Sengketa Lahan Seger Kute Dinilai Clear, Kawal NTB Minta Semua Pihak Tidak Buat Keributan

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Polemik panjang terkait lahan Seger Kute di Lombok Tengah akhirnya memasuki babak akhir. Proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM) atas nama L. Amanah CS dengan luas masing-masing 90 are kini dipastikan berjalan tanpa hambatan.
Kepastian itu diperoleh setelah pertemuan L. Amanah CS dengan pihak ATR/BPN Lombok Tengah pada Senin lalu. Kepala BPN, Subhan, menegaskan bahwa berkas pengajuan telah diterima dan hanya tinggal menunggu surat dari Gubernur NTB untuk menerbitkan SHM.
“Informasi dari pihak Provinsi sudah jelas, penerbitan SHM tinggal menunggu surat gubernur. Jadi, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) juga sudah inkrah, di mana L. Migarsih alias Mamiq Kalsum dan kawan-kawan memenangkan gugatan,” ujar Lale Uswatun dari Kawal NTB, Selasa (1/10/29).
Ia menambahkan, dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, semua pihak diharapkan bisa menerima hasil tersebut. Kawal NTB juga meminta agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan atau mengganggu stabilitas daerah.
“Kalau masih ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh jalur mediasi atau hukum. Jangan main otot atau urat leher, karena yang rugi justru kita semua,” tegasnya.
Lebih jauh, Lale Uswatun menegaskan bahwa Kawal NTB akan terus mendukung ATR/BPN dalam menjalankan proses sesuai aturan. Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap ketegasan Kepala BPN dalam menangani kasus ini.
“Proses ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala BPN juga sangat tegas, jadi kita tinggal menunggu hasil akhirnya. Mari kita kawal bersama-sama,” pungkasnya.
Dengan demikian, sengketa lahan Seger Kute yang sempat memanas dinilai telah “clear” secara hukum. Harapannya, seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas demi keamanan dan ketertiban di Lombok Tengah.