bagi hakim dan penegak hukum.

“Koordinasi antar lembaga” seperti OJK, PPATK, dan Kemenkumham.

“Peningkatan literasi hukum korporasi” bagi pelaku usaha.

Demi Keadilan, Tirai Harus Dibuka

Asas Piercing the Corporate Veil adalah instrumen penting untuk menjaga agar kepribadian hukum perseroan tidak disalahgunakan. Meskipun penerapannya di Indonesia masih terbatas, penguatan penerapan doktrin ini akan membawa dampak positif dalam mencegah kejahatan korporasi, melindungi kepentingan publik, dan menjaga keadilan hukum.

Di era ekonomi global yang kompleks, Indonesia perlu berani menembus tirai korporasi demi memastikan hukum tetap menjadi alat untuk kebenaran, bukan tameng bagi pelaku penyalahgunaan.

Continue Reading

Previous: Prekariat: Kelas Sosial Baru di Tengah Ketidakpastian Hidup
Next: Negara, Pemblokiran Rekening, dan Rp12 Triliun yang Membisu: Telaah Kritis atas Kebijakan Publik

Trending Now

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan 1

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan

19 September 2026
PT Lombok Jingga Siapkan Green Tourism di Segui Sekaroh, Libatkan Masyarakat Lokal PT Lombok Jingga menghadiri Temu Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI di Bali 2

PT Lombok Jingga Siapkan Green Tourism di Segui Sekaroh, Libatkan Masyarakat Lokal

17 September 2026
Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor Foto personil band Juicy Juicy, diambil dari situs: https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/205904766/juicy-luicy-jadi-bagian-dalam-youtube-rewind-2021-lewat-lagu-lantas 3

Harga Sebuah Ego dalam Bisnis: Belajar dari Polemik Juicy Luicy dan Promotor

12 September 2026
Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo Foto buku Islam Ala Prabowo, diambil dari situs: https://rmol.id/politik/read/2026/09/11/721363/buku-islam-ala-prabowo-bukan-produk-mui 4

Permission Before Attention: Pelajaran Penting dari Buku Islam Ala Prabowo

12 September 2026
Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia Ilustrasi Tokoh Gus Dur dan Munir, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). 5

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia

7 September 2026
Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR (Foto: Dok. Pribadi) 6

Pelajaran dari Sanca Black: Datang untuk Minum, Pulang Membawa Pelajaran tentang Hidup

5 September 2026

Berita Terkait

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026
Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan Adi Prayuda, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIZAR

Road Barrier Rembiga dan Pelajaran Kedewasaan

1 September 2026
Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

Sehari Setelah Kebakaran, Kampung Adat Sade Tinggal Puing dan Kenangan

23 August 2026
Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram Nanang Samodra

Nanang Samodra Soroti Masa Depan Dana Haji dalam Wisuda UIN Mataram

23 August 2026
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur Gubernur NTB dan Bupati Loteng Turun di Lokasi Kebakaran Sade Loteng

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Sade, Warga Kehilangan Rumah dan Warisan Leluhur

23 August 2026
MUSWIL Perdana GSI NTB Cetak Sejarah, Roby Satriawan Terpilih Aklamasi Pimpin DPW 2026–2031 Peserta MUSWIL Perdana Garda Sasak Indonesia NTB bersama Ketua DPW terpilih Roby Satriawan di Mataram

MUSWIL Perdana GSI NTB Cetak Sejarah, Roby Satriawan Terpilih Aklamasi Pimpin DPW 2026–2031

18 July 2026

Berita Terpopuler

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan 1

Ketika Mindfulness Bertemu Media Sosial: Pentingnya Konteks dalam Memaknai Sebuah Pesan

19 September 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 5

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 6

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 7

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini
Copyright © 2023 KilasNusa.com